Berita

5 Kasus Besar Penyelewengan BBM dan Gas Subsidi Dibongkar Serentak Dittipidter Bareskrim Polri

5 Kasus Besar Penyelewengan BBM dan Gas Subsidi Dibongkar Serentak Dittipidter Bareskrim Polri – Foto Istimewa

Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri terus bergerak. Tak tinggal diam melihat penyalahgunaan BBM dan gas bersubsidi yang makin meresahkan, sepanjang Mei hingga Juni 2025 mereka mengungkap lima kasus besar di sejumlah wilayah Indonesia.

Salah satu lokasi penggerebekan terjadi di Dusun Cangkring, Desa Sawo Cangkring, Kecamatan Wonoayu, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.

Di tempat ini, pada 26 Mei 2025, petugas mendapati praktik pemindahan isi gas LPG 3 kg ke tabung 12 kg tanpa izin.

Gudang tersebut dijadikan tempat pengoplosan ilegal yang dilakukan menggunakan peralatan modifikasi tak sesuai standar keselamatan.

“Dalam penggerebekan di lokasi, penyidik mengamankan berbagai barang bukti, antara lain 165 tabung gas ukuran 3 kg, 46 tabung gas ukuran 12 kg, alat suntik modifikasi, 3 unit mobil pick-up untuk distribusi, serta dokumen penjualan,” ungkap Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nunung Syaifuddin, dalam keterangannya.

Tak kurang dari delapan orang kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka punya peran berbeda-beda—mulai dari pemilik usaha, pengawas kegiatan, operator lapangan, hingga pembeli.

Semua dijerat Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, yang mengubah Pasal 55 UU Migas, dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.

Tak hanya itu. Penyidik turut menjerat para pelaku dengan Undang-Undang TPPU untuk menelusuri aliran dana gelap dari bisnis haram ini.

“Ini bukan sekadar penegakan hukum, tapi upaya menjaga hak masyarakat miskin agar tidak dirampas oleh pihak-pihak tak bertanggung jawab,” lanjut Brigjen Nunung.

Langkah Bareskrim Polri ini menjadi bagian dari komitmen mendukung distribusi subsidi energi yang tepat sasaran.

Dalam menghadapi maraknya penyelewengan, kolaborasi lintas lembaga hingga partisipasi masyarakat pun digencarkan.

Baca juga :  Panglima TNI dan Ketua BPK Bertemu: Sinergitas Demi Keuangan yang Transparan

Masyarakat diminta tetap waspada dan tidak ragu melapor bila melihat ada yang menyalahgunakan subsidi. Karena menjaga energi untuk rakyat, bukan hanya tugas polisi, tapi juga tanggung jawab bersama.

Simak berita dan artikel pilihan Gensa Media Indonesia langsung dari WhatsApp Channel, klik disini : "https://whatsapp.com/channel/GensaClub" dan pastikan kamu memiliki aplikasi WhatsApp yaa.
Sebelumnya

SPBU 34-17120 Diduga Punya Bekingan Jenderal, Arifin: Enggak Ada Pak Salah Paham

Selanjutnya

Dittipidter Bareskrim Gagalkan Penjualan Sisik Trenggiling

Gensa Media Indonesia