Rabu, 9 Sep 2026
Beranda » OPINI » Catcalling Bukan Candaan: Kenali Bentuk Pelecehan Verbal yang Sering Diabaikan

Catcalling Bukan Candaan: Kenali Bentuk Pelecehan Verbal yang Sering Diabaikan

  • account_circle Tama
  • calendar_month Minggu, 6 Apr 2025
  • print Cetak

Opini – Catcalling adalah bentuk pelecehan verbal yang terjadi di ruang publik, biasanya berupa siulan, komentar, atau ucapan bernada seksual yang diarahkan kepada seseorang tanpa persetujuan.

Umumnya menyasar perempuan dan dilakukan oleh laki-laki asing.

Meskipun banyak yang menganggap tindakan ini hanyalah gurauan atau bentuk pujian, kenyataannya catcalling adalah perilaku yang tidak diinginkan, melecehkan, dan bisa berdampak psikologis pada korbannya.

Menurut Komnas Perempuan, catcalling termasuk dalam kategori kekerasan seksual non-fisik.

Artinya, meskipun tidak melibatkan kontak fisik, catcalling tetap memiliki potensi untuk melukai secara emosional dan merendahkan martabat seseorang.

Pelecehan ini juga merupakan bagian dari bentuk kekuasaan atau dominasi terhadap kelompok rentan, khususnya perempuan.

Contoh Catcalling dalam Kehidupan Sehari-hari

Catcalling bisa terjadi dalam berbagai bentuk. Berikut ini beberapa contoh catcalling yang sering dialami perempuan:

  • Siulan atau peluit saat perempuan berjalan di trotoar.
  • Ucapan bernada seksual seperti: “Cakep banget sih, sendirian aja?”, “Boleh dong senyumnya!”, atau “Asik juga liat kamu lewat sini tiap hari.”
  • Komentar fisik yang tidak diminta: “Pinggangnya kecil banget, kayak gitar Spanyol.”
  • Panggilan tidak sopan seperti “sayang”, “manis”, “baby”, yang dilontarkan kepada orang asing.
  • Pertanyaan bernada menggoda yang dilontarkan secara sengaja di depan umum, sering kali sambil tertawa atau bersorak bersama teman-temannya.
  • Mengikuti korban sambil melemparkan komentar seksual.

Komentar-komentar tersebut, meskipun dikemas dengan tawa atau “pujian”, tetap termasuk pelecehan verbal karena dilakukan tanpa persetujuan dan menyebabkan ketidaknyamanan.

Pelecehan verbal ini bisa dialami oleh siapa saja, namun kelompok yang paling rentan adalah perempuan dan remaja perempuan, terutama yang berjalan sendirian, berada di tempat sepi, atau saat mengenakan pakaian yang dianggap “mengundang”.

Pilihan Editor :  Kontribusi Ganda Sawit: Devisa Negara dan Solusi Energi Masa Depan

Padahal, fakta di lapangan menunjukkan bahwa bentuk pakaian tidak berpengaruh pada kemungkinan menjadi korban, catcalling terjadi karena niat pelaku, bukan karena tampilan korban.

Catcalling juga bisa dialami oleh laki-laki, anak-anak, serta kelompok minoritas gender dan seksual, namun intensitas dan dampaknya cenderung lebih tinggi pada perempuan karena faktor sosial dan budaya patriarki.

Catcalling bisa terjadi kapan saja dan di mana saja, terutama di ruang-ruang publik.

Beberapa lokasi yang sering menjadi tempat terjadinya catcalling antara lain:

  • Jalan raya dan trotoar
  • Halte dan stasiun transportasi umum
  • Pasar dan pusat perbelanjaan
  • Lingkungan kampus atau sekolah
  • Sekitar tempat kerja atau kawasan perkantoran
  • Fasilitas umum seperti taman, jembatan penyebrangan, dan lapangan

Catcalling juga bisa terjadi di dunia digital, melalui media sosial, aplikasi pesan instan, atau komentar di konten yang diunggah secara publik.

Mengapa Catcalling Bukan Sekadar Candaan?

Seringkali catcalling dibela dengan alasan “hanya bercanda” atau “memuji”.

Namun alasan ini tidak dapat membenarkan perilaku yang melanggar batas privasi orang lain. Ada beberapa alasan mengapa catcalling bukan candaan biasa:

  1. Tidak Ada Persetujuan
    • Candaan seharusnya bersifat timbal balik. Dalam catcalling, tidak ada komunikasi dua arah yang setara. Pelaku berbicara tanpa izin, korban diposisikan sebagai objek.

  2. Membuat Tidak Nyaman
    • Catcalling bisa membuat korban merasa malu, takut, marah, bahkan trauma. Beberapa korban menghindari rute tertentu atau mengubah cara berpakaian karena merasa tidak aman.

  3. Mengandung Intimidasi
    • Kata-kata atau siulan itu kerap dibarengi dengan tatapan tajam, tawa sinis, atau tindakan mengikut korban, sehingga menciptakan rasa terancam.

  4. Merendahkan Martabat
    • Komentar seksual di ruang publik menunjukkan bahwa perempuan dipandang sebagai objek visual, bukan sebagai manusia yang utuh dengan kehendak dan otonomi.

  5. Memperkuat Budaya Seksisme
    • Membiarkan catcalling dianggap biasa memperkuat budaya yang tidak menghargai perempuan dan melegitimasi bentuk pelecehan lainnya.
Pilihan Editor :  Patroli Gabungan Batalyon B Pelopor-TP3 Polres Jakut Gagalkan Aksi Balap Liar, 4 Pemuda Diamankan

Secara hukum, Indonesia telah mulai mengakui catcalling sebagai bentuk kekerasan seksual, khususnya melalui:

1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS)

UU ini memuat kategori kekerasan seksual non-fisik, termasuk kekerasan verbal.

Pasal 5 mengatur bahwa tindak kekerasan seksual bisa dilakukan melalui lisan atau tindakan yang merendahkan martabat.

Sanksi bagi pelaku dapat berupa pidana penjara, denda, serta tindakan rehabilitasi, tergantung dari bentuk pelecehan dan dampak terhadap korban.

2. Peraturan Daerah dan Kebijakan Lokal

Beberapa kota seperti Jakarta dan Yogyakarta telah memiliki peraturan daerah yang melarang dan memberikan sanksi administratif bagi pelaku pelecehan seksual di ruang publik.

3. UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)

Jika catcalling dilakukan secara daring, seperti mengirim komentar vulgar di media sosial, pelaku bisa dikenai pasal penghinaan, pelecehan, atau penyebaran konten bermuatan seksual.

Namun demikian, tantangan penegakan hukum masih besar, mulai dari kurangnya kesadaran aparat hingga minimnya pelaporan karena korban merasa malu atau takut tidak dipercaya.

Menanggapi catcalling harus mempertimbangkan keamanan dan situasi. Berikut beberapa langkah yang bisa dilakukan:

Untuk Korban:

  • Tetap tenang dan waspada. Jangan menunjukkan ketakutan jika merasa itu akan memperburuk situasi.
  • Abaikan pelaku, terutama jika merasa tidak aman untuk merespons.
  • Tegur secara tegas jika memungkinkan, dengan kalimat seperti “Itu tidak sopan!” atau “Jangan ganggu saya.”
  • Catat waktu, lokasi, dan ciri-ciri pelaku jika ingin melaporkan.
  • Laporkan kepada pihak berwenang atau lembaga pendamping seperti Komnas Perempuan atau LBH APIK.

Untuk Saksi:

  • Tunjukkan dukungan kepada korban, misalnya dengan menyapa korban atau mendekatkan diri agar pelaku merasa diawasi.
  • Dokumentasikan kejadian bila memungkinkan.
  • Dukung korban jika ingin membuat laporan.
Pilihan Editor :  Polda Jabar Gelar Upacara Kenaikan Pangkat 1 Juli 2025

Peran Masyarakat dan Media

Perubahan budaya membutuhkan keterlibatan semua pihak. Media berperan penting dalam:

  • Memberikan edukasi yang tepat tentang pelecehan verbal.
  • Menyudahi glorifikasi atau normalisasi terhadap komentar seksual.
  • Mewakili suara korban tanpa menyalahkan mereka.

Institusi pendidikan juga perlu mengedukasi siswa sejak dini tentang pentingnya menghormati batas pribadi dan memahami konsep persetujuan.

Catcalling bukan sekadar candaan. Ia adalah bentuk pelecehan verbal yang berdampak nyata terhadap korban, terutama perempuan.

Tindakan ini menciptakan rasa tidak aman, memperkuat budaya seksisme, dan sering kali dianggap remeh oleh pelaku maupun masyarakat.

Namun kini, dengan regulasi yang mulai berpihak dan kesadaran yang tumbuh, kita memiliki kesempatan untuk membangun ruang publik yang aman dan setara bagi semua.

Apakah kamu pernah mengalami atau menyaksikan catcalling?

Bagaimana perasaanmu saat itu, dan apa yang kamu lakukan?

Bagikan pengalamanmu, atau berikan opini tentang bagaimana masyarakat seharusnya merespons pelecehan verbal ini.

Semakin banyak suara yang disuarakan, semakin kuat pula perubahan yang bisa kita dorong bersama.**/

gensa.club berkomitmen menulis berita sesuai fakta, independen, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme dengan cara :"Sawer Secangkir Kopi Sekarang"
Avatar photo

Ditulis oleh:

Tama adalah jurnalis Gensa Media Indonesia yang menjalankan tugas peliputan dan pemberitaan secara profesional, independen, berimbang, serta mengedepankan akurasi, verifikasi fakta, dan Kode Etik Jurnalistik dalam menyampaikan informasi kepada publik.

Berita Untuk Anda

  • Aslog Danpasmar 3 Hadiri Paritrana Awards 2025, Tegaskan Dukungan pada Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

    Aslog Danpasmar 3 Hadiri Paritrana Awards 2025, Tegaskan Dukungan pada Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

    • calendar_month Kamis, 4 Sep 2025
    • account_circle Sapto Handoko
    • 0Komentar

    Sorong – Wujud kepedulian terhadap kesejahteraan dan perlindungan tenaga kerja kembali ditunjukkan Korps Marinir TNI Angkatan Laut. Asisten Logistik (Aslog) Danpasmar 3, Letkol Mar Wahyu Widodo, M.Tr.Opsla., hadir langsung dalam ajang bergengsi Paritrana Awards 2025, yang digelar di Mallak Ballroom, Hotel Aimas Convention Center (ACC), Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya, Rabu (3/9/2025). Paritrana Awards sendiri […]

  • Makassar Resmi Jadi Tuan Rumah Kejuaraan Dunia Sepak Takraw 2027

    Makassar Resmi Jadi Tuan Rumah Kejuaraan Dunia Sepak Takraw 2027

    • calendar_month Jumat, 12 Jun 2026
    • account_circle Sapto Handoko
    • 0Komentar

    Jakarta, 11 Juni 2026 – Indonesia resmi menjadi tuan rumah ISTAF World Sepaktakraw Championship 2027 setelah PB PSTI dan ISTAF menandatangani MoA. Penandatanganan berlangsung di Jakarta pada Kamis. Sekjen ISTAF Datuk Abdul Halim Bin Kader menandatangani bersama Ketua Umum PB PSTI Surianto. Sekretaris Jenderal PB PSTI Nukhrawi Nawir turut menyaksikan penandatanganan tersebut. Kesepakatan ini menandai […]

  • Danlanud Sultan Hasanuddin Hadiri Apel Komandan Satuan TNI AU 2025 di Mabesau

    Danlanud Sultan Hasanuddin Hadiri Apel Komandan Satuan TNI AU 2025 di Mabesau

    • calendar_month Rabu, 26 Nov 2025
    • account_circle Sapto Handoko
    • 0Komentar

    Makassar — Komandan Lanud Sultan Hasanuddin Marsma TNI Arifaini Nur Dwiyanto, M.Han., menghadiri Apel Komandan Satuan (AKS) TNI AU 2025 yang digelar di Gedung Serbaguna Suharnoko Harbani, Mabesau, Cilangkap, Jakarta Timur, Selasa (25/11/2025). Turut mendampingi, Ketua PIA Ardhya Garini Cab.7/D.II Lanud Sultan Hasanuddin, Ny. Betty Arifaini Nur Dwiyanto. Apel Komandan Satuan tahun ini dipimpin langsung […]

  • Regenerasi Kepemimpinan TNI Diperkuat, Mabes TNI Gelar Sertijab Strategis

    Regenerasi Kepemimpinan TNI Diperkuat, Mabes TNI Gelar Sertijab Strategis

    • calendar_month Kamis, 18 Jun 2026
    • account_circle Sapto Handoko
    • 0Komentar

    Jakarta, 17 Juni 2026 – Mabes TNI memperkuat regenerasi kepemimpinan melalui serah terima jabatan Dansesko TNI dan Pangkogabwilhan II di Cilangkap, Jakarta Timur, Rabu. Kepala Staf Umum TNI Letjen TNI Richard Tampubolon mewakili Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto memimpin langsung prosesi sertijab tersebut. Kegiatan berlangsung di Aula Gatot Soebroto, Mabes TNI, dengan menghadirkan pejabat […]

  • TNI AL dan Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 755 Ballpress di Tanjung Priok

    TNI AL dan Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 755 Ballpress di Tanjung Priok

    • calendar_month Kamis, 14 Agt 2025
    • account_circle Sapto Handoko
    • 0Komentar

    Jakarta – Aksi cepat tim gabungan TNI AL Koarmada III, Satgas Mamba 25-K Dispsamsanal, dan Bea Cukai Tanjung Priok berhasil menghentikan upaya penyelundupan 755 ballpress pakaian bekas di Dermaga 212 Pelabuhan Tanjung Priok, Sabtu (9/8). Pengungkapan ini bermula dari info intelijen terkait tiga kontainer mencurigakan yang berangkat dari Pontianak menuju Jakarta. Begitu kapal kargo KM […]

  • Tantangan Kesehatan Mata di Indonesia: Bedah Okuloplastik sebagai Solusi Inovatif

    Tantangan Kesehatan Mata di Indonesia: Bedah Okuloplastik sebagai Solusi Inovatif

    • calendar_month Jumat, 7 Feb 2025
    • account_circle Tama
    • 0Komentar

    Penanganan lagoftalmos membutuhkan pendekatan holistik. Tidak hanya sebatas pelumas dan lid tapping, tetapi juga prosedur….

expand_less