“Gugur di Praperadilan! Hasto Kristiyanto Harus Hadapi Sidang Tipikor”

Jakarta – Hakim tunggal Afrizal Hady di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan bahwa gugatan praperadilan yang diajukan oleh Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinyatakan gugur pada Senin, 10 Maret 2025.
Putusan ini diambil berdasarkan Pasal 82 ayat (1) huruf d KUHAP, yang menyatakan bahwa permohonan praperadilan otomatis gugur jika pokok perkara telah dilimpahkan ke pengadilan. Dalam kasus ini, berkas perkara Hasto telah diserahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, sehingga upaya praperadilan tidak lagi relevan secara hukum.
Gugurnya praperadilan ini memperkuat posisi KPK dalam menangani kasus dugaan suap yang menyeret nama Hasto Kristiyanto, terkait dengan skandal Pergantian Antarwaktu (PAW) anggota DPR yang melibatkan buronan Harun Masiku dan mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan.
Dengan putusan ini, Hasto harus menghadapi sidang perdananya di Pengadilan Tipikor pada 14 Maret 2025 untuk mempertanggungjawabkan dugaan keterlibatannya, termasuk perintangan penyidikan (obstruction of justice).
Sementara itu, PDI Perjuangan menilai proses hukum terhadap Hasto bermuatan politis dan menegaskan akan terus mengawal kasus ini. Namun, secara hukum, keputusan hakim menunjukkan bahwa gugatan praperadilan tidak bisa lagi menjadi tameng bagi Hasto untuk menghindari sidang pokok perkara.
Perkembangan selanjutnya akan bergantung pada proses persidangan di Pengadilan Tipikor, yang akan menentukan apakah Hasto Kristiyanto terbukti bersalah atau tidak dalam dugaan kasus ini. (SH)
