Berita

Kejaksaan dan Pemda se-Jawa Barat Sepakat Laksanakan Pidana Kerja Sosial

Kabupaten Bekasi — Kejaksaan Republik Indonesia menjalin sinergi strategis dengan pemerintah daerah se-Jawa Barat dalam rangka mempersiapkan penerapan Pidana Kerja Sosial (PKS) sebagai bentuk implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mulai berlaku tahun 2026.

Kesepahaman tersebut dituangkan melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, serta antara para Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) dan para Bupati/Wali Kota se-Jawa Barat.

Kegiatan berlangsung di Gedung Swatantra Wibawa Mukti, Komplek Perkantoran Pemkab Bekasi, Selasa (4/11/2025), disaksikan langsung oleh Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, Kepala Kejati Jabar Dr. Hermon Dekristo, S.H., M.H., serta seluruh pimpinan daerah dan pejabat tinggi Kejaksaan Agung.

Turut hadir Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, S.H., M.Hum, Jaksa Agung Muda Pengawasan Dr. Rudi Margono, S.H., M.Hum, dan Jaksa Agung Muda Pidana Militer Mayjen TNI Mokhamad Ali Ridho, bersama sejumlah pejabat eselon I dan II Kejaksaan Agung.

Wujud Sinergi Penegakan Hukum Humanis

Kepala Kejati Jabar, Dr. Hermon Dekristo, menegaskan bahwa keberhasilan pelaksanaan pidana kerja sosial membutuhkan sinergi lintas sektor antara aparat penegak hukum dan pemerintah daerah.

“Pelaksanaan pidana kerja sosial tidak dapat dilakukan hanya oleh aparat hukum, tetapi juga membutuhkan dukungan penuh dari pemerintah daerah agar berjalan efektif dan memberi manfaat bagi masyarakat,” tegas Hermon.

Di bawah mekanisme baru ini, Kejaksaan bertindak sebagai pelaksana putusan pengadilan, sementara pemerintah daerah menyediakan fasilitas sosial dan ruang kerja bagi terpidana untuk melakukan kegiatan pembinaan dan pelayanan kepada masyarakat.

Langkah Progresif dan Humanis

JAM-Pidum Prof. Asep Nana Mulyana menjelaskan bahwa pidana kerja sosial adalah bentuk pemidanaan alternatif yang bersifat humanis, tanpa paksaan maupun komersialisasi, khusus bagi pelaku tindak pidana dengan ancaman hukuman di bawah lima tahun.

Baca juga :  Modus Penipuan Terhadap Penumpang Bus Transit

“Pidana kerja sosial adalah langkah progresif yang memberi kesempatan bagi pelaku untuk menebus kesalahan melalui kontribusi nyata bagi masyarakat,” ujar Asep.

Ia menambahkan, bentuk kegiatan dapat berupa membersihkan tempat ibadah, taman, fasilitas umum, membantu panti sosial, hingga pelayanan masyarakat lainnya.
“Setiap manusia tidak dilahirkan untuk berbuat salah. Melalui pidana kerja sosial, mereka diberi kesempatan memperbaiki diri dan berbuat baik bagi lingkungannya,” imbuhnya.

Efisiensi dan Dampak Positif

Sementara itu, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menilai penerapan pidana kerja sosial akan memberikan dampak positif bagi efisiensi anggaran negara dan produktivitas masyarakat.

“Dengan pidana kerja sosial, negara tidak lagi menanggung biaya makan, minum, atau pengawasan seperti di lapas. Sebaliknya, lahir nilai produktif di masyarakat dan menjadi solusi bagi overkapasitas lembaga pemasyarakatan,” jelasnya.

Dalam sesi penutupan konferensi pers, Kang Dedi juga menambahkan bahwa sistem pemidanaan baru ini memberi peluang bagi pelaku untuk tetap menafkahi keluarga.
“Dengan hukuman berbentuk kerja sosial, terpidana tetap bisa produktif dan mengisi keuangan keluarganya,” ujarnya menutup kegiatan.

Kepala Kejati Jabar Hermon Dekristo menegaskan harapannya agar kerja sama ini menjadi tonggak baru dalam membangun sistem hukum yang lebih humanis, bermartabat, dan berpihak pada kemanusiaan.

Simak berita dan artikel pilihan Gensa Media Indonesia langsung dari WhatsApp Channel, klik disini : "https://whatsapp.com/channel/GensaClub" dan pastikan kamu memiliki aplikasi WhatsApp yaa.
Sebelumnya

Dankodaeral IX Terima Kunjungan SKK Migas dan Impex Masela

Selanjutnya

Pasmar 3 Hadiri Jamuan Makan Malam Bersama Dubes Uni Emirat Arab di Sorong

Gensa Media Indonesia