Berita

Diduga Ingkari Hak Pekerja, PT Bastiaan Group Indonesia Digugat ke Pengadilan

Jakarta — Awan hitam menyelimuti reputasi PT Bastiaan Group Indonesia (BGI). Perusahaan yang bergerak di bidang konsultansi dan jasa bisnis itu kini digugat dua mantan pekerjanya, Effrata Sibuea dan Kamaluddin, ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Jakarta Pusat.
Alasannya: perusahaan diduga menolak membayar kompensasi berakhirnya Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), hak yang dijamin secara tegas oleh undang-undang.

Gugatan itu dilayangkan pada 8 Juli 2025 oleh kuasa hukum dari RTJ & Partner, setelah anjuran resmi dari Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Jakarta Selatan diabaikan perusahaan.
Dalam anjuran tertanggal Oktober 2024, mediator hubungan industrial menyatakan dengan jelas bahwa PT BGI wajib membayar kompensasi sebesar Rp13.775.000, terdiri atas Rp5.650.000 untuk Effrata dan Rp8.125.000 untuk Kamaluddin, sesuai PP No. 35 Tahun 2021.

Namun, bukannya patuh, manajemen PT BGI justru menolak menjalankan anjuran pemerintah. Dalam keterangannya kepada mediator, perusahaan mengakui hubungan kerja berbasis PKWT — Effrata bekerja sejak 5 April 2023 hingga 4 Juli 2024, sementara Kamaluddin dari 3 Oktober 2022 hingga 26 Januari 2024.
Anehnya, perusahaan tetap menolak membayar kompensasi, tanpa dasar hukum yang jelas.

Langkah itu membuat mediator hubungan industrial bersikap tegas.

“Permintaan pekerja adalah patut dipertimbangkan, sehingga perusahaan agar segera membayarkan hak pekerja sebagaimana dimaksud,” tulis mediator dalam rekomendasinya.

Penolakan PT BGI terhadap anjuran negara dianggap sebagai bentuk pengingkaran terhadap prinsip keadilan industrial. Terlebih, aturan mengenai kompensasi PKWT telah diatur tegas dalam UU Cipta Kerja dan PP No. 35 Tahun 2021, yang mewajibkan pemberian kompensasi kepada setiap pekerja kontrak yang masa kerjanya berakhir, tanpa kecuali.

Sumber di kalangan praktisi hukum ketenagakerjaan menilai langkah perusahaan bisa berimplikasi serius.

“Menolak anjuran Disnaker sama saja menantang sistem hukum ketenagakerjaan. Bila terbukti melanggar, perusahaan bisa kehilangan kredibilitas dan menghadapi gugatan lanjutan,” ujar seorang pengamat hubungan industrial yang enggan disebutkan namanya.

Upaya konfirmasi redaksi kepada pihak HRD PT Bastiaan Group Indonesia melalui pesan WhatsApp hingga berita ini diturunkan tidak mendapat tanggapan.

Baca juga :  Semarakkan HUT Ke-80 RI, Danlanal Dabo Singkep Lepas Peserta Karnaval Budaya Bersama Forkopimda

Kini, kasus ini resmi disidangkan di PHI Jakarta Pusat, dan menjadi ujian bagi konsistensi aparat penegak hukum dalam menegakkan hak-hak pekerja kontrak di tengah maraknya praktik pelanggaran PKWT oleh perusahaan swasta.

Jika gugatan Effrata dan Kamaluddin dikabulkan, putusan ini berpotensi menjadi preseden penting yang menegaskan bahwa pengabaian hak pekerja bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan bentuk ketidakpatuhan terhadap hukum nasional.

Simak berita dan artikel pilihan Gensa Media Indonesia langsung dari WhatsApp Channel, klik disini : "https://whatsapp.com/channel/GensaClub" dan pastikan kamu memiliki aplikasi WhatsApp yaa.
Sebelumnya

Panglima TNI Dampingi Presiden Prabowo Saksikan Penyerahan Aset Rampasan Korupsi untuk PT Timah

Selanjutnya

Rakyat Tumpah Ruah Iringi Presiden Prabowo Menuju Upacara HUT ke-80 TNI

Gensa Media Indonesia