Berita

Dewan Pers Dorong Perlindungan Karya Jurnalistik Masuk dalam Revisi UU Hak Cipta

Jakarta — Dewan Pers secara resmi menyampaikan Usulan Pandangan dan Pendapat terhadap perubahan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, sebagai bagian dari proses revisi yang kini tengah dibahas di DPR RI. Dalam usulan tersebut, Dewan Pers menegaskan pentingnya penguatan perlindungan hukum terhadap karya jurnalistik, baik dari sisi hak ekonomi maupun moral pencipta.

Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat menuturkan, di tengah dinamika ekosistem media saat ini, karya jurnalistik tidak hanya menjadi sarana penyampaian informasi, tetapi juga merupakan bagian dari kekayaan intelektual bangsa yang memiliki nilai ekonomi dan sosial tinggi.

“Dalam lanskap media saat ini, karya jurnalistik tidak hanya berperan sebagai penyampai informasi, tetapi juga bagian penting dari kekayaan intelektual bangsa. Karena itu, perlu ada perlindungan hukum yang lebih kuat dan menyeluruh,” ujar Komaruddin dalam siaran persnya, Jumat (10/10/2025).

Dewan Pers memandang, pengakuan karya jurnalistik sebagai ciptaan yang dilindungi akan membawa dampak positif bagi dunia pers, antara lain:

  • Menjamin hak ekonomi dan moral wartawan serta perusahaan pers.
  • Mencegah pembajakan dan pelanggaran hak cipta yang merugikan pekerja pers.
  • Mendorong terbentuknya ekosistem media yang sehat dan berkelanjutan.
  • Memperkuat kredibilitas dan kebebasan pers sebagai pilar demokrasi.

Dalam usulan resmi yang diserahkan ke DPR RI dengan tembusan kepada Menteri Hukum dan HAM, Dewan Pers mengajukan sejumlah perubahan penting, di antaranya menambahkan frasa “serta karya jurnalistik” pada definisi ciptaan di Pasal 1, serta memasukkan “karya jurnalistik berupa tulisan, suara, gambar, dan data yang dihasilkan wartawan” ke dalam daftar ciptaan yang dilindungi di Pasal 40.

Selain itu, Dewan Pers juga mengusulkan penghapusan beberapa pasal yang selama ini dinilai melemahkan posisi karya jurnalistik, seperti Pasal 26 huruf (a) dan Pasal 43 huruf (c), yang membolehkan pengambilan berita aktual tanpa batasan jelas.

Baca juga :  Tegaskan Soliditas dan Kesiapsiagaan, Pangkoarmada RI Beri Arahan kepada Lanal Simeulue

Tidak hanya itu, Dewan Pers juga meminta agar masa berlaku hak ekonomi atas karya jurnalistik disamakan dengan karya intelektual lain, yakni selama hidup pencipta dan 70 tahun setelah meninggal dunia, serta memperkenalkan prinsip fair use dalam penegakan hukum hak cipta untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan publik dan hak pencipta.

“Perlindungan karya jurnalistik bukan hanya kepentingan perusahaan pers, tetapi juga kepentingan publik untuk mendapatkan informasi yang berkualitas,” tegas Komaruddin.

Dewan Pers memastikan akan terus berkoordinasi dengan DPR dan Kemenkumham dalam proses legislasi RUU Hak Cipta, agar regulasi yang dihasilkan nantinya benar-benar berpihak pada keberlangsungan pers nasional, kesejahteraan wartawan, serta penghormatan terhadap karya intelektual di bidang jurnalistik.

Simak berita dan artikel pilihan Gensa Media Indonesia langsung dari WhatsApp Channel, klik disini : "https://whatsapp.com/channel/GensaClub" dan pastikan kamu memiliki aplikasi WhatsApp yaa.
Sebelumnya

Posal Manna Lanal Bengkulu Ikut Jalan Santai Dalam HUT ke-80 TNI

Selanjutnya

Brimob Polda Metro Jaya Hadir Dekat dengan Warga Lewat “Jumat Peduli”

Gensa Media Indonesia