Ekonomi

Pemkot Bekasi Akan Bongkar Bangunan Liar di Bantaran Kalimalang Unisma

Pemkot Bekasi Akan Bongkar Bangunan Liar di Bantaran Kalimalang Unisma – Foto Istimewa

BEKASI Pemerintah Kota Bekasi berencana menertibkan 74 bangunan liar yang berdiri di sepanjang bantaran Sungai Kalimalang, tepatnya di samping Universitas Islam 45 (Unisma) Bekasi.

Penertiban tersebut dijadwalkan berlangsung pada Senin, 26 Mei 2025.

Rencana ini disampaikan oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bekasi, Karto, saat dikonfirmasi pada Jumat, 23 Mei 2025.

Ia menegaskan bahwa bangunan-bangunan tersebut tidak memiliki izin resmi dan melanggar peraturan tata ruang serta ketertiban umum.

“Rencana akan dilakukan penertiban pada tanggal 26 Mei mendatang,” ujar Karto.

Satpol PP Kota Bekasi akan membongkar 74 bangunan liar yang berdiri di atas lahan milik Perum Jasa Tirta (PJT).

Sebagian besar bangunan tersebut digunakan untuk kegiatan usaha, seperti warung makan dan warung kopi. Menurut Karto, bangunan liar tersebut mayoritas bersifat semi permanen, meski ada pula yang bersifat non-permanen.

“Ya, rata-rata di sana bangunan warkop. Mereka memanfaatkan lokasi tersebut untuk berdagang, namun statusnya ilegal,” kata Karto.

Penertiban ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam menata ruang kota serta menjaga kebersihan dan kelestarian lingkungan di bantaran sungai.

Pemerintah Kota Bekasi melalui Satpol PP menjadi pelaksana utama dalam kegiatan penertiban ini.

Dalam pelaksanaannya, aparat Satpol PP akan bekerja sama dengan Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan), serta pihak kepolisian dan TNI.

Pihak yang terdampak langsung adalah para pemilik dan pengelola bangunan liar yang menempati lahan tersebut.

Berdasarkan informasi, sebagian dari mereka mengklaim memiliki izin dari PJT, namun klaim tersebut telah dibantah oleh pihak yang berwenang.

“Sepengetahuan kami, mereka tidak memiliki izinnya. Mereka mengklaim ada izin dari PJT, tapi saat kami telusuri lebih lanjut, ternyata PJT tidak pernah mengizinkan,” tegas Karto.

Penertiban dijadwalkan pada Senin, 26 Mei 2025, dan akan berlangsung di bantaran Sungai Kalimalang yang terletak di samping Unisma Bekasi, Kota Bekasi, Jawa Barat.

Baca juga :  Cara Efektif Memimpin Dari Hati - Singkirkan Kekerasan

Lokasi ini telah lama menjadi pusat aktivitas pedagang kaki lima, khususnya usaha makanan dan minuman yang dibangun tanpa izin.

Penertiban ini dilakukan untuk menegakkan aturan mengenai pemanfaatan ruang publik dan mencegah potensi pencemaran lingkungan akibat bangunan liar di wilayah sempadan sungai.

Pemkot Bekasi menilai bahwa keberadaan bangunan liar tersebut tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mengganggu estetika kota serta berisiko terhadap keamanan dan kebersihan lingkungan.

Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, menegaskan bahwa sebelum pelaksanaan eksekusi, pemerintah telah melalui tahapan yang sesuai dengan prosedur.

Salah satunya dengan melayangkan surat peringatan kepada pemilik bangunan.

“Kami sudah lakukan tahapan-tahapan, termasuk memberikan surat peringatan kepada pemilik bangunan,” ujar Tri dalam pernyataan nya.

Tri juga menyebutkan bahwa penertiban ini merupakan kelanjutan dari kebijakan penataan kawasan yang telah dicanangkan sejak beberapa tahun lalu.

Ia mengimbau para pemilik bangunan untuk menaati aturan dan tidak memaksakan klaim yang tidak berdasar.

Menurut Satpol PP, sebelum tindakan fisik dilakukan, pihaknya telah melakukan sosialisasi dan pendekatan persuasif kepada para pemilik bangunan.

Tujuannya adalah memberikan kesempatan kepada para pemilik untuk membongkar sendiri bangunan mereka dan menghindari konfrontasi.

“Sudah, kami sudah melakukan sosialisasi kepada para pedagang terkait rencana pembongkaran ini,” imbuh Karto.

Tim gabungan nantinya akan mengerahkan alat berat bila diperlukan untuk mempercepat proses pembongkaran.

Pemerintah juga membuka ruang komunikasi bagi para pedagang yang terdampak untuk mencari solusi secara bijak, terutama bagi mereka yang benar-benar menggantungkan penghidupan dari usaha di lokasi tersebut.

Sengketa Izin dan Klaim dari Pedagang

Meski telah dilakukan sosialisasi dan penyampaian surat peringatan, para pemilik bangunan liar tetap menolak rencana pembongkaran.

Baca juga :  Waspada Arisan Online: Kisah Tina yang Menjadi Korban Penipuan

Mereka beralasan memiliki dasar legal berdasarkan surat instruksi Wali Kota Bekasi era Rahmat Effendi pada tahun 2016, bernomor 660/2/2101TU.

Surat tersebut berisi instruksi penataan pedagang kaki lima yang berada di bantaran Sungai Kalimalang, khususnya di area samping Unisma Bekasi.

Namun, Pemkot Bekasi saat ini menyatakan bahwa surat tersebut tidak bisa dijadikan dasar legalitas mendirikan bangunan secara permanen atau semi permanen.

Surat itu hanya bersifat administratif dan bukan merupakan izin pemanfaatan lahan milik negara atau BUMN seperti PJT.

Pemerintah juga menegaskan bahwa setiap bentuk pemanfaatan ruang di wilayah sempadan sungai harus melalui izin tertulis dari instansi yang berwenang dan sesuai dengan peraturan tata ruang serta lingkungan hidup.

Upaya Jangka Panjang Penataan Ruang

Rencana pembongkaran ini menjadi bagian dari program jangka panjang Pemkot Bekasi dalam menata kawasan bantaran sungai dan ruang terbuka hijau (RTH).

Program ini bertujuan mengembalikan fungsi ekologis sungai, mengurangi risiko banjir, serta menyediakan ruang publik yang aman dan tertib.

Selain itu, Pemkot Bekasi berencana melakukan penataan ulang terhadap para pedagang kaki lima melalui relokasi ke tempat yang lebih layak dan legal.

Dengan demikian, para pelaku usaha tetap dapat beroperasi tanpa melanggar ketentuan hukum.

Wali Kota Bekasi mengimbau masyarakat untuk mendukung upaya pemerintah dalam menjaga ketertiban dan keindahan kota.

Ia juga meminta para pemilik bangunan liar agar mematuhi peraturan yang berlaku dan tidak melakukan tindakan yang dapat mengganggu proses penertiban.

“Kami ingin kota ini tertata dengan baik. Mari sama-sama jaga ketertiban dan lingkungan,” tutup Tri Adhianto.**/Red

Simak berita dan artikel pilihan Gensa Media Indonesia langsung dari WhatsApp Channel, klik disini : "https://whatsapp.com/channel/GensaClub" dan pastikan kamu memiliki aplikasi WhatsApp yaa.
Sebelumnya

Kejari Kota Bekasi Geledah Kantor PT CIA, Bongkar Dugaan Korupsi Pengadaan Alat Olahraga

Selanjutnya

Satgas TMMD dan Warga Halmahera Barat Satukan Langkah Bangun Desa

icuen
Penulis

icuen

Gensa Media Indonesia