Berita

Sinarmas Multifinance Tidak Merespon, YLBHGKI Layangkan Surat ke OJK dan Kantor Pusat

Sinarmas Multifinance Tidak Merespon, YLBHGKI Layangkan Surat ke OJK dan Kantor Pusat – Foto Istimewa

BEKASI Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Garuda Kencana Indonesia (YLBHGKI) kembali melayangkan surat permohonan kepada PT Sinarmas Multifinance terkait kasus penghapusan hutang dan pengembalian BPKB atas nama debitur Lasmawati.

Hingga kini, pihak perusahaan pembiayaan tersebut belum memberikan tanggapan resmi, meskipun persoalan telah berlarut sejak beberapa waktu lalu.

Permohonan kedua dikirim oleh YLBHGKI karena surat pertama yang telah disampaikan sebelumnya tidak kunjung direspons oleh pihak Sinarmas Multifinance.

Langkah ini dilakukan sebagai upaya hukum yang sah dan terbuka, guna mendapatkan kepastian dan perlindungan hukum bagi masyarakat yang berhadapan dengan lembaga keuangan.

Dedy Dongan Matondang, S.H., kuasa hukum dari YLBHGKI, menyampaikan bahwa surat permohonan kedua telah secara langsung diantarkan dan diterima oleh salah satu staf administrasi Sinarmas Multifinance, bernama Helvy, pada Kamis, 22 Mei 2025.

Namun, upaya untuk bertemu dengan Dodi, Head Collection Sinarmas Multifinance tidak membuahkan hasil.

“Saya sudah datang langsung ke kantor Sinarmas Multifinance, surat diterima oleh Helvy, namun dia mengatakan tidak bisa menjelaskan lebih lanjut karena itu urusannya Pak Dodi. Tapi Dodi tidak ada di tempat,” kata Dedy kepada wartawan pada Jumat, 23 Mei 2025.

Selain itu Afrinaldo, atau yang akrab disapa Nando, selaku kuasa pendamping Lasmawati, juga mengeluhkan sikap tidak kooperatif dari pihak Sinarmas, khususnya Dodi yang sejak awal perkara enggan memberikan respons.

“WhatsApp nya aktif, centang dua, tapi tidak pernah dibalas. Bahkan kami sudah beberapa kali coba temui di kantornya, tapi seolah-olah dia selalu menghindar. Ini orang sebenarnya mau menyelesaikan masalah atau tidak?” ujar Nando dengan nada kesal.

Pengiriman surat permohonan kedua dilakukan pada Kamis, 22 Mei 2025, di kantor Sinarmas Multifinance yang berlokasi di Jl. KH. Noer Ali, Bekasi Selatan, Kota Bekasi.

Baca juga :  Perkuat Sinergi, Danlanud Sultan Hasanuddin Sambut Kunjungan Irjen Pol Yudhiawan

Upaya konfirmasi juga dilakukan oleh tim YLBHGKI dan sejumlah awak media sejak awal Mei 2025.

Namun, hingga akhir pekan ketiga bulan Mei, belum ada jawaban resmi atau klarifikasi dari pihak manajemen Sinarmas.

Kasus ini bermula dari dugaan pelanggaran hak konsumen yang dialami Lasmawati.

Ia mengaku telah menyelesaikan kewajiban pembayaran, namun BPKB kendaraan miliknya belum juga dikembalikan.

Sebelumnya : Cicilan Lunas, BPKB Ditahan: Sinarmas Multi Finance Diduga Persulit Debitur

YLBHGKI melihat adanya potensi pelanggaran terhadap prinsip keterbukaan informasi dan perlindungan konsumen oleh perusahaan pembiayaan.

Ketidakjelasan prosedur penghapusan hutang dan penahanan BPKB tanpa dasar hukum yang jelas menjadi sorotan utama.

Hingga berita ini diterbitkan, Sinarmas Multifinance belum memberikan klarifikasi atau tanggapan resmi atas persoalan ini.

Awak media yang berupaya melakukan konfirmasi langsung ke kantor cabang Sinarmas Multifinance di Bekasi pun mengalami kesulitan.

Sebelumnya : BPKB Ditahan Sinarmas Multifinance, YLBHGKI Kota Bekasi Ajukan Penghapusan Denda

Sikap tertutup perusahaan dinilai mencederai prinsip keterbukaan yang semestinya dijunjung tinggi oleh lembaga keuangan, terlebih lembaga yang berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Sebagai upaya lanjutan, YLBHGKI telah mengirimkan tembusan surat kepada kantor pusat Sinarmas Multifinance di Jl. Lombok No. 71 Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat, dan kepada OJK sebagai lembaga pengawas.

YLBHGKI mendesak agar OJK turun tangan menelusuri dugaan kelalaian dan ketidakterbukaan yang dilakukan pihak Sinarmas.

“Kami sudah layangkan surat ke OJK agar mereka bisa menindaklanjuti. Jangan sampai kasus-kasus seperti ini dibiarkan tanpa pengawasan. Perusahaan pembiayaan tidak boleh semena-mena terhadap nasabahnya,” tegas Dedy.

Pihak YLBHGKI juga membuka opsi untuk melakukan pelaporan ke Komisi Yudisial, Ombudsman RI, dan bahkan jalur hukum apabila dalam waktu dekat tidak ada kejelasan dari pihak Sinarmas Multifinance.

Baca juga :  Sinergitas TNI-Polri Hadir di Resepsi Pernikahan Warga Ciketingudik

Konsumen Butuh Perlindungan, Bukan Ketidakpastian

Kasus Lasmawati menggambarkan potret buram relasi antara konsumen dan lembaga keuangan yang semestinya mengedepankan transparansi dan etika bisnis.

Ketika perusahaan tutup suara, dan lembaga pengawas belum bertindak, publik pun patut bertanya: sejauh mana perlindungan hukum bagi konsumen di negeri ini?

YLBHGKI menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga ada kejelasan hukum dan keadilan ditegakkan.

Mereka menyerukan kepada seluruh lembaga pembiayaan untuk lebih terbuka dan bertanggung jawab dalam menangani keluhan nasabah.**/tama

Catatan Redaksi:
Berita ini disusun berdasarkan hasil wawancara langsung dengan pihak YLBHGKI dan pantauan lapangan.
Awak media masih menunggu klarifikasi dari pihak Sinarmas Multifinance. Bila dalam waktu dekat pihak terkait bersedia memberikan penjelasan, kami akan memuat pembaruan berita sesuai prinsip keberimbangan informasi.

Simak berita dan artikel pilihan Gensa Media Indonesia langsung dari WhatsApp Channel, klik disini : "https://whatsapp.com/channel/GensaClub" dan pastikan kamu memiliki aplikasi WhatsApp yaa.
Sebelumnya

Satgas Yonif 715/Mtl Dengarkan Suara Warga Tirineri di Tengah Pegunungan

Selanjutnya

TNI AL Bersinergi Gelar Latihan Penanggulangan Bencana di Bandung

Nadya
Penulis

Nadya

Gensa Media Indonesia