Dishub Kota Bekasi Tinjau Aktivitas Pool Bus di Jalan Raya Pekayon
Kota Bekasi – Dinas Perhubungan Kota Bekasi melakukan monitoring langsung aktivitas parkir dan operasional pool bus di Jalan Raya Pekayon, Bekasi Selatan.
Peninjauan tersebut menyasar RT 02 RW 01 Kelurahan Pekayon sebagai langkah awal menjaga ketertiban lalu lintas dan pemanfaatan ruang kota.
Kepala Seksi Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas Dishub Kota Bekasi, Adjie, memimpin langsung kegiatan konfirmasi lapangan tersebut.
Adjie menjelaskan Dishub menilai aktivitas parkir dan pool bus dari aspek rekayasa lalu lintas serta kepatuhan perizinan.
Selain itu, Dishub memastikan penggunaan lahan di lokasi tersebut sesuai ketentuan dan tidak melanggar aturan tata ruang.
Adjie menyebutkan Dishub masih melakukan konfirmasi menyeluruh terkait izin operasional dan peruntukan lahan yang digunakan pengelola.
Di lokasi, Dishub menemukan papan informasi yang menyatakan lahan tersebut tidak boleh dimanfaatkan pribadi tanpa izin resmi.
Selanjutnya, Dishub meminta keterangan langsung dari pengelola terkait dasar hukum penggunaan lahan dan aktivitas pool bus.
Untuk memperkuat data, Dishub berkoordinasi dengan Perum Jasa Tirta II guna memastikan status kepemilikan dan keabsahan lahan.
Adjie menegaskan Dishub masih menyinkronkan seluruh data sebelum menyampaikan laporan kepada pimpinan.
Ia memastikan Dishub akan mengambil langkah tegas apabila menemukan pelanggaran kewenangan dan ketentuan perizinan.
Adjie menegaskan Dishub melarang aktivitas pool bus tanpa izin dan mewajibkan penghentian operasional.
Selain itu, Dishub menginstruksikan pengelola memindahkan pool bus ke lokasi yang sesuai regulasi tata ruang.
Adjie menutup dengan memastikan Dishub akan terus melakukan monitoring intensif demi menjaga ketertiban lalu lintas dan kepatuhan aturan.
Penulis: Ugm
Editor: Sapto







