Berita

Polisi Tangkap Pelaku Curanmor Kurang dari 30 Menit di Bojongsoang

Polisi Tangkap Pelaku Curanmor Kurang dari 30 Menit di Bojongsoang – Foto Istimewa

Bandung – pencurian sepeda motor di Jalan Raya Bojongsoang, Kabupaten Bandung, berhasil digagalkan polisi kurang dari 30 menit setelah kejadian, Minggu (28/09/2025) pagi.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan menjelaskan, peristiwa terjadi sekitar pukul 07.00 WIB saat korban bernama Dimas kehilangan sepeda motor Honda Beat hitam miliknya yang diparkir di pinggir jalan, Pelaku menggunakan kunci letter T untuk membawa kabur kendaraan.

Korban yang menyadari motornya dicuri langsung berteriak meminta pertolongan.

Kebetulan, petugas Polsek Bojongsoang yang tengah melakukan pengaturan lalu lintas di dekat lokasi segera melakukan pengejaran bersama warga.

“Pelaku berhasil diamankan di kawasan Ciganitri, Desa Cipagalo. Dari tangan tersangka, polisi menyita motor korban beserta kunci letter T yang digunakan untuk beraksi,” kata Hendra, Senin (29/09/2025).

Pelaku berinisial OJ alias Jon (35), buruh harian lepas, kini ditahan di Polsek Bojongsoang dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Hendra mengapresiasi sinergi warga dan polisi yang bertindak cepat, Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan menggunakan kunci ganda saat memarkir kendaraan.

Sumber : Humas Polda Jabar

Baca juga :  BLUD UPTD PALD Raih Peringkat Kedua Penilaian Zona Integritas Menuju WBK
Simak berita dan artikel pilihan Gensa Media Indonesia langsung dari WhatsApp Channel, klik disini : "https://whatsapp.com/channel/GensaClub" dan pastikan kamu memiliki aplikasi WhatsApp yaa.
Sebelumnya

Jaga Jati Diri Bangsa, Kodaeral X Gelar Upacara Hari Kesaktian Pancasila

Selanjutnya

Dandim 1710/Mimika Pimpin Upacara Hari Kesaktian Pancasila

Redaktur
Penulis

Redaktur

Gensa Media Indonesia