Breaking News
Trending
Beranda » HUKUM » 5 Permasalahan Hukum Jaminan Fidusia yang Perlu Diselesaikan

5 Permasalahan Hukum Jaminan Fidusia yang Perlu Diselesaikan

  • account_circle Gensa Media
  • calendar_month Kamis, 21 Des 2023
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Permasalahan 1: Pendaftaran Akta Jaminan Fidusia yang Belum Lengkap

Pemberi dan penerima fidusia wajib mendaftarkan akta jaminan fidusia ke Kantor Pendaftaran Fidusia. Namun, masih banyak yang tidak melakukannya, baik karena alasan biaya maupun karena tidak mengetahui kewajiban tersebut.

Akibatnya, penerima fidusia tidak dapat langsung mengajukan eksekusi jika terjadi wanprestasi dari pemberi fidusia. Ia harus terlebih dahulu mengajukan gugatan ke pengadilan, yang membutuhkan waktu dan biaya yang lebih besar.

5 Permasalahan Hukum Jaminan Fidusia yang Perlu Diselesaikan

Permasalahan 2: Eksekusi Penarikan Benda Jaminan Fidusia yang Tidak Sesuai Prosedur

Penerima fidusia berhak untuk menarik benda jaminan fidusia jika terjadi wanprestasi dari pemberi fidusia. Namun, hal ini harus dilakukan sesuai prosedur, yaitu dengan memiliki sertifikat jaminan fidusia, benda jaminan tersebut telah terdaftar, dan telah dilakukan teguran sebelumnya.

Pada praktiknya, masih banyak penerima fidusia yang melakukan eksekusi penarikan benda jaminan fidusia tanpa memenuhi prosedur tersebut. Hal ini dapat menimbulkan permasalahan hukum baru.

Permasalahan 3: Sanksi Hukum yang Tidak Tegas

Pasal 36 UU Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia mengatur sanksi pidana bagi pemberi fidusia yang menggadaikan atau mengalihkan objek jaminan fidusia. Sanksi tersebut berupa pidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp50 juta.

Sanksi tersebut dinilai terlalu ringan, sehingga tidak memberikan efek jera bagi pelaku. Hal ini dapat menjadi salah satu alasan mengapa penerima fidusia enggan mendaftarkan akta jaminan fidusia ke Kantor Pendaftaran Fidusia.

Permasalahan 4: Titik Singgung Antara BPSK dan Pengadilan Negeri

Pemberi fidusia yang merasa dirugikan oleh penerima fidusia dapat mengajukan penyelesaian masalah tersebut ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) atau ke pengadilan negeri.

Kedua cara penyelesaian tersebut memiliki titik singgung, yaitu pada klausula baku dalam perjanjian jaminan fidusia. Klausula baku tersebut dapat menjadi dasar bagi pemberi fidusia untuk mengajukan penyelesaian masalah ke BPSK.

Pilihan Editor :  Tak Melerai Tawuran Divonis Dua Tahun, Kuasa Hukum: Tidak Masuk Akal

Permasalahan 5: Akses Masyarakat Umum terhadap Informasi Jaminan Fidusia yang Terbatas

Masyarakat umum masih belum mengetahui cara mengakses informasi tentang benda yang didaftarkan sebagai jaminan fidusia. Padahal, informasi tersebut penting untuk mengetahui apakah suatu barang telah dibebani jaminan fidusia atau belum.

Hal ini dapat menjadi celah bagi pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab untuk menggadaikan barang jaminan fidusia.

Baca juga : Apakah Ini Melindungi Pihak Keuangan atau Konsumen?

Kesimpulan:

Permasalahan hukum dalam penerapan jaminan fidusia tersebut perlu segera diselesaikan untuk memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terkait. Berikut adalah beberapa saran untuk penyelesaian masalah tersebut:

  • Peningkatan sosialisasi tentang kewajiban pendaftaran akta jaminan fidusia
  • Penerapan sanksi hukum yang lebih tegas bagi pelanggaran ketentuan jaminan fidusia
  • Penyederhanaan prosedur eksekusi penarikan benda jaminan fidusia
  • Pembentukan peraturan yang mengatur titik singgung antara BPSK dan pengadilan negeri
  • Peningkatan akses masyarakat umum terhadap informasi jaminan fidusia

Dengan penyelesaian masalah-masalah tersebut, diharapkan penerapan jaminan fidusia dapat berjalan lebih efektif dan efisien, sehingga dapat memberikan manfaat yang optimal bagi semua pihak.

Baca juga : Cara Ambil Kembali Mobil Yang di Tarik Debt Collector 

Sumber : Hukum Online

gensa.club berkomitmen menulis berita sesuai fakta, independen, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme dengan cara :"Sawer Secangkir Kopi Sekarang"
  • Penulis: Gensa Media

Berita Untuk Anda

  • Kodim 0505/Jakarta Timur Gelar Bakti Kesehatan Teritorial di Kramat Jati

    Kodim 0505/Jakarta Timur Gelar Bakti Kesehatan Teritorial di Kramat Jati

    • calendar_month Jumat, 3 Jul 2026
    • account_circle Sapto Handoko
    • 0Komentar

    Jakarta Timur, Jumat, 3 Juli 2026 – Kodim 0505/Jakarta Timur melalui Koramil 05/Kramat Jati–Makasar menggelar Bakti Kesehatan Teritorial di Jalan Puskesmas RT 10 RW 04, Kelurahan Dukuh, Kecamatan Kramat Jati. Kegiatan tersebut menghadirkan layanan kesehatan gratis bagi masyarakat sebagai bagian dari pembinaan teritorial dan kepedulian terhadap kesehatan warga. Babinsa Koramil 05/Kramat Jati–Makasar bekerja sama dengan […]

  • Pemkab Sumedang Matangkan Strategi Eliminasi TB 2030

    Pemkab Sumedang Matangkan Strategi Eliminasi TB 2030

    • calendar_month Kamis, 4 Sep 2025
    • account_circle Ujang Sunarya
    • 0Komentar

    Sumedang, – Pemerintah Kabupaten Sumedang terus tancap gas mewujudkan target eliminasi Tuberkulosis (TB) pada 2030. Komitmen tersebut ditegaskan dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Tim Penanggulangan TB yang digelar di Sapphire City Park, Kamis (04/09/2025) dibuka langsung oleh Wakil Bupati Sumedang, M. Fajar Aldila. Dalam kesempatan itu, Wabup menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor.“Rakor ini diharapkan melahirkan rencana […]

  • Wakil Panglima TNI Resmi Tutup Open Karate Tournament Piala Panglima TNI 2025 di Balikpapan

    Wakil Panglima TNI Resmi Tutup Open Karate Tournament Piala Panglima TNI 2025 di Balikpapan

    • calendar_month Senin, 22 Sep 2025
    • account_circle Sapto Handoko
    • 0Komentar

    Jakarta – Wakil Panglima TNI Jenderal TNI Tandyo Budi R secara resmi menutup Open Karate Tournament Piala Panglima TNI Tahun 2025 yang berlangsung di BSCC Dome Balikpapan, Minggu (21/9/2025). Kejuaraan karate berskala nasional ini menjadi salah satu rangkaian peringatan HUT ke-80 TNI yang akan jatuh pada 5 Oktober 2025. Dalam sambutan Panglima TNI yang dibacakan […]

  • Dankodaeral IX Sambangi Kodam XV/Pattimura untuk Jaga Stabilitas Maluku

    Dankodaeral IX Sambangi Kodam XV/Pattimura untuk Jaga Stabilitas Maluku

    • calendar_month Rabu, 17 Sep 2025
    • account_circle Sapto Handoko
    • 0Komentar

    Ambon – Upaya memperkuat kolaborasi antara matra laut dan darat di Maluku terus digelorakan. Komandan Komando Daerah Angkatan Laut (Dankodaeral) IX Ambon, Laksamana Muda TNI Hanarko Djodi Pamungkas, S.H., melaksanakan kunjungan kehormatan (Courtesy Call) ke Markas Kodam XV/Pattimura, Selasa (16/9/2025). Kehadiran Dankodaeral IX bersama rombongan disambut hangat oleh Pangdam XV/Pattimura, Mayjen TNI Putranto Gatot Sri […]

  • Tren Busana Muslim Lebaran 2026 Didominasi Gaya Minimalis dan Warna Lembut

    Tren Busana Muslim Lebaran 2026 Didominasi Gaya Minimalis dan Warna Lembut

    • calendar_month Jumat, 27 Feb 2026
    • account_circle Kontributor
    • 0Komentar

    “Busana tidak lagi sekadar simbol kemewahan musiman, melainkan representasi gaya hidup yang praktis, elegan, dan berkelanjutan”

  • Kodaeral IX Gelar Tabur Bunga Peringati Hari Pahlawan Martha Christina Tiahahu

    Kodaeral IX Gelar Tabur Bunga Peringati Hari Pahlawan Martha Christina Tiahahu

    • calendar_month Jumat, 2 Jan 2026
    • account_circle Sapto Handoko
    • 0Komentar

    TNI AL, Ambon – Kodaeral IX memperingati Hari Pahlawan Nasional Martha Christina Tiahahu ke-208 tahun 2026 dengan menggelar Upacara Tabur Bunga di Laut di Dermaga Irian Kodaeral IX, Desa Halong, Kecamatan Baguala, Kota Ambon, Jumat (2/1/2026). Dankodaeral IX Laksamana Muda TNI Hanarko Djodi Pamungkas, S.H., hadir langsung memimpin unsur TNI AL dalam rangkaian kegiatan tersebut. […]

expand_less