Minggu, 11 Okt 2026
Beranda » ADVERTORIAL » Dipecat Sepihak, Karyawan Tuntut Hak melalui Jalur Hukum

Dipecat Sepihak, Karyawan Tuntut Hak melalui Jalur Hukum

  • account_circle Tama
  • calendar_month Jumat, 4 Apr 2025
  • print Cetak

Bekasi – Seorang karyawan perempuan berinisial L (35) mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak oleh perusahaan tempatnya bekerja selama tujuh tahun.

Ia diberhentikan tanpa surat resmi dan tidak menerima hak-hak normatifnya sebagai pekerja, termasuk pesangon, uang penghargaan masa kerja, serta penggantian hak lainnya.

Kasus bermula ketika perusahaan swasta tempat L bekerja mengalami penurunan omzet dalam beberapa bulan terakhir.

Sebagai respons terhadap kondisi keuangan tersebut, manajemen mengambil langkah pengurangan tenaga kerja.

Namun, proses tersebut tidak dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

L mengaku tidak pernah menerima surat pemberitahuan resmi, surat PHK, ataupun sosialisasi sebelumnya mengenai rencana efisiensi tenaga kerja.

“Tidak ada pemberitahuan. Tiba-tiba saya dipanggil dan diberi tahu bahwa saya tidak perlu masuk kerja lagi mulai minggu depan,” ujar L saat diwawancarai.

Manajemen perusahaan, melalui bagian Human Resources Development (HRD), dikabarkan sempat menyampaikan bahwa kondisi keuangan perusahaan sedang tidak stabil.

“Perusahaan sedang kesulitan. Nanti juga dikabarin,” demikian pernyataan singkat dari pihak HRD yang disampaikan kepada L, menurut pengakuannya.

Peristiwa pemutusan hubungan kerja terjadi pada awal Maret 2024. L merupakan warga Kota Bekasi, dan perusahaan tempatnya bekerja juga berlokasi di wilayah yang sama.

Masalah ini mencuat karena PHK dilakukan tanpa mengikuti prosedur hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang kemudian diperbarui melalui Undang-Undang Cipta Kerja (UU No. 11 Tahun 2020).

Menurut Pasal 151 Undang-Undang Ketenagakerjaan, PHK harus dilakukan dengan alasan yang sah, pemberitahuan resmi secara tertulis, dan penyelesaian hak-hak pekerja yang terkena dampak.

“Dalam kasus seperti ini, perusahaan tidak bisa serta-merta memutuskan hubungan kerja tanpa melalui proses bipartit dan tripartit, serta tanpa membayar hak pekerja,” jelas SP, salah satu pengurus dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Garuda Kencana Indonesia (YLBHGKI) Kota Bekasi.

Pilihan Editor :  NCW Soroti Sikap DLH Bekasi terhadap Wartawan: Jangan Rendahkan Jurnalis

YLBHGKI Kota Bekasi menilai bahwa tindakan perusahaan telah melanggar hukum dan merugikan pekerja secara materiil maupun psikologis.

Setelah mendapatkan penolakan dari pihak perusahaan untuk menyelesaikan kewajiban pembayaran pesangon, L mengambil langkah hukum dengan berkonsultasi ke YLBHGKI Kota Bekasi.

Tim hukum dari LBH mendampingi L untuk mengajukan gugatan ke Dinas Ketenagakerjaan setempat, dan selanjutnya mengupayakan mediasi.

“Upaya awal kami adalah menyelesaikan melalui mediasi tripartit antara pekerja, perusahaan, dan Dinas Ketenagakerjaan. Bila itu gagal, kami siap lanjutkan ke Pengadilan Hubungan Industrial,” jelas SP.

Setelah melalui proses hukum yang berlangsung sekitar satu bulan, pihak perusahaan akhirnya menyetujui penyelesaian secara damai dan bersedia membayar kewajiban sesuai dengan ketentuan undang-undang.

Berdasarkan hasil penyelesaian, L memperoleh:

  • Uang Pesangon, sesuai masa kerja tujuh tahun.
  • Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK).
  • Penggantian Hak, termasuk hak cuti tahunan yang belum diambil dan tunjangan lain sesuai kontrak.

Langkah hukum yang diambil oleh L menjadi contoh bahwa pekerja memiliki hak untuk memperjuangkan keadilan melalui jalur hukum, terlebih jika upaya penyelesaian internal perusahaan menemui jalan buntu.

YLBHGKI Kota Bekasi mengimbau para pekerja agar tidak tinggal diam apabila mengalami pemutusan hubungan kerja yang tidak sesuai prosedur.

“Segera konsultasikan ke lembaga bantuan hukum agar hak-hak Anda dapat dilindungi. Jangan takut, karena hukum berpihak pada pekerja yang dirugikan,” ujar SP.

Masyarakat juga diingatkan untuk mencatat seluruh bukti, seperti riwayat pekerjaan, slip gaji, kontrak kerja, dan komunikasi dengan pihak HRD sebagai bahan untuk mendukung proses hukum.

Kasus yang dialami oleh L menjadi potret nyata masih adanya praktik PHK sepihak yang tidak sesuai ketentuan hukum di Indonesia.

Meski demikian, dengan pendampingan hukum yang tepat, pekerja tetap memiliki peluang untuk mendapatkan keadilan dan haknya secara utuh.

Pilihan Editor :  Gus Leman Tantang Komnas HAM Lakukan Sumpah Pocong

YLBHGKI Kota Bekasi terus membuka layanan konsultasi hukum gratis bagi masyarakat, khususnya di wilayah Bekasi dan sekitarnya, guna memastikan tidak ada pekerja yang kehilangan hak hanya karena ketidaktahuan atau ketakutan.**/Ad


Seluruh informasi hukum yang ada di situs gensa.club disiapkan semata – mata untuk tujuan edukasi dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya).

Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap permasalahan Hukum Pidana dan Perdata serta perkara hubungan industrial atau seputar ketenagakerjaan, atau Permasalahan lainnya.

Silahkan menghubungi Nomor Pengaduan melalui Whatsapp/Seluler atau kunjungi YLBH Garuda Kencana Cabang Kota Bekasi untuk pendampingan hukum.


Gensa Media Indonesia membuka ruang bagi pembaca dan masyarakat yang ingin memberikan dukungan terhadap keberlanjutan operasional dan kegiatan jurnalisme melalui QRIS resmi di bawah ini:

📲 Scan QRIS di Sini 🤝 Dukung Jurnalisme Independen
Avatar photo

Ditulis oleh:

Tama adalah jurnalis Gensa Media Indonesia yang menjalankan tugas peliputan dan pemberitaan secara profesional, independen, berimbang, serta mengedepankan akurasi, verifikasi fakta, dan Kode Etik Jurnalistik dalam menyampaikan informasi kepada publik.

Menarik Dibaca

  • Brimob Bergerak Cepat Selamatkan Warga Cibubur

    Brimob Bergerak Cepat Selamatkan Warga Cibubur

    • calendar_month Minggu, 22 Mar 2026
    • account_circle Sapto Handoko
    • 0Komentar

    Jakarta – Air hujan yang terus mengguyur Cibubur langsung meluap ke permukiman warga pada Sabtu malam, 21/03/2026. Genangan tinggi memicu kepanikan dan mendorong warga mencari bantuan, mendapat laporan tersebut, Tim SAR Batalyon B Pelopor Satbrimob Polda Metro Jaya segera meluncur ke lokasi. Mereka tiba cepat dan langsung mengambil tindakan, setibanya di lokasi, tim langsung menyisir […]

  • Begini Cara Unik Komdigi Edukasi Bahaya Judi Online

    Begini Cara Unik Komdigi Edukasi Bahaya Judi Online

    • calendar_month Senin, 30 Des 2024
    • account_circle Redaktur
    • 0Komentar

    Judi online telah menyebabkan kerugian finansial yang signifikan, mengancam kesehatan mental, serta mengganggu keharmonisan keluarga

  • Berbagai Metode Jual Beli Mobil Over Kredit Yang Wajib Anda Tahu, Berikut Informasinya!

    Berbagai Metode Jual Beli Mobil Over Kredit Yang Wajib Anda Tahu, Berikut Informasinya!

    • calendar_month Kamis, 9 Jun 2022
    • account_circle Redaktur
    • 0Komentar

    Berbagai Metode Jual Beli Mobil Over Kredit Yang Wajib Anda Tahu, Berikut Informasinya! Diterbitkan oleh : icuen WhatsApp :  0838 3347 4553 Over kredit mobil adalah salah satu metode transaksi jual beli mobil yang statusnya masih belum lunas angsuran. Pada umumnya, transaksi yang satu ini memiliki latar belakang kesulitan finansial dari pemilik kendaraan tersebut. Walaupun […]

  • Satgas TMMD dan Warga Halmahera Barat Satukan Langkah Bangun Desa

    Satgas TMMD dan Warga Halmahera Barat Satukan Langkah Bangun Desa

    • calendar_month Jumat, 23 Mei 2025
    • account_circle Sapto Handoko
    • 0Komentar

    Halmahera Barat — Mentari baru saja menembus pepohonan kala suara komando menggema di Desa Lako Akelamo, Kecamatan Sahu. Di tengah udara pagi yang sejuk, barisan pasukan Satgas TMMD Ke-124 Kodim 1501/Ternate berdiri tegak, bersiap menjalankan tugas mulia: membangun desa bersama rakyat. Apel pagi menjadi rutinitas penting setiap hari. Namun di balik barisan itu, tersimpan makna […]

  • Lanal Dumai Ambil Peran Penting di Apel Operasi Zebra Lancang Kuning 2025

    Lanal Dumai Ambil Peran Penting di Apel Operasi Zebra Lancang Kuning 2025

    • calendar_month Selasa, 18 Nov 2025
    • account_circle Sapto Handoko
    • 0Komentar

    TNI AL, Dumai — Sinergi antara TNI dan Polri kembali diperlihatkan secara nyata. Senin (17/11/2025), Lanal Dumai menunjukkan dukungan penuh terhadap pengamanan lalu lintas di Provinsi Riau dengan menghadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Zebra Lancang Kuning 2025 yang digelar di Mapolda Riau, Pekanbaru. Dalam kesempatan tersebut, Komandan Detasemen Polisi Militer (Dandenpomal) Lanal Dumai Mayor Laut […]

  • TNI AL Kawal Distribusi Logistik ke Pulau Enggano, Lanal Bengkulu Pastikan Bantuan Sampai Aman

    TNI AL Kawal Distribusi Logistik ke Pulau Enggano, Lanal Bengkulu Pastikan Bantuan Sampai Aman

    • calendar_month Selasa, 15 Apr 2025
    • account_circle Sapto Handoko
    • 0Komentar

    Bengkulu – Upaya kemanusiaan TNI Angkatan Laut kembali membuahkan hasil. Melalui pengawalan ketat dari Lanal Bengkulu, kapal KM. 055 Transport yang membawa bantuan logistik dari Pemerintah Provinsi Bengkulu berhasil tiba di Pulau Enggano, Selasa (15/4/2025), di tengah kondisi pendangkalan alur pelayaran Pelabuhan Pulau Baai yang sempat menghambat distribusi. Dibawah koordinasi Letkol Laut (P) Octo Manurung, […]

expand_less