Dugaan Modus Acara PMI di Jatimulya Gagal, Vendor Alami Kerugian Puluhan Juta Rupiah
Tambun Selatan – Rencana pagelaran acara yang mengatasnamakan Palang Merah Indonesia (PMI) di Gedung Serba Guna Jalan Melati Raya, RW 11/13, Kelurahan Jatimulya, Kecamatan Tambun Selatan, Kamis (15/1/2026), berakhir gagal.
Kegagalan ini langsung membatalkan seluruh agenda kegiatan dan sekaligus menimbulkan kerugian materiil serta immateriil bagi vendor dan warga.
Vendor Kehilangan 150 Kursi, Kerugian Tembus Rp27 Juta
Reski (31) selaku Vendor, mengungkapkan bahwa kelalaian pengelola gedung membuat dirinya kehilangan 150 unit kursi.
Reski menghitung nilai kerugian tersebut mencapai Rp27.000.000.
“Itu baru kursi saja, Pak, belum termasuk kebutuhan acara lainnya, karena banyak kebutuhan tidak bisa terpenuhi, akhirnya acara terpaksa batal,” ujar Reski kepada wartawan.
Selain itu, Reski menyampaikan bahwa pengelola gedung masih menyimpan kipas blower miliknya hingga saat ini.
“Sampai sekarang kipas blower saya masih ada di gedung, pengelola bilang menahannya sebagai barang bukti, padahal kami masih membutuhkan kipas itu,” katanya.
Pengelola Gedung Lepas Barang Tanpa Konfirmasi
Peristiwa ini bermula saat pengantar barang, Irwan Efendi Tambunan (36), menyerahkan seluruh perlengkapan acara kepada pengelola gedung.
Tak lama kemudian, seorang oknum yang mengaku sebagai penyelenggara acara menghubungi pihak gedung dan meminta pengambilan kembali kursi dengan alasan warna tidak sesuai.
Selanjutnya, pengelola gedung bernama Kusma menyerahkan barang tersebut tanpa lebih dulu mengonfirmasi kepada Irwan sebagai pihak yang melakukan serah terima awal.
Wendi Selaku Ketua RW Dorong Mediasi Kekeluargaan
Ketua RW 11 Jatimulya, Wendi (73), membenarkan kejadian tersebut.
Wendi menilai kelalaian pengelola gedung memicu seluruh rangkaian persoalan ini.
Oleh karena itu, Wendi memilih menempuh jalur mediasi secara kekeluargaan.
“Atas kelalaian ini, kami akan rundingkan terlebih dahulu dengan pengelola agar bisa melakukan mediasi secara kekeluargaan,” ujar Wendi.
Namun, Wendi juga mengakui bahwa lingkungan RW ikut menanggung kerugian karena tidak menerima pembayaran sewa gedung.
“Di sini kami juga rugi karena pengelola tidak menerima pembayaran atas penyewaan gedung tersebut,” tegasnya.
Selanjutnya, Wendi menegaskan bahwa pengelola gedung harus bertanggung jawab penuh atas seluruh kerugian yang muncul.
Ia juga mempersilakan korban menempuh jalur hukum apabila mediasi tidak menemukan titik temu.
Sementara itu, sejumlah korban menilai rencana acara yang mengatasnamakan PMI tersebut sebagai modus baru dalam melakukan kejahatan.
Hingga berita ini terbit, warga belum mengetahui secara pasti identitas maupun keberadaan oknum yang mengaku sebagai perwakilan PMI tersebut.







