Berita

Eks Pekerja Glow Industri Herbal Care Diduga Belum Terima Hak Normatif

Eks Pekerja Glow Industri Herbal Care Diduga Belum Terima Hak Normatif – Foto Istimewa

Kabupaten Bekasi – Seorang pekerja kontrak di PT Glow Industri Herbal Care, Kabupaten Bekasi, mengaku diberhentikan secara sepihak oleh manajemen perusahaan sebelum masa perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) berakhir.

Pemberhentian tersebut diduga dilakukan tanpa mekanisme yang jelas dan tanpa pemenuhan hak normatif sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan.

Pekerja berinisial TK (nama disamarkan) menyampaikan bahwa dirinya tidak lagi diperbolehkan bekerja di PT Glow Industri Herbal Care yang beralamat di Jl. Raya Rengas Bandung, Desa Tanjung Baru, Kecamatan Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi.

Menurut TK, keputusan pemberhentian disampaikan hanya melalui sambungan telepon, tanpa disertai surat resmi maupun surat peringatan (SP).

“Kalo memang ada kesalahan, paling gak, kan namanya kita udah PKWT, harus ada SP1, SP2 gitu kan, nah ini kan saya tanpa menerima SP, tau tau saya di telpon dan diberhentikan begitu saja,” ujar TK kepada wartawan, Rabu (14/1/2026).

TK mengaku tidak mendapatkan penjelasan mengenai alasan pemberhentian tersebut.

Ia juga menyayangkan sikap manajemen perusahaan yang disebut memutus komunikasi, sehingga dirinya tidak memiliki ruang untuk meminta klarifikasi atau menyampaikan keberatan.

“Kalo diberhentikan via telpon kan kayaknya gak etis banget ya pak, alasan nya pun gak dijelasin, sampai nomor saya di blokir, akhirnya saya jadi gak bisa komplain,” kata TK menambahkan.

Menanggapi persoalan tersebut, Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) FSB KIKES KSBSI, Muhammad Fadhil, SH, MH, menegaskan bahwa hak-hak pekerja dengan status PKWT telah diatur secara tegas dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021.

Menurut Fadhil, Pasal 15 ayat (1) PP 35 Tahun 2021 menyebutkan bahwa pengusaha wajib memberikan uang kompensasi kepada pekerja atau buruh yang hubungan kerjanya berdasarkan PKWT.

Baca juga :  Panglima TNI Mutasi 42 Perwira Tinggi, Perkuat Regenerasi dan Kesiapan Hadapi Tantangan Strategis

Sementara Pasal 17 mengatur kewajiban pengusaha apabila hubungan kerja diakhiri sebelum masa PKWT berakhir.

“Dalam hal salah satu pihak mengakhiri hubungan kerja sebelum jangka waktu PKWT berakhir, pengusaha tetap wajib membayar uang kompensasi yang besarannya dihitung berdasarkan masa kerja yang telah dijalani pekerja,” ujar Fadhil.

Ia menegaskan, apabila pemutusan hubungan kerja dilakukan secara sepihak oleh perusahaan, maka kewajiban pembayaran kompensasi tidak dapat diabaikan.

“Aturannya jelas dan mengikat. Perusahaan wajib memenuhi hak normatif pekerja sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen PT Glow Industri Herbal Care belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pemberhentian sepihak tersebut.

Upaya konfirmasi telah dilakukan oleh awak media dengan mendatangi lokasi perusahaan.

Namun, menurut keterangan Dito, sopir perusahaan, pimpinan PT Glow Industri Herbal Care sedang tidak berada di kantor.

Kasus ini menambah daftar persoalan hubungan industrial yang masih kerap terjadi di sektor ketenagakerjaan.

Para pihak terkait diharapkan dapat menyelesaikan persoalan ini secara transparan dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, guna menjamin kepastian dan perlindungan hak pekerja.**/Tim

Simak berita dan artikel pilihan Gensa Media Indonesia langsung dari WhatsApp Channel, klik disini : "https://whatsapp.com/GensaClub" dan pastikan kamu memiliki aplikasi WhatsApp yaa.
Sebelumnya

TNI AL Gagalkan Penyelundupan Ratusan Ekor Babi Ilegal di Perairan Nias Utara

Selanjutnya

Lanal Bintan Perkuat Spiritualitas Melalui Peringatan Isra’ Mi’raj

Redaktur
Penulis

Redaktur

Gensa Media Indonesia