Berita

DLH Kota Bekasi Tidak Transparan Soal Dugaan Pencemaran Limbah Dapur MBG

DLH Kota Bekasi Bungkam dalam Penegakan Hukum Dugaan Pencemaran Limbah Dapur MBG – Foto/Sapto

Bekasi – Dugaan pencemaran air limbah dari dapur MBG di kawasan SPPG Bojongmenteng I, Rawalumbu, semakin menguat.

Namun respons Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bekasi justru memunculkan tanda tanya besar.

Klarifikasi resmi tertanggal, 25 November 2025, dinilai tidak menjawab inti persoalan dan terkesan menutupi data penting yang seharusnya dapat diakses publik.

Alih-alih mengungkap hasil uji laboratorium maupun rencana sanksi bila pencemaran terbukti, DLH hanya memaparkan kegiatan verifikasi lapangan serta arahan umum kepada pengelola SPPG.

Tidak ada satu pun informasi teknis yang seharusnya menjadi landasan keterbukaan pemerintah dalam menangani dugaan pelanggaran lingkungan.

DLH Kota Bekasi mengirimkan surat klarifikasi bernomor 700.1.2.4/595/DLH.PPKLHPH berisi penjelasan tentang verifikasi dan undangan klarifikasi.

Namun poin-poin paling krusial hilang, yaitu:

  • Tidak ada hasil uji laboratorium terkait kualitas air limbah yang diduga mencemari saluran warga.
  • Tidak ada penjelasan mengenai potensi pelanggaran yang mungkin terjadi menurut regulasi lingkungan hidup.
  • Tidak ada penjabaran sanksi administratif bila pencemaran terbukti.
  • Tidak ada laporan hasil mediasi yang sebelumnya disebut akan dilakukan.

Padahal hasil uji lab merupakan bukti ilmiah yang menjadi dasar tindakan pemerintah.

Tanpa itu, publik tidak dapat menilai sejauh mana dugaan pencemaran benar atau tidak.

Klarifikasi hanya disampaikan oleh Fika, staf DLH Kota Bekasi.

Ia menyatakan bahwa Kepala Bidang PPPLH dan PH tidak dapat ditemui karena sedang berada di Bantar Gebang.

Fika mengirimkan file PDF surat klarifikasi lewat WhatsApp agar pemberitaan tetap berimbang.

Namun publik menilai tindakan ini belum cukup karena substansi data tetap tidak dibuka.

Surat itu ditandatangani secara elektronik oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi, Dra. Kiswatiningsih, M.Sc,.

DLH menjelaskan bahwa verifikasi lapangan dilakukan pada 30 Oktober 2025, dan undangan klarifikasi dikirim pada 5 November 2025.

Baca juga :  Tingkatkan Kemampuan Bahasa Inggris Personel, SSDM Polri Luncurkan Aplikasi Digital Police English Training

Namun DLH tidak menyertakan risalah lengkap atau hasil pemeriksaan.

Lebih lanjut, Fika berencana untuk wawancara lanjutan yang dijadwalkan pada Jumat, 26 November 2025.

Dugaan pencemaran ini terjadi di Dapur MBG SPPG Bojongmenteng I, yang berlokasi didalam area pabrik milik  PT Biru Makmur Abadi (PT BMA) Rawalumbu, Kota Bekasi, yang dikelola oleh Yayasan Al Barkah Cipta Insani.

Berita Sebelumnya : Air Sumur Warga Bojongmenteng Hitam dan Bau, Diduga Tercemar Limbah MBG

Warga melaporkan bahwa air limbah dari dapur MBG mengalir langsung ke saluran lingkungan, menimbulkan bau tidak sedap dan kekhawatiran dampak kesehatan.

DLH mengakui bahwa pembuangan air limbah ke saluran warga memang terjadi, tetapi tidak menjelaskan tingkat pencemarannya.

Surat DLH hanya memuat arahan yang sifatnya normatif.

Tidak ada indikator kualitas air, tidak ada analisis hasil uji laboratorium, tidak ada rekomendasi sanksi.

Ditempat berbeda, Supriyatno selaku Ketua KSM GMBI Kecamatan Rawa Lumbu, Kota Bekasi menegaskan bahwa minimnya jawaban substantif memunculkan dugaan bahwa DLH sedang menahan data.

Dalam konteks dugaan pencemaran, ketertutupan lembaga teknis seperti DLH justru mengancam kepercayaan publik karena informasi lingkungan hidup bersifat public goods dan harus terbuka.

“Harusnya DLH membuka secara publik hasil lab dan jika ada pelanggaran maka harus ada tindakan sanksi agar tidak menjadi preseden buruk dikemudian hari,” ucap Ketua KSM GMBI melalui sambungan telepon, Rabu, 26/11/2025.

Berita Terkait : LSM GMBI Desak DLH Publikasikan Hasil Uji Lab Dugaan Pencemaran Dapur MBG

Pertanyaan utama publik tetap tidak dijawab:

  • Apakah air limbah dapur MBG benar-benar mencemari lingkungan?
  • Apakah ada baku mutu yang dilanggar?
  • Apa langkah hukum atau administratif yang segera diambil?
Baca juga :  Ribuan Warga Padati Masjid 99 Kubah, Buka Puasa Akbar Bersama Kaskoops Udara II

DLH menyatakan telah memberi arahan teknis, seperti larangan membuang air limbah ke saluran warga dan kewajiban mengolah limbah domestik.

Namun DLH tidak menjelaskan apakah arahan itu merupakan tindak lanjut pelanggaran atau hanya imbauan umum.

Ketiadaan data uji laboratorium memperlihatkan bahwa DLH memilih memberikan jawaban administratif, bukan penjelasan faktual yang dibutuhkan publik.

Publik Menunggu Langkah Tegas

Warga Bojong Menteng dan pemerhati lingkungan kini menunggu keterbukaan DLH.

Dugaan pencemaran tidak dapat diselesaikan dengan surat normatif tanpa data ilmiah dan tanpa kejelasan sanksi.

Wawancara pada 26 November 2025 menjadi momen penting: apakah DLH akhirnya membuka data, atau tetap mempertahankan sikap tertutup.**(Sapto/Tim)

Berita terkait : Soal Dapur MBG dalam Area Pabrik, PT BMA: Itu Kewenangan BGN Pusat

Simak berita dan artikel pilihan Gensa Media Indonesia langsung dari WhatsApp Channel, klik disini : "https://whatsapp.com/GensaClub" dan pastikan kamu memiliki aplikasi WhatsApp yaa.
Sebelumnya

Dana Hibah Kelurahan Sepanjang Jaya Difokuskan untuk Penguatan Sarana Prasarana dan Bank Sampah

Selanjutnya

Lurah Bintara Jaya Indah Choiriyah Pastikan Dana Hibah Sesuai Kesepakatan untuk 14 RW

Redaktur
Penulis

Redaktur

Gensa Media Indonesia