Beranda Berita Hiburan Malam Kota Bekasi Tutup Selama Ramadan
Berita

Hiburan Malam Kota Bekasi Tutup Selama Ramadan

Dengan penutupan tempat hiburan malam ini, kami berharap masyarakat dapat merayakan Bulan Ramadan dengan lebih khusyuk dan memperoleh pahala

Foto ilustrasi : istimewa

Berita – Sebagai bentuk persiapan menyambut Bulan Suci Ramadan. Tempat hiburan malam di Kota Bekasi dilarang untuk beroperasi selama periode tersebut.

Maklumat bersama yang diterbitkan oleh Pejabat Wali Kota, Kapolres Metro Bekasi Kota, dan Dandim 0507/Bekasi. Menginstruksikan penutupan sementara tempat hiburan mulai dari klub malam hingga tempat karaoke.

Maklumat dengan nomor 400.8/1979-SETDA. Kessos, Nomor B/03/III/2024/RESTRO BEKASI KOTA, Nomor B/262/III/2024, yang diterbitkan pada hari ini.

Mencatat bahwa segala aktivitas di tempat hiburan seperti klub malam, karaoke, panti pijat, pub, musik hidup, dan sejenisnya. Akan dihentikan tiga hari sebelum Ramadan hingga tiga hari setelah Hari Raya Idul Fitri.

Penandatanganan maklumat ini dilakukan oleh. Pejabat Wali Kota Bekasi Gani Muhamad, Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Dani Hamdani, dan Dandim 0507/Bekasi Rico Ricardo Sirait.

Mereka berharap dengan adanya larangan ini, masyarakat dapat lebih fokus dalam menjalankan ibadah puasa dan mengisi waktu dengan kegiatan positif.

“Dengan penutupan tempat hiburan malam ini, kami berharap masyarakat dapat merayakan Bulan Ramadan. Dengan lebih khusyuk dan memperoleh pahala yang berlipat ganda. Mari kita tingkatkan ibadah ritual dan sosial, serta menjaga prinsip hidup sehat,” ujar salah satu poin dalam maklumat tersebut.

Selain itu, maklumat juga mengimbau agar warga yang tidak menjalankan ibadah puasa. Untuk tetap menghormati dan menghargai orang-orang yang menjalankan ibadah puasa. Serta menjaga sikap toleransi antar umat beragama.

Dengan diterbitkannya maklumat ini, semua maklumat sebelumnya. Yang dikeluarkan oleh Wali Kota Bekasi, Kapolres Metro Bekasi Kota, dan Komandan Kodim 0507/Bekasi. Dengan Nomor 400.9/1314-SETDA.Kessos, Nomor B/395/II/2024, Nomor B/214/II/2024, dinyatakan tidak berlaku lagi.

Baca juga :  Festival Adu Bedug di Bekasi, Jalan Mustika Jaya Akan Ditutup Besok

Penulis: icuen

Editor: Slametra Pratama

Sebelumnya

16 Korban Tewas 6 Warga Masih Hilang Banjir di Pesisir Selatan

Selanjutnya

Amerika Serikat Menghadapi Fenomena Persiapan Bahaya

Gensa Club