Polres Purwakarta Ungkap 24 Kasus Curanmor, 6 Tersangka Diamankan

Purwakarta – Kepolisian Resor (Polres) Purwakarta berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan total 24 laporan polisi sepanjang Juli hingga September 2025.
Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H., dalam keterangannya, Kamis (25/09/2025), menjelaskan bahwa jajaran Polres Purwakarta mengamankan enam tersangka, sementara tiga pelaku lainnya masih dalam pencarian.
Konferensi pers dipimpin Kapolres Purwakarta, AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya, S.H., S.I.K., M.H. Ia menyebutkan, dari hasil pengungkapan kasus, polisi menyita 15 unit sepeda motor berbagai merek, sejumlah plat nomor, pakaian, serta rekaman CCTV.
Para pelaku diketahui beraksi dengan modus mencari motor yang diparkir di area terbuka atau tidak dikunci stang.
“Barang bukti yang kami amankan ini merupakan hasil kejahatan para tersangka yang dilakukan di beberapa lokasi berbeda di wilayah Purwakarta,” ujar Kapolres.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana hingga tujuh tahun penjara.
Polres Purwakarta menegaskan komitmennya memberantas kejahatan jalanan demi menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat, Polisi juga mengimbau warga agar lebih waspada saat memarkir kendaraan serta tidak ragu melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan.
Masyarakat dapat menyampaikan laporan melalui Hotline Polri 110 (bebas pulsa) atau layanan Lapor Kapolres Purwakarta di nomor WhatsApp 0821-1102-1963.
Sumber : Humas Polda Jabar
