PTPN I Setujui Restorative Justice, Kakek Mujiran Kembali ke Keluarga

Lampung Selatan, 25 Mei 2026 – PTPN I (Persero) Regional 7 menyetujui penyelesaian perkara pidana Kakek Mujiran melalui restorative justice setelah proses hukum bergulir. Keputusan itu muncul setelah koordinasi intensif...

-AA+
comment 2 Created with Sketch Beta. 0 Komentar

Lampung Selatan, 25 Mei 2026 – PTPN I (Persero) Regional 7 menyetujui penyelesaian perkara pidana Kakek Mujiran melalui restorative justice setelah proses hukum bergulir.

Keputusan itu muncul setelah koordinasi intensif antara PTPN I, jaksa penuntut umum, dan majelis hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri Kalianda, 20 Mei 2026.

PTPN I dan Mujiran menandatangani kesepakatan perdamaian yang disaksikan Forkopimda, Camat Tanjung Sari, serta Kepala Desa Wonodadi.

Kesepakatan itu menegaskan para pihak memilih jalur keadilan restoratif dan menghentikan tuntutan hukum satu sama lain.

Iyan Herianto menyatakan perusahaan menjalankan keputusan tersebut berdasarkan arahan Badan Pengelola BUMN dengan mempertimbangkan nilai kemanusiaan.

“Restorative justice kami jalankan dengan memperhatikan aspek kemanusiaan sesuai arahan BP BUMN,” ujar Iyan, Senin, 25 Mei 2026.

Proses Hukum Berjalan Cepat dan Terukur

PTPN I langsung mengirim surat persetujuan restorative justice kepada Pengadilan Negeri Kalianda pada 25 Mei 2026 sebagai bentuk komitmen hukum.

Surat bernomor 7K06/X/2026.05.25-1 itu memuat persetujuan penyelesaian perkara Nomor 168/Pid.B/2026/PN Kla beserta dokumen perdamaian.

Selanjutnya, PTPN I memperkuat koordinasi dengan Pemkab Lampung Selatan, Kejaksaan Negeri Kalianda, serta Lapas Kelas II A Kalianda.

Koordinasi tersebut melibatkan kuasa hukum terdakwa guna mendorong pengalihan status penahanan menjadi tahanan kota.

Majelis hakim kemudian mengabulkan permohonan itu melalui penetapan tertanggal 25 Mei 2026.

Hakim Ketua Fredy Tanada bersama hakim anggota Echo Wardoyo dan Marlina Siagian menetapkan pengalihan status tersebut secara resmi.

Mujiran Kembali ke Rumah, Perusahaan Evaluasi Kebijakan

Iyan menyampaikan Mujiran kini berstatus tahanan kota dan telah kembali berkumpul bersama keluarganya.

Pilihan Editor :  TNI-Polri Kawal Demo Damai 20 Kampung Ilu

Ia menegaskan perusahaan menjadikan kasus ini sebagai momentum evaluasi kebijakan pengamanan aset yang lebih humanis.

“Perlindungan aset harus berjalan seiring dengan tanggung jawab sosial dan empati kepada masyarakat,” kata Iyan.

Ia menambahkan perusahaan tidak hanya menjalankan fungsi ekonomi, tetapi juga memikul tanggung jawab sosial terhadap lingkungan sekitar.

Pemerintah Daerah Apresiasi Langkah Humanis

Wakil Bupati Lampung Selatan, Saiful, memberikan apresiasi atas langkah PTPN I dalam menyelesaikan perkara melalui restorative justice.

Menurut Saiful, keputusan itu mencerminkan sinergi kuat antara BUMN dan pemerintah daerah dalam menyelesaikan konflik sosial.

“Kami mengapresiasi PTPN I Regional 7 yang menyetujui restorative justice terhadap Mbah Mujiran,” ujar Saiful.

Ia juga menyoroti peran Kepala Badan Pengelola BUMN Dony Oskaria yang mendorong penyelesaian berbasis kemanusiaan.

“Langkah ini menunjukkan BUMN hadir tidak hanya menjaga aset, tetapi juga menjaga kemanusiaan masyarakat,” lanjutnya.

Saiful menegaskan pemerintah daerah sejak awal mendorong penyelesaian hukum yang tidak mengabaikan aspek kemanusiaan.

Ia memastikan Mujiran kini dapat berkumpul kembali dengan keluarga setelah pengadilan mengalihkan status penahanan.

Sinergi Penegakan Hukum dan Harapan ke Depan

Saiful menyebut koordinasi antara PTPN I, kejaksaan, pengadilan, dan pemerintah daerah berjalan sesuai koridor hukum.

Ia juga mengimbau masyarakat agar aktif berkoordinasi dengan aparat desa jika menghadapi kesulitan sosial.

Anggota DPRD Lampung Fraksi Gerindra, Wahrul Silalahi, turut mengapresiasi langkah cepat PTPN I dalam menyelesaikan administrasi perkara.

Ia menilai sinergi lintas lembaga menghadirkan keadilan berimbang sekaligus menjaga stabilitas sosial masyarakat.

Wahrul berharap kolaborasi tersebut terus berlanjut guna memperkuat hubungan harmonis antara perusahaan dan masyarakat sekitar.

gensa.club berkomitmen menulis berita sesuai fakta, independen, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme dengan cara :"Sawer Secangkir Kopi Sekarang"
Gensa Media Indonesia
Ikuti

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *