Cara Melaporkan Debt Collector Ke Polisi
Barangsiapa dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak, memaksa orang dengan ancaman akan menista
Pagi ini mimin gensa akan memberitahukan bagaimana caranya melaporkan perbuatan debt collector yang sudah melakukan perbuatan melanggar hukum seperti penagihan kasar, menghina, menista, mengancam, meneror dan mengganggu kenyamanan yang mengakibatkan kerugian bagi debitur.
Sudah bukan saatnya lagi masyarakat takut dengan kejaran debt collector, jika mereka melanggar hukum maka segera ambil tindakan dan laporkan kepada kepolisian terdekat. Jangan takut di ancam akan di laporkan balik karena berhutang, sebab hutang piutang itu sudah diatur dalam Undang – undang Perdata, bukan Pidana.
Debt collector yang benar – benar bekerja secara profesional pasti tidak akan melakukan perbuatan yang melanggar hukum karena mereka tau batas – batas apa saja yang boleh dan tidak boleh dalam melakukan pekerjaan menjadi seorang debt collector. Jadi bisa di pastikan oknum debt collector atau jasa penagih yang di beri kuasa oleh perusahaan pembiayaan yang melakukan perbuatan melanggar hukum perlu di cari tau kebenaran nya terlebihan karena bisa jadi dia bukan seorang debt collector profesional.
Lalu apa saja perbuatan jasa penagih yang sudah melanggar hukum dan bisa dilaporkan kepada polisi? jika kita mengacu pada pasal 369 kuhp yang bunyi nya seperti berikut ini : (1) Barangsiapa dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak, memaksa orang dengan ancaman akan menista dengan lisan atau menista dengan tulisan atau dengan ancaman akan membuka rahasia, supaya orang itu memberikan sesuatu barang, yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang itu sendiri atau kepunyaan orang lain, atau supaya orang itu membuat utang atau menghapus piutang, dihukum karena mengancam dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun.
Jelas tersebut diatas bahwa setiap perbuatan yang melawan hak, memaksa orang dengan ancaman, menista dengan lisan atau tulisan itu sangat tidak dibenarkan menurut undang undang yang berlaku di negara republik indonesia.
Untuk itu sebagai debitur cerdas tidak perlu takut lagi dalam menghadapi permasalahan dengan debt collector, jika terbukti mereka melakukan perbuatan yang melanggar hukum segera laporkan ke polisi, berikut ini cara melaporkan debt collector yang terbukti bersalah :
- Pertama, pastikan identitas yang meneror atau mengancam anda tersebut seperti, tanda pengenal, atau photo orang nya dan jika perlu minta KTP nya dan poto.
- Kedua, rekam semua perbuatan debt collector yang melakukan perbuatan melanggar hukum tersebut seperti percakapan seluler, percakapan whatsapp, chat whatsapp, dan video kan jika DC melakukan nya dirumah anda.
- Ketiga, kumpulkan semua bukti – bukti tersebut diatas dan print setiap gambar bukti yang di perlukan, seperti bukti chat, poto orang nya, dan lain sebagainya.
- Keempat, bawa semua bukti – bukti yang sudah dikumpulkan tersebut ke kantor polisi terdekat, lalu datang ke SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu) dan katakan jika anda telah merasa terganggu serta sudah merasa bahaya dan minta polisi untuk segera menindaklanjuti perkara anda tersebut.
Biasa nya laporan anda akan diterima oleh pihak polisi dan selanjutnya akan mempelajari serta mengembangkan perkara anda tersebut untuk tindak lanjut berikut nya, pastikan anda membawa pulang surat aduan atau pun surat laporan yang sudah anda dapatkan dari pihak kepolisian, dan boleh anda kirimkan surat itu kepada debt collector yang meneror anda melalui whatsapp.
Seharusnya sampai di fase ini anda sudah merasa agak tenang dan terlindungi dari bahaya ataupun kejahatan yang akan terjadi, sambil menunggu informasi lanjutan perkembangan perkara anda dari pihak kepolisian.
Dan sejauh pengalaman mimin gensa yang mendampingi masyarakat yang bermasalah dengan kredit macet. setelah laporan kepolisian ini diketahui oleh pihak pembiayaan atau pun cebt collector, maka di pastikan mereka tidak akan berani lagi untuk berbuat yang melanggar hukum kepada anda.
Demikian dulu untuk saat ini, semoga apa yang menjadi ketakutan debitur dalam hal menghadapi debt collector yang kasar dan sudah melanggar hukum melakukan penagihan, dapat menjadi bahan pertimbangan buat anda guna untuk berpikir secara sehat dalam menyelesaikan permasalahan hutang piutang anda. wassalam *(MG)
#riba #hutang #kreditmacet #debt #collector #DC #debtcollector #ojk #pujk #pojk #debitur #nasabah #konsumen #debiturcerdas #pidana #perdata