Berita

Sekdes Sukadaya Ungkap Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan di Dokumen AJB Tahun 2019

Sekdes Sukadaya Ungkap Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan di Dokumen AJB Tahun 2019 – Foto Google Maps

BEKASI – Dugaan pemalsuan tanda tangan Kepala Desa mencuat dalam dokumen Akta Jual Beli (AJB) Nomor: 1266/JB-SKW/X/2019 di Desa Sukadaya, Kecamatan Sukawangi, Kabupaten Bekasi.

Indikasi kejanggalan diungkap oleh Sekretaris Desa Sukadaya, Nawan, yang menilai tanda tangan dalam kolom Kepala Desa berbeda dari tanda tangan asli Sartija Arizona, yang menjabat saat itu.

Dalam keterangannya Nawan menegaskan bahwa tanda tangan pada dokumen AJB tersebut patut diduga bukan milik Kepala Desa Sartija Arizona.

“Tapi kalo untuk yang bertanda tangan di pak Lurah (kepala Desa/red), saya sih berkesimpulan, ini di Palsu kan, artinya pak Lurah nya tidak mengetahui, tapi ini bukan tanda tangan pak Lurah,” ujar Nawan kepada wartawan, Rabu. (22/10/2025).

Diketahui AJB tersebut dibuat pada 31 Oktober 2019, saat Sekretaris Desa Sukadaya yang tercantum dalam dokumen adalah Jamarolloh.

Nawan menyebutkan, dirinya baru mengetahui adanya dugaan kejanggalan itu belakangan setelah warga menyampaikan laporan terkait berkas resmi desa tersebut.

Lebih lanjut, Nawan menegaskan bahwa pihak desa akan menindaklanjuti dugaan tersebut dengan melakukan verifikasi serta melaporkannya kepada Kepala Desa Sukadaya.

“Nanti saya akan cari tau dan sampaikan ke pak Lurah yaa, dan kalo bicaranya tanah ya di Desa Sukadaya, di periode pak Lurah ini nih, yaa mungkin udah banyak ya, bahkan sampai di panggil ke kejaksaan,” ungkapnya.

Meski belum ada pernyataan resmi dari Kepala Desa Sartija Arizona, dugaan pemalsuan ini menimbulkan kekhawatiran mengenai keabsahan dokumen pertanahan yang dikeluarkan pada periode tersebut.

Pihak desa pun berkomitmen untuk menelusuri dokumen-dokumen lain yang mungkin memiliki kesamaan pola kejanggalan.

Sementara itu, Nursan, yang diketahui sebagai anak kandung dari almarhum Tuan Main, pihak yang terkait dalam proses jual beli tanah tersebut, hingga berita ini diterbitkan belum dapat dihubungi.

Baca juga :  Danlanal Bandung Hadiri Pembukaan Latsarmil Komcad Matra Udara TA 2025

Upaya konfirmasi yang dilakukan insan Pers juga tidak mendapatkan tanggapan, bahkan Nursan terkesan menghindar dari komunikasi.

Pernyataan Nawan mengindikasikan adanya potensi penyimpangan administrasi pertanahan di wilayah tersebut, yang berpotensi menimbulkan persoalan hukum bagi pihak-pihak yang terlibat.

Kasus dugaan pemalsuan tanda tangan pada dokumen resmi desa seperti AJB dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya terkait pemalsuan surat.

Hingga kini, pihak Pemerintah Desa Sukadaya bersama aparat terkait masih melakukan penelusuran dan klarifikasi guna memastikan kebenaran tanda tangan serta keabsahan AJB Nomor: 1266/JB-SKW/X/2019 tersebut.

Pemerintah Desa diharapkan segera mengambil langkah hukum apabila hasil verifikasi membuktikan adanya pelanggaran administrasi maupun tindak pidana pemalsuan.**/Sapto

Catatan Redaksi:
Dugaan pemalsuan tanda tangan dalam dokumen resmi seperti AJB merupakan pelanggaran serius yang dapat merugikan banyak pihak.
Masyarakat diimbau agar selalu memastikan legalitas dokumen pertanahan melalui lembaga berwenang untuk menghindari penipuan atau penyalahgunaan administrasi desa.

Simak berita dan artikel pilihan Gensa Media Indonesia langsung dari WhatsApp Channel, klik disini : "https://whatsapp.com/channel/GensaClub" dan pastikan kamu memiliki aplikasi WhatsApp yaa.
Sebelumnya

Pekerja Turap Belum Terima Upah, Sudin SDA Jakarta Timur Enggan Berkomentar

Selanjutnya

Satgas TMMD ke-126 Kodim 1810/Tambrauw Lanjutkan Perehaban Gereja

Gensa Media Indonesia