Selasa, 13 Okt 2026
Beranda » ADVERTORIAL » Cicilan Mobil Macet, Driver Online Dapat Ancaman: Ini Solusi Hukum dan Perlindungannya

Cicilan Mobil Macet, Driver Online Dapat Ancaman: Ini Solusi Hukum dan Perlindungannya

  • account_circle Nadya
  • calendar_month Rabu, 16 Apr 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Opini – Kredit macet kerap menjadi momok bagi masyarakat yang bergantung pada pembiayaan kendaraan bermotor, termasuk mereka yang bekerja sebagai pengemudi daring (driver online).

Salah satu kasus yang mencuat melibatkan seorang pengemudi bernama Ical (bukan nama sebenarnya), yang mengalami kesulitan membayar cicilan mobil akibat tekanan ekonomi.

Situasi ini tidak hanya berisiko terhadap hilangnya kendaraan, namun juga membuka peluang terjadinya intimidasi dan tekanan hukum dari pihak penagih utang atau debt collector (DC).

Dalam beberapa kasus, ancaman berupa pelaporan pidana dengan tuduhan penggelapan pun turut membayangi para debitur.

Ical, seorang pengemudi daring di wilayah Jabodetabek, mengaku mengalami kredit macet selama lebih dari 40 hari.

Kondisi ini bermula dari menurunnya penghasilan harian yang ia peroleh pasca kenaikan harga bahan bakar dan biaya operasional.

“Dalam sebulan, saya hanya bisa membayar kebutuhan pokok dan biaya sekolah anak. Cicilan mobil jadi tertunda,” ujarnya.

Setelah lebih dari 30 hari tunggakan, Ical mulai menerima panggilan telepon dari pihak leasing dan debt collector.

“Awalnya hanya mengingatkan, lama-lama mulai mengintimidasi. Bahkan saya pernah diancam akan ditarik paksa serta dilaporkan atas dasar penggelapan karena masih menyimpan mobil,” katanya.

Maraknya Kredit Macet Bermasalah

Berdasarkan data Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Garuda Kencana Indonesia (YLBHGKI) Cabang Kota Bekasi, sejak Januari 2024 hingga Maret 2025, tercatat lebih dari 300 pengaduan masyarakat terkait sengketa kredit kendaraan bermotor, sebagian besar berasal dari kalangan pekerja sektor informal seperti pengemudi ojek daring, kurir logistik, dan pedagang kecil.

Slametra Pratama, seorang paralegal pada YLBHGKI yang telah menangani perkara serupa sejak 2013, menjelaskan bahwa ketidaktahuan masyarakat terhadap hak dan kewajibannya sebagai debitur menjadi celah yang sering dimanfaatkan pihak tertentu.

Pilihan Editor :  Semarak HUT RI ke-81, Lurah Jatirasa Dedi Suhadi Ajak Warga Bersatu Bangun Kota Bekasi

“Banyak dari mereka tidak tahu bahwa tindakan menarik kendaraan secara paksa tanpa surat eksekusi dari pengadilan adalah pelanggaran hukum,” kata Slametra.

Menurut Slametra, peningkatan kasus kredit macet biasanya melonjak pada periode pasca-Lebaran, saat kebutuhan konsumsi meningkat dan penghasilan justru menurun.

“Bekasi, Bogor, Tangerang, dan Depok menjadi titik paling rawan karena jumlah pengguna kredit kendaraan cukup tinggi,” ungkapnya.

Masalah ini juga kerap terjadi di permukiman padat penduduk dan daerah urban dengan aktivitas ekonomi tinggi.

“Sayangnya, banyak debitur tidak tahu harus mengadu ke mana. Ada juga yang malu atau takut saat didatangi debt collector,” tambahnya.

Ada beberapa faktor utama penyebab memburuknya kondisi kredit:

  1. Ketidakseimbangan penghasilan dan pengeluaran:
    Banyak pengemudi daring hanya mengandalkan penghasilan harian yang tidak tetap, sementara cicilan bersifat tetap setiap bulan.

  2. Minimnya literasi keuangan dan hukum:
    Sebagian besar debitur tidak memahami isi perjanjian kredit secara menyeluruh.

  3. Praktik penagihan yang melanggar hukum:
    Banyak debt collector yang melakukan penarikan kendaraan tanpa legalitas atau menggunakan cara-cara kekerasan psikologis.

  4. Tidak ada perlindungan hukum aktif dari debitur:
    Kebanyakan korban tidak segera meminta bantuan hukum saat menghadapi tekanan.

Bagaimana Solusi dan Langkah Pencegahan

Slametra menegaskan bahwa ada beberapa langkah yang dapat dilakukan debitur agar terhindar dari kerugian yang lebih besar:

  1. Pahami Perjanjian Kredit Sejak Awal
    Debitur wajib membaca dan memahami klausul dalam perjanjian pembiayaan, terutama terkait denda keterlambatan, prosedur penarikan, dan hak konsumen.

  2. Segera Konsultasi Jika Mulai Menunggak
    “Jangan tunggu didatangi debt collector. Segera konsultasikan ke lembaga bantuan hukum atau advokat untuk mengetahui posisi hukum dan opsi penyelesaian,” ujar Slametra.

  3. Lindungi Aset dengan Pendampingan Hukum
    Jika kendaraan digunakan untuk bekerja dan merupakan satu-satunya sumber penghasilan, debitur bisa meminta pendampingan hukum untuk mengajukan restrukturisasi cicilan atau mediasi dengan pihak leasing.

  4. Hindari Serah Terima Kendaraan Tanpa Surat Putusan Pengadilan
    Berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019, penarikan kendaraan oleh leasing harus melalui proses pengadilan. Jika tidak, maka tindakan tersebut masuk dalam kategori perampasan.

  5. Dokumentasikan Semua Komunikasi
    Setiap ancaman, surat penagihan, atau komunikasi dengan debt collector harus didokumentasikan untuk dijadikan bukti jika perkara naik ke ranah hukum.

  6. Usahakan Negosiasi Uang Muka (DP) Jika Kendaraan Dikembalikan
    Dalam beberapa kasus, debitur berhak atas pengembalian sebagian dana dari down payment jika kendaraan dikembalikan dalam kondisi baik dan sesuai prosedur.
Pilihan Editor :  Sekda Riau Kunjungi Mako Lanal Dumai Sinergi Pertahanan dan Ekonomi Maritim

Bagi warga Kota Bekasi dan sekitarnya, YLBHGKI Cabang Kota Bekasi membuka layanan konsultasi gratis dan pendampingan hukum untuk masyarakat berpenghasilan rendah.

Lembaga ini beralamat di Kelurahan Duren Jaya, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi.

“Tim kami telah menyelesaikan ratusan kasus sengketa pembiayaan. Kami siap membantu masyarakat agar tidak menjadi korban intimidasi,” kata Slametra.

Ia dapat dihubungi langsung melalui WhatsApp untuk penjadwalan konsultasi atau pengajuan pendampingan hukum.

Kasus seperti yang dialami Ical menunjukkan pentingnya literasi hukum dan keuangan dalam masyarakat.

Dengan pemahaman yang cukup, debitur tidak hanya dapat melindungi diri dari tekanan psikologis dan kerugian finansial, tetapi juga dapat menuntut hak-haknya secara sah di mata hukum.

Dalam dunia pembiayaan, penting bagi setiap individu untuk menjadi konsumen yang kritis, cerdas, dan tidak ragu untuk mencari bantuan hukum ketika diperlukan.

Pemerintah dan lembaga keuangan juga diminta untuk meningkatkan edukasi dan pelayanan kepada masyarakat, agar praktik-praktik penagihan yang melanggar hukum dapat diminimalisasi.

Oleh : Slametra Pratama
Paralegal pada Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Garuda Kencana Indonesia Cabang Kota Bekasi.

Gensa Media Indonesia membuka ruang bagi pembaca dan masyarakat yang ingin memberikan dukungan terhadap keberlanjutan operasional dan kegiatan jurnalisme melalui QRIS resmi di bawah ini:

📲 Scan QRIS di Sini 🤝 Dukung Jurnalisme Independen
Avatar photo

Ditulis oleh:

Nadya adalah Wartawan Resmi Gensa Media Indonesia yang menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik serta UU Pers, saat ini berdomisili di Kota Bekasi

Menarik Dibaca

  • Kemenkumham NTT Sosialisasi Layanan Fidusia

    Kemenkumham NTT Sosialisasi Layanan Fidusia

    • calendar_month Jumat, 1 Mar 2024
    • account_circle Tama
    • 0Komentar

    Jaminan fidusia ini memberikan kedudukan yang diutamakan privilege kepada penerima fidusia terhadap kreditur lainnya

  • AMKI Pusat dan Pushubad Satukan Visi di Era Digital

    AMKI Pusat dan Pushubad Satukan Visi di Era Digital

    • calendar_month Selasa, 27 Mei 2025
    • account_circle Sapto Handoko
    • 0Komentar

    JAKARTA – Dalam semangat memperkuat komunikasi strategis di era digital, Asosiasi Media Konvergensi Indonesia (AMKI) Pusat melakukan audiensi dengan Kepala Pusat Perhubungan Angkatan Darat (Kapushubad), Mayjen TNI Iroth Sonny Edhie, di Markas Pushubad, Slipi, Jakarta Barat, Senin (26/5/2025). Pertemuan ini menjadi momen awal sinergi antara dunia media dan institusi pertahanan, menjembatani kebutuhan informasi publik dengan […]

  • Kapolri Pimpin Kenaikan Pangkat 17 Pati Polri: Simbol Kepercayaan dan Pengabdian

    Kapolri Pimpin Kenaikan Pangkat 17 Pati Polri: Simbol Kepercayaan dan Pengabdian

    • calendar_month Selasa, 8 Jul 2025
    • account_circle Sapto Handoko
    • 0Komentar

    Jakarta — Semangat pengabdian dan dedikasi kembali mewarnai tubuh Kepolisian Negara Republik Indonesia. Dalam suasana khidmat, Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si. memimpin langsung upacara kenaikan pangkat 17 Perwira Tinggi (Pati) Polri di Gedung Rupatama, Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (7/7/2025). Kenaikan pangkat ini bukan sekadar penghargaan struktural, melainkan wujud kepercayaan dan tanggung […]

  • Bakamla RI Evakuasi Kapal MV Leann yang Terbakar di Perairan Anambas

    Bakamla RI Evakuasi Kapal MV Leann yang Terbakar di Perairan Anambas

    • calendar_month Rabu, 10 Sep 2025
    • account_circle Sapto Handoko
    • 0Komentar

    Natuna – Aksi cepat unsur patroli Bakamla RI kembali diuji di perairan Anambas. Kapal Negara (KN) Pulau Nipah-321 yang dikomandani Letkol Bakamla Andi Christy Mahendra, sukses melaksanakan evakuasi terhadap kapal MV Leann yang mengalami kebakaran di tengah laut. Informasi pertama mengenai musibah ini diterima Puskodal Bakamla RI pada Senin (8/9). Kebakaran dilaporkan terjadi di posisi […]

  • Jalin Chemistry Strategis, TNI dan Pentagon Bahas Keamanan Indo-Pasifik

    Jalin Chemistry Strategis, TNI dan Pentagon Bahas Keamanan Indo-Pasifik

    • calendar_month Rabu, 7 Mei 2025
    • account_circle Sapto Handoko
    • 0Komentar

    Jakarta – Suasana hangat dan penuh semangat kerja sama terasa di Markas Besar TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Selasa (6/5/2025), saat Kepala Staf Umum (Kasum) TNI Letjen TNI Richard Tampubolon, S.H., M.M., menerima tamu penting dari Amerika Serikat: Dr. Andrew Byers, Deputy Assistant to the Secretary of Defense (DASD). Kunjungan kehormatan ini bukan sekadar formalitas. Di […]

  • Lanud Sultan Hasanuddin Gelar Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1447 H/2025 M

    Lanud Sultan Hasanuddin Gelar Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1447 H/2025 M

    • calendar_month Rabu, 3 Sep 2025
    • account_circle Sapto Handoko
    • 0Komentar

    Makassar – Suasana khidmat menyelimuti Masjid Nurussamawat Lanud Sultan Hasanuddin, Makassar, Kamis (4/9/2025), saat Lanud Sultan Hasanuddin menggelar peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1447 H/2025 M. Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Komandan Lanud Sultan Hasanuddin Marsma TNI Ariafini Nur Dwiyanto, M.Han., beserta para pejabat utama, personel militer, PNS, serta ibu-ibu PIA Ardhya Garini Cabang 7/D.II […]

expand_less