BARAK Desak Penegak Hukum Bongkar Dugaan Jual Beli Jabatan di Perumda Tirta Bhagasasi
Kabupaten Bekasi — Isu dugaan jual beli jabatan di tubuh Perumda Tirta Bhagasasi semakin ramai diperbincangkan publik. Berbagai kalangan aktivis dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) di Kabupaten Bekasi mulai bersuara, menuntut agar aparat penegak hukum (APH) bertindak tegas terhadap dugaan praktik gratifikasi dan penyalahgunaan jabatan di perusahaan daerah tersebut.
Sorotan tajam datang dari Barisan Rakyat (BARAK), yang menjadi salah satu LSM paling vokal menyoroti persoalan ini. Koordinator Analisa Kebijakan Publik BARAK, Fachri Muzhaffar, menilai bahwa pengangkatan Ade Efendi Zarkasih (AEZ) sebagai Direktur Usaha (Dirus) Perumda Tirta Bhagasasi diduga kuat sarat praktik jual beli jabatan.
“Proses pengangkatan AEZ diduga tidak melalui mekanisme seleksi yang sah, tidak memenuhi syarat usia minimal, dan yang bersangkutan masih aktif sebagai pengurus partai politik. Semua ini melanggar Permendagri 23 Tahun 2020 dan PP 54 Tahun 2017,” ujar Fachri.
BARAK menilai kejanggalan semakin mencolok setelah muncul testimoni soal aliran dana yang diduga mengalir kepada oknum pejabat Pemkab Bekasi dan mantan pejabat penegak hukum. Meski isu tersebut mencuat, Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang hingga kini belum memberhentikan AEZ dari jabatannya.
“Publik pantas curiga, kenapa Bupati diam? Jangan-jangan sudah ada gratifikasi yang diterima. Kalau memang bersih, seharusnya berani ambil tindakan tegas,” tegas Fachri.
Selain AEZ, BARAK juga menyoroti pengangkatan Reza Lutfi sebagai Direktur Utama (Dirut) Perumda Tirta Bhagasasi yang disebut tidak lepas dari dugaan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Fachri menyebut biaya proses seleksi hingga pelantikan diduga dibiayai oleh RL sendiri dengan dana yang bersumber dari KONI Kabupaten Bekasi, tempat RL menjabat sebagai Ketua Umum.
Pelantikan RL yang dilakukan secara tergesa-gesa pada malam hari di sebuah hotel juga dianggap tidak lazim. Menurut BARAK, percepatan itu didorong kekhawatiran bahwa Pj. Bupati Bekasi Dani Ramdan, yang saat itu menjabat, tidak akan sempat melantik RL karena masa jabatannya segera berakhir.
“Indikasi politisnya jelas. RL disebut-sebut orang kepercayaan Dani Ramdan untuk menyiapkan dana politik menjelang Pilbup Bekasi 2024. Semua ini harus diselidiki secara terbuka,” tambah Fachri.
Desakan BARAK sejalan dengan perhatian publik yang semakin meluas, terutama setelah Menteri Keuangan Purbaya Yudi Sadewa dan KPK juga menyinggung dugaan praktik jual beli jabatan di Bekasi sebagai salah satu kasus daerah yang perlu diwaspadai.
“Data KPK menunjukkan bahwa praktik suap dan jual beli jabatan masih marak di daerah, termasuk di Bekasi,” ujar Purbaya dalam rapat di Kemendagri yang dikutip sejumlah media nasional.
Menutup pernyataannya, BARAK menegaskan bahwa kebersihan tata kelola BUMD adalah cermin integritas pemerintah daerah.
“Bagaimana masyarakat mau dapat pelayanan air bersih kalau direksinya saja tidak bersih? APH harus bertindak, jangan tutup mata,” pungkas Fachri.







