Beranda Berita Bareskrim Polri Gerebek Rumah Produksi Upal di Bekasi, Tangkap 8 Tersangka
Berita

Bareskrim Polri Gerebek Rumah Produksi Upal di Bekasi, Tangkap 8 Tersangka

Para tersangka menggunakan sistem jual putus, mirip seperti transaksi narkoba, dengan setiap cetakan uang palsu senilai Rp300 juta

Bareskrim Polri Gerebek Rumah Produksi Uang Palsu di Bekasi – (Foto Dok. istimewa)

Bekasi, Jawa Barat – Bareskrim Polri berhasil membongkar rumah produksi uang palsu di dua lokasi di wilayah Bekasi, Jawa Barat, dalam operasi penggerebekan yang berujung pada penangkapan delapan tersangka. Para tersangka yang ditangkap adalah SUR, SU, IL, AS, MFA, EM, SUD, dan JR. Penggerebekan ini dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Tipideksus) Bareskrim Polri pada Kamis, 12 September 2024.

Direktur Tipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Helfi Assegaf, menjelaskan peran masing-masing tersangka. Tersangka utama, SUR, berperan sebagai pemilik usaha ilegal tersebut, sementara SU bertindak sebagai karyawan yang bertugas memotong uang palsu.

“Sedangkan IL, AS, MFA, EM, SUD, dan JR berperan sebagai perantara dalam jaringan ini,” ungkap Helfi.

Menurut Kasubdit IV Dittipideksus, Kombes Pol. Andi Sudarmaji, para tersangka telah beroperasi sejak awal 2024 dan sudah enam kali mencetak uang palsu dengan produksi sebesar 12.000 lembar pada setiap pencetakan.

“Para tersangka menggunakan sistem jual putus, mirip seperti transaksi narkoba, dengan setiap cetakan uang palsu senilai Rp300 juta,” tambahnya.

Dalam penggerebekan, polisi menyita barang bukti berupa 12.000 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu. Uang tersebut tidak memiliki nilai karena tidak bisa dikonversi ke dalam mata uang rupiah. Lokasi produksi uang palsu tersebut dari luar tampak seperti percetakan biasa.

Atas perbuatannya, tersangka SU dikenakan Pasal 36 Ayat 2 dan 3 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. JR dikenakan Pasal 36 Ayat 3 UU Nomor 7 Tahun 2011, sementara enam tersangka lainnya dikenakan Pasal 36 Ayat 3 UU Nomor 7 Tahun 2011 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Semua tersangka kini ditahan dan proses penyidikan lebih lanjut masih berlangsung.(Red/*)

Baca juga :  Satgas Pamtas Yonarmed 11 Kostrad Gagalkan Penyelundupan Ball Press di Perbatasan

(hrs – ic)

Editor: icuen

Sebelumnya

Pria di Jakarta Timur Tewas Ditikam Adik Ipar di Depan Istri

Selanjutnya

Polisi Amankan Empat Remaja di TPU Sukabumi Selatan, Sajam dan Air Keras Disita

Gensa Club