Polda Jabar dan Polrestabes Bandung Gerebeg Perjudian Kasino di Kota Bandung.

Bandung,- Tim gabungan Polda Jawa Barat bersama Polrestabes Bandung berhasil membongkar praktik perjudian kasino ilegal yang beroperasi di Jalan Ahmad Yani No. 126, Kelurahan Malabar, Kecamatan Lengkong, Kota Bandung. Operasi ini dipimpin langsung oleh Wakapolda Jawa Barat, Brigjen Pol Adi Vivid Agustiani Bachtiar, pada Senin malam (16/06/2025).
Dalam penggerebekan yang berlangsung dramatis itu, petugas mengamankan total 60 orang yang terdiri dari 37 karyawan, 23 pemain judi, serta tiga orang yang diduga sebagai penanggung jawab pengelolaan kasino ilegal tersebut.
“Kami mendapat informasi mengenai adanya aktivitas mencurigakan, dan benar saja, lokasi itu menjadi sarang perjudian,” kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan, Selasa (17/06/2025).
Petugas juga menyita barang bukti berupa uang tunai senilai hampir Rp 360 juta, puluhan meja kasino, empat buku rekening bank, puluhan ponsel, sebuah iPad, komputer kasir, serta perangkat CCTV lengkap dengan monitor.
Para pelaku kini tengah diperiksa intensif dan akan diproses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Polda Jabar menegaskan akan terus mengusut tuntas jaringan perjudian ilegal dan pelindungnya di wilayah Jawa Barat.
“Polda Jabar tidak akan memberi ruang bagi aktivitas perjudian dan siap membongkar sindikat pelaku kejahatan semacam ini,” tegas Kombes Hendra.
Kasino ilegal ini terbongkar berkat kerja keras dan koordinasi tim gabungan, menjadi bukti keseriusan aparat dalam menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat.
Sumber : Humas Polda Jabar
