Usai Mangkir dari Pemanggilan, Direktur Perumda Tirta Bhagasasi Ade Zakarsih Resmi Ditahan Polres Metro Bekasi
Bekasi — Drama panjang seputar kepemimpinan di tubuh Perumda Tirta Bhagasasi Bekasi akhirnya mencapai babak baru. Direktur Perumda Tirta Bhagasasi, Ade Efendi Zakarsih, resmi ditahan oleh Polres Metro Kabupaten Bekasi setelah beberapa kali mangkir dari pemanggilan penyidik. Penjemputan terhadap Ade dilakukan pada Rabu (29/10/2025) di salah satu kantor pemerintahan di wilayah Kabupaten Bekasi.
Penahanan ini sontak mengguncang publik, mengingat posisi Ade sebagai pucuk pimpinan perusahaan daerah penyedia air bersih terbesar di Bekasi. Bagi banyak pihak, kabar ini bukan sekadar soal pidana pribadi, melainkan potret buram tata kelola jabatan publik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Sumber di internal Pemkab menyebut, sejak awal, proses pengangkatan Ade Efendi sebagai direktur sarat aroma kepentingan politik. Penunjukannya bahkan sempat menuai penolakan dari sejumlah kalangan karena dinilai menabrak prinsip transparansi dan profesionalitas. Kini, penahanan tersebut kian memperkuat anggapan bahwa ada yang tidak beres di balik mekanisme seleksi direksi BUMD.
Kasus yang menjerat Ade memang berkaitan dengan dugaan penipuan, namun bagi publik, perkara ini hanyalah “pintu masuk” menuju persoalan yang lebih besar: lemahnya sistem pengawasan dan etika birokrasi daerah.
“Publik berhak tahu sejauh mana proses seleksi dan pertimbangan penunjukan direksi dilakukan secara objektif. Kasus ini memperlihatkan lemahnya mekanisme kontrol dan integritas jabatan di tubuh pemerintahan daerah,” tegas Ketua LSM KOMPI, Ergat Bustomy, yang selama ini dikenal kritis terhadap kebijakan Pemkab Bekasi.
Sementara itu, hingga Sabtu (1/11/2025), belum ada tanggapan resmi dari Pemerintah Kabupaten Bekasi maupun Bupati Ade Kuswara Kunang mengenai status hukum bawahannya tersebut.
Pihak Humas Pemkab Bekasi juga belum memberikan klarifikasi meski telah dihubungi awak media.
Situasi ini menimbulkan tanda tanya besar di masyarakat. Apakah kasus Ade Efendi Zakarsih hanyalah bagian kecil dari gunung es praktik penyimpangan dan nepotisme dalam pengisian jabatan publik di Kabupaten Bekasi?
Lebih jauh lagi, apakah penegakan hukum kali ini akan menyentuh akar persoalan, atau berhenti di permukaan?
Publik kini menanti langkah tegas aparat penegak hukum untuk membuktikan bahwa prinsip transparansi, meritokrasi, dan integritas birokrasi bukan sekadar jargon. Sebab, tanpa pembenahan menyeluruh, kepercayaan warga terhadap pemerintah daerah akan terus terkikis, setetes demi setetes, seperti air yang bocor dari pipa kepercayaan publik.







