Syahrul Aidi: Judi Online Hancurkan Keluarga dan Masa Depan Bangsa
Jakarta – Anggota Komisi I DPR RI Syahrul Aidi Maazat mengingatkan masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap maraknya judi online yang terus memanfaatkan kemajuan teknologi digital. Menurutnya, praktik tersebut tidak hanya...

Jakarta – Anggota Komisi I DPR RI Syahrul Aidi Maazat mengingatkan masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap maraknya judi online yang terus memanfaatkan kemajuan teknologi digital. Menurutnya, praktik tersebut tidak hanya menguras ekonomi masyarakat, tetapi juga mengancam keutuhan keluarga, kesehatan mental, dan stabilitas sosial.
Pernyataan itu disampaikan Syahrul dalam forum diskusi publik bertajuk “Bijak Digital Tanpa Judi Online” yang berlangsung secara daring pada Selasa, 28 Juli 2026.
Kementerian Komunikasi dan Digital bekerja sama dengan Komisi I DPR RI menyelenggarakan kegiatan tersebut sebagai bagian dari penguatan literasi digital nasional.
Syahrul menilai perkembangan internet membawa banyak manfaat bagi masyarakat. Namun, kemajuan teknologi juga membuka ruang bagi berbagai bentuk kejahatan digital, termasuk perjudian daring.
Ia menjelaskan masyarakat kini semakin mudah mengakses berbagai platform digital. Kondisi itu menuntut kemampuan menyaring informasi sekaligus mengendalikan perilaku ketika menggunakan internet.
Menurut Syahrul, judi online berkembang pesat karena pelaku cukup memanfaatkan telepon genggam, jaringan internet, dan sejumlah dana untuk mulai bermain.
Kemudahan tersebut membuat praktik perjudian tidak lagi terbatas pada lokasi tertentu. Aktivitas itu kini dapat berlangsung kapan saja dan dari mana saja.
“Internet ibarat mata pisau. Teknologi bisa menghadirkan banyak manfaat, tetapi juga dapat melukai apabila seseorang menyalahgunakannya. Salah satu ancaman terbesarnya ialah judi online,” ujar Syahrul.
Ia menegaskan masyarakat membutuhkan karakter yang kuat agar tidak mudah tergoda berbagai tawaran perjudian yang beredar melalui media digital.
Judi Online Ancam Semua Kalangan
Syahrul mengatakan judi online telah menjangkau berbagai lapisan masyarakat tanpa memandang profesi maupun status sosial.
Menurutnya, praktik tersebut tidak hanya melibatkan masyarakat umum. Sejumlah pejabat publik juga pernah terseret dugaan aktivitas perjudian daring.
Fakta tersebut, kata Syahrul, menunjukkan bahwa siapa pun berpotensi menjadi korban apabila kehilangan kemampuan mengendalikan diri saat menggunakan internet.
Ia menilai dampak judi online jauh melampaui persoalan finansial. Aktivitas tersebut dapat memicu konflik rumah tangga, gangguan psikologis, hingga tindakan kriminal.
“Akibatnya sangat besar. Rumah tangga dapat hancur, anak-anak menjadi korban, bahkan seseorang bisa melakukan tindakan di luar nalar karena kehilangan seluruh hartanya akibat judi online,” katanya.
Syahrul juga menyoroti aspek kecanduan yang muncul akibat perjudian digital. Menurutnya, ketergantungan tersebut memiliki karakteristik yang hampir sama dengan penyalahgunaan narkotika.
“Ketika seseorang sudah mengalami kecanduan judi online, proses melepaskan diri sangat berat. Kondisinya hampir sama seperti pecandu narkoba,” tegasnya.
Karena itu, ia mengajak masyarakat membangun pengawasan dalam keluarga agar anggota keluarga tidak mudah terpapar promosi maupun ajakan berjudi melalui media digital.
Literasi Digital Jadi Benteng Pencegahan
Pegiat literasi digital Gun Gun Siswandi mengatakan penggunaan internet di Indonesia terus meningkat setiap tahun seiring pesatnya perkembangan teknologi.
Ia memaparkan tingkat penetrasi internet nasional kini mencapai sekitar 85 persen atau sekitar 234 juta penduduk Indonesia.
Mayoritas pengguna internet berasal dari Generasi Z dan kelompok usia produktif. Kondisi tersebut menghadirkan peluang besar sekaligus tantangan dalam meningkatkan kualitas literasi digital masyarakat.
Gun Gun menekankan pentingnya memanfaatkan teknologi untuk meningkatkan kompetensi, memperluas pengetahuan, dan mendukung kegiatan produktif.
“Teknologi digital harus dimanfaatkan untuk aktivitas yang membangun kapasitas diri, bukan justru digunakan dalam kegiatan yang merugikan seperti judi online,” ujarnya.
Ia menambahkan upaya menciptakan ruang digital yang sehat memerlukan kolaborasi pemerintah, keluarga, lembaga pendidikan, organisasi masyarakat, dan seluruh pengguna internet.
Praktisi hukum Fadhel Arjuna Adinda turut memaparkan aspek hukum terkait perjudian daring sekaligus menjelaskan langkah-langkah pencegahan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Melalui forum tersebut, para narasumber mengajak masyarakat meningkatkan literasi digital, memperkuat pengawasan keluarga, serta membangun budaya bermedia yang bertanggung jawab agar ruang digital Indonesia terbebas dari praktik judi online yang mengancam masa depan bangsa.










