Berita

Komisi II DPRD Kota Bekasi Soroti Dugaan Pencemaran Limbah dan Lokasi MBG didalam Pabrik Besi

Bekasi — Isu dugaan pencemaran limbah dari kegiatan Makanan Bergizi Gratis (MBG) milik Yayasan Albarkah Cipta Insani yang berlokasi di area PT. Biru Makmur Abadi (BMA), Bojong Menteng, Rawalumbu, mulai menarik perhatian kalangan legislatif.

Anggota Komisi II DPRD Kota Bekasi, Ahmad Murodi, menilai penanganan kasus ini berjalan lambat dan minim transparansi dari pihak terkait.

Hal itu disampaikan Murodi usai menggelar Reses III Tahun Anggaran 2025–2026 di Lapangan Bulu Tangkis RW 009/RT 005, Jaticempaka, Jumat (8/11/2025).

“Koq bisa? Di sini sudah ada korban. Semestinya hasil pemeriksaan laboratorium itu dipaparkan ke warga, RT/RW setempat. Kalau memang terbukti tercemar, ya diberikan sanksi!” tegas politisi PKB tersebut.

Murodi menyoroti belum adanya laporan resmi hasil uji laboratorium yang disampaikan kepada warga terdampak. Ia menilai keterbukaan informasi menjadi hal penting agar masyarakat mendapatkan kepastian dan tidak terus dibayangi keresahan.

Sementara itu, Sekretaris Komisi II DPRD Kota Bekasi, Hj. Evi Mafriningsianti, S.E., M.M., atau akrab disapa Bunda Evi, menegaskan bahwa program MBG seharusnya dijalankan sesuai standar yang ketat, baik dari sisi lokasi, bahan pangan, hingga peralatan yang digunakan.

“Seluruh kegiatan MBG itu ada standarisasinya. Mulai dari lokasi, bahan, dan alat yang dipakai, semuanya sudah terukur dan harus memenuhi syarat gizi. Judulnya saja Makan Bergizi Gratis, artinya harus benar-benar bergizi dan sesuai ketentuan,” jelasnya.

Menanggapi dugaan pencemaran yang terjadi di Bojong Menteng, baik Murodi maupun Bunda Evi sepakat bahwa jika terbukti ada pelanggaran, maka pihak penyelenggara wajib diberi sanksi tegas.

“Kalau memang terbukti ada kesalahan, ya harus diberikan peringatan. Tapi kalau tetap tidak menggubris, maka tidak menutup kemungkinan kegiatan itu akan ditutup atau dipindahkan,” ujar keduanya.

Sebagai langkah awal, Komisi II berencana segera memanggil pihak-pihak terkait, termasuk Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Kesehatan, dan Dinas Pendidikan Kota Bekasi untuk dimintai klarifikasi.

“Silakan datang ke tim saya. Nanti saya akan secara khusus memanggil Dinas Kesehatan dan Dinas Pendidikan. Kirimkan saja data-datanya ke saya,” tutup Bunda Evi saat diwawancarai menjelang Rapat Paripurna, Kamis, 13/11/2025.

Langkah tegas dua legislator Komisi II ini menjadi sinyal kuat bahwa DPRD Kota Bekasi tak tinggal diam terhadap persoalan dugaan pencemaran lingkungan, terutama yang berpotensi berdampak langsung pada kesehatan dan kesejahteraan warga.

Baca juga :  Satgas Pamtas Yonif 715/MTL Hadir di Perbatasan: Jaga Keamanan, Bantu Kesejahteraan Warga
Simak berita dan artikel pilihan Gensa Media Indonesia langsung dari WhatsApp Channel, klik disini : "https://whatsapp.com/GensaClub" dan pastikan kamu memiliki aplikasi WhatsApp yaa.
Sebelumnya

Ketum PPAL Laksamana Purn Yudo Margono Ajak Purnawirawan Olahraga Bersama

Selanjutnya

Dandim 1710/Mimika Hadiri Seminar Akhir Studi Kelayakan Pembentukan Daerah Otonomi Baru

Gensa Media Indonesia