Satgas PRR Desak K/L dan Pemda Percepat Pemulihan Permanen Pascabencana Sumatera
Jakarta, 18 Juni 2026 – Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Sumatera mendesak kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah mempercepat pemulihan permanen di wilayah terdampak. Desakan tersebut disampaikan dalam Rapat...

Jakarta, 18 Juni 2026 – Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Sumatera mendesak kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah mempercepat pemulihan permanen di wilayah terdampak.
Desakan tersebut disampaikan dalam Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Tim Pengarah Satgas PRR di Kompleks Kemenko PMK, Jakarta.
Ketua Satgas PRR Muhammad Tito Karnavian memimpin rapat didampingi Wakil Ketua I Satgas Letjen TNI Richard Tampubolon.
Rapat membahas percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Pemerintah menargetkan pemulihan permanen setelah fase darurat dan pemulihan layanan dasar berhasil dilalui.
Satgas menilai percepatan perlu dilakukan agar masyarakat segera merasakan dampak nyata program pemerintah.
Tito menyatakan pemerintah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp100,1 triliun untuk periode 2026 hingga 2028.
Anggaran tersebut akan digunakan untuk pemulihan infrastruktur, perumahan, pendidikan, kesehatan, dan penguatan ekonomi masyarakat.
“Kalau anggaran sudah ditransfer, maka kecepatan pelaksanaan akan meningkat signifikan,” ujar Tito.
Anggaran dan Realisasi Mulai Bergerak
Pemerintah merencanakan distribusi anggaran secara bertahap dalam tiga tahun pelaksanaan program pemulihan.
Sebanyak Rp38,9 triliun dialokasikan pada 2026, kemudian Rp32,9 triliun pada 2027, dan Rp28,2 triliun pada 2028.
Program ini melibatkan 33 kementerian dan lembaga sebagai pelaksana utama dan pendukung di lapangan.
Hingga 17 Juni 2026, lima kementerian dan lembaga telah menerima pencairan anggaran rehabilitasi dan rekonstruksi.
Lima instansi tersebut meliputi Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian Perhubungan, Kementerian Sosial, Kementerian Kesehatan, dan Badan Pusat Statistik.
Sementara itu, kementerian dan lembaga lainnya masih menjalani proses evaluasi dan administrasi di Kementerian Keuangan.
Tito meminta dukungan seluruh pihak agar proses pencairan berjalan lebih cepat dan tidak terhambat birokrasi.
Ia menekankan percepatan realisasi anggaran akan menentukan efektivitas program pemulihan di lapangan.
Pemda Diminta Optimalkan Dana Transfer
Satgas PRR juga mendorong pemerintah daerah segera memanfaatkan Transfer ke Daerah sebesar Rp10,6 triliun.
Pemerintah pusat telah menyalurkan dana tersebut sejak awal Mei 2026 kepada daerah terdampak.
Dana tersebut terbagi untuk Aceh sebesar Rp1,6 triliun, Sumatera Utara Rp6,3 triliun, dan Sumatera Barat Rp2,6 triliun.
Tito meminta pemerintah daerah segera menggunakan dana tersebut untuk kebutuhan prioritas masyarakat.
Fokus penggunaan dana meliputi perbaikan infrastruktur dasar dan penguatan layanan publik.
Selain itu, daerah juga menunjukkan solidaritas melalui skema hibah antarpemerintah daerah.
Pemerintah Provinsi Sumatera Utara menyalurkan bantuan keuangan ke wilayah terdampak di Aceh.
Sementara pemerintah daerah di Sumatera Barat turut membantu wilayah dengan dampak paling berat.
“Daerah harus segera bergerak menggunakan dana yang tersedia agar pemulihan tidak tertunda,” tegas Tito.
Satgas menilai sinergi pusat dan daerah menjadi kunci keberhasilan pemulihan permanen pascabencana.
Dengan percepatan tersebut, pemerintah menargetkan pemulihan berjalan efektif, terukur, dan tepat sasaran.









