AMKI Jabar Desak Polisi Usut Dugaan Intimidasi terhadap Jurnalis
Karawang, 18 Juli 2026 – Dugaan intimidasi terhadap seorang jurnalis kembali mencuat di Kabupaten Karawang. Wartawan media daring Nuansa Metro, Mpit, mengaku menerima ancaman melalui panggilan telepon setelah menerbitkan laporan...

Karawang, 18 Juli 2026 – Dugaan intimidasi terhadap seorang jurnalis kembali mencuat di Kabupaten Karawang. Wartawan media daring Nuansa Metro, Mpit, mengaku menerima ancaman melalui panggilan telepon setelah menerbitkan laporan mengenai dugaan aktivitas pengerukan lahan di kawasan Perum Jasa Tirta (PJT) II Cikampek. Asosiasi Media Konvergensi Indonesia (AMKI) Jawa Barat meminta aparat penegak hukum menyelidiki peristiwa tersebut apabila korban mengajukan laporan resmi.
Peristiwa itu menjadi perhatian karena menyangkut perlindungan terhadap kerja jurnalistik yang dijamin Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Mpit menyampaikan pengakuannya kepada wartawan di Karawang pada Sabtu (18/7/2026).
Ia mengaku menerima beberapa panggilan telepon dari nomor yang tidak dikenal setelah pemberitaannya tersebar luas.
Menurut keterangannya, penelepon menyampaikan makian, intimidasi, hingga ancaman yang diduga mengarah pada keselamatan dirinya.
“Setelah berita terkait PJT II Cikampek ramai diperbincangkan, saya sering menerima telepon dari orang tidak dikenal. Isinya cacian dan intimidasi, bahkan sempat menyebut soal pistol dan akan mencari saya,” ujar Mpit.
Ia mengaku tidak merekam percakapan karena hanya menggunakan satu telepon seluler untuk bekerja sekaligus berkomunikasi.
“Sayangnya saya tidak sempat merekam pembicaraan itu karena hanya memiliki satu telepon seluler,” katanya.
Laporan yang diterbitkan Mpit membahas dugaan aktivitas pengerukan lahan di kawasan PJT II Cikampek.
Pemberitaan tersebut juga memuat dugaan tanah hasil pengerukan diperjualbelikan oleh oknum tertentu.
Hingga berita ini diterbitkan, dugaan tersebut masih memerlukan klarifikasi dari seluruh pihak terkait agar informasi tersaji secara utuh dan berimbang.
AMKI Minta Aparat Bertindak Profesional
Ketua AMKI Jawa Barat Catur Azi mengecam segala bentuk intimidasi terhadap jurnalis yang menjalankan tugas jurnalistik.
Ia menilai kebebasan pers merupakan hak konstitusional yang wajib dijaga dalam negara demokrasi.
Menurut Catur, ancaman terhadap jurnalis berpotensi mengganggu kebebasan masyarakat memperoleh informasi.
“Kami sangat prihatin atas dugaan intimidasi yang dialami rekan jurnalis. Tidak boleh ada pihak mana pun menggunakan ancaman untuk membungkam kerja jurnalistik,” tegas Catur Azi.
Ia meminta aparat penegak hukum segera menindaklanjuti perkara tersebut apabila korban membuat laporan resmi.
Menurutnya, negara wajib menjamin keamanan jurnalis selama menjalankan tugas sesuai ketentuan hukum.
“Jika benar terjadi intimidasi, pelaku harus diproses sesuai hukum. Jurnalis harus bekerja secara independen, profesional, dan tanpa rasa takut,” ujarnya.
Selain meminta penyelidikan, Catur mengingatkan seluruh insan pers agar tetap memegang teguh Kode Etik Jurnalistik.
Ia menilai akurasi, verifikasi, keberimbangan, serta asas praduga tak bersalah harus menjadi dasar setiap pemberitaan.
Menurutnya, profesionalisme media menjadi kunci menjaga kepercayaan publik terhadap informasi yang dipublikasikan.
Perlindungan Pers Menjadi Tanggung Jawab Bersama
Kasus yang dialami Mpit kembali mengingatkan pentingnya perlindungan terhadap jurnalis saat menjalankan tugas jurnalistik.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menjamin kemerdekaan pers sebagai bagian penting kehidupan demokrasi.
Pasal 18 ayat (1) UU Pers mengatur sanksi pidana terhadap setiap orang yang secara melawan hukum menghambat pelaksanaan kerja jurnalistik.
Mpit berharap aparat penegak hukum memberikan perlindungan sekaligus mengusut dugaan intimidasi secara profesional dan transparan.
Hingga Sabtu (18/7/2026), belum terdapat keterangan resmi dari pihak yang diduga berkaitan dengan ancaman tersebut.
Belum ada pula pernyataan resmi dari aparat penegak hukum mengenai perkembangan penanganan dugaan intimidasi tersebut.
Karena itu, seluruh informasi mengenai dugaan ancaman masih memerlukan proses penyelidikan serta pembuktian sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Pemberitaan mengenai dugaan aktivitas pengerukan lahan juga tetap membutuhkan klarifikasi dari seluruh pihak yang berkepentingan agar prinsip keberimbangan tetap terjaga.
Perlindungan terhadap jurnalis tidak hanya menyangkut keselamatan individu, tetapi juga menjamin hak masyarakat memperoleh informasi yang akurat, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Pada saat yang sama, setiap insan pers tetap berkewajiban menjalankan tugas secara profesional, menghormati Kode Etik Jurnalistik, serta menyajikan informasi berdasarkan fakta yang telah diverifikasi.









