Forum Purnawirawan TNI Kirim Surat Kedua ke DPR, Desak Pemakzulan Wapres Gibran

Jakarta – Forum Purnawirawan Prajurit TNI (FPP TNI) kembali menegaskan sikap politiknya dengan mengirim surat kedua kepada DPR, MPR, dan DPD RI. Mereka mendesak agar parlemen segera memproses pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Surat bernomor 005/FPP-TNI/VIII/2025 tertanggal 19 Agustus 2025 itu ditandatangani empat jenderal purnawirawan: Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto, dan Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto. Surat resmi berkop Purna Wira Satya Bhakti Forum Purnawirawan Prajurit TNI ini diumumkan dalam konferensi pers di Arion Suite Hotel Kemang, Jakarta Selatan, Jumat (29/8/2025).
Menurut keterangan, surat tersebut telah diserahkan ke Sekretariat DPR-MPR pada 27 Agustus 2025. Isinya menegaskan bahwa mekanisme pemakzulan terbuka sebagaimana diatur dalam Pasal 7A UUD 1945. Proses bisa dimulai dari DPR, diteruskan ke Mahkamah Konstitusi, dan berujung pada keputusan MPR. “Berdasarkan uraian surat pernyataan sikap tersebut, kami mendesak agar DPR segera memproses pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka,” tegas perwakilan FPP TNI.
FPP TNI juga mengirimkan tembusan surat ini ke berbagai tokoh penting, termasuk Presiden Prabowo Subianto, mantan wakil presiden Try Sutrisno, Jusuf Kalla, Boediono, dan Ma’ruf Amin. Selain itu, tembusan juga dikirimkan ke Ketua Mahkamah Konstitusi, Panglima TNI, para Kepala Staf Angkatan, organisasi veteran seperti LVRI, PEPABRI, PPAD, PPAL, PPAU, serta para ketua umum partai politik, organisasi masyarakat, hingga civil society.
Langkah ini menandai tekanan politik yang kian menguat terhadap DPR. Sebab, meski mekanisme konstitusional jelas, keputusan akhir tetap bergantung pada dinamika politik di Senayan dan tekanan publik.
