Camat Bekasi Timur Tekankan Validasi Data SPPT PBB P2 2026
pemerintah kecamatan berharap distribusi SPPT PBB P2 Tahun 2026 dapat berjalan lebih tertib dan minim koreksi.

Bekasi – Kecamatan Bekasi Timur memulai tahapan Monitoring dan Pra Pendataan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) Tahun 2026, sebagai langkah awal memastikan akurasi data objek dan subjek pajak sebelum penerbitan SPPT tahun mendatang.
Kegiatan yang digelar di Aula Kantor Kecamatan Bekasi Timur itu dipimpin langsung Camat Bekasi Timur, Arie Halimatussadiyyah.
Dalam sambutannya, Arie menegaskan bahwa pra pendataan merupakan tahap krusial yang menentukan kualitas penerbitan SPPT PBB P2 Tahun 2026.
Ia menyebut, validitas data menjadi fondasi utama dalam menjaga ketertiban administrasi perpajakan daerah sekaligus mendorong optimalisasi penerimaan pajak.
“Pra pendataan ini menjadi fondasi penting agar data objek dan subjek pajak benar-benar valid. Dengan data yang akurat, target penerimaan PBB P2 bisa tercapai secara optimal,” ujar Arie di hadapan peserta kegiatan.
Kegiatan monitoring tersebut melibatkan sejumlah unsur teknis dan kewilayahan, di antaranya Kepala UPTD Pajak dan Retribusi Bekasi Timur, para Kepala Seksi Pemerintahan Kecamatan, Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat dan Pembangunan (Permasbang) kelurahan, serta Satgas Pamor se-Kecamatan Bekasi Timur.
Secara struktural, tahapan ini bertujuan untuk melakukan pembaruan dan pencocokan data terhadap berbagai potensi perubahan yang terjadi di lapangan.
Pemerintah kecamatan ingin memastikan tidak ada lagi ketidaksesuaian antara kondisi riil objek pajak dengan data administrasi yang tercatat.
Arie menjelaskan, sejumlah aspek yang menjadi perhatian dalam pra pendataan meliputi perubahan fisik bangunan, mutasi atau peralihan kepemilikan, pemekaran wilayah, hingga kemungkinan penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).
Seluruh perubahan tersebut harus teridentifikasi sebelum SPPT diterbitkan agar tidak menimbulkan sengketa atau keberatan di kemudian hari.
“Kami ingin memastikan tidak ada lagi data yang tidak sinkron. Jika ada perubahan bangunan, perubahan kepemilikan, atau perkembangan wilayah, semuanya harus terdata dengan baik sebelum SPPT diterbitkan,” katanya.
Menurut Arie, akurasi data bukan sekadar persoalan administratif, melainkan berkaitan langsung dengan kredibilitas pemerintah daerah dalam mengelola pajak.
Kesalahan data berpotensi memicu ketidakpercayaan wajib pajak, bahkan dapat berdampak pada rendahnya tingkat kepatuhan pembayaran.
Dari sisi kebijakan fiskal daerah, PBB P2 merupakan salah satu komponen penting dalam struktur Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Optimalisasi penerimaan pajak bumi dan bangunan dinilai akan memperkuat kapasitas fiskal daerah dalam membiayai pembangunan infrastruktur serta pelayanan publik.
“PBB P2 adalah salah satu sumber PAD. Ketika pendataan akurat dan realisasi maksimal, maka pembangunan di Bekasi Timur juga akan semakin baik,” ujar Arie.
Ia juga menekankan bahwa proses pendataan bukan hanya tanggung jawab satu institusi.
Sinergi antara kecamatan, kelurahan, dan UPTD Pajak dan Retribusi menjadi kunci keberhasilan proses ini.
Seluruh aparatur diminta bergerak aktif dan responsif terhadap dinamika perubahan data di wilayah masing-masing.
“Kami melibatkan UPTD Pajak dan Retribusi, para kasi di kecamatan dan kelurahan, serta Satgas Pamor agar proses monitoring berjalan maksimal. Ini kerja bersama, bukan hanya tugas satu pihak,” tegasnya.
Evaluasi Target dan Strategi Realisasi
Dalam forum tersebut, jajaran UPTD Pajak dan Retribusi memaparkan capaian realisasi PBB P2 per kelurahan serta proyeksi target tahun 2026.
Paparan ini menjadi bahan evaluasi untuk memetakan potensi sekaligus kendala yang dihadapi di masing-masing wilayah.
Beberapa kelurahan dilaporkan memiliki tren peningkatan kepatuhan wajib pajak, sementara sebagian lainnya masih menghadapi tantangan, seperti data ganda, objek pajak belum terdaftar, serta perubahan kepemilikan yang belum dilaporkan secara administratif.
Monitoring ini, menurut pihak kecamatan, tidak berhenti pada forum pemaparan data.
Aparatur kelurahan dan Satgas Pamor akan melakukan pengecekan lapangan guna memastikan kesesuaian antara dokumen administrasi dan kondisi faktual di wilayah.
Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah potensi kekeliruan penerbitan SPPT, yang kerap menjadi sumber keluhan masyarakat setiap awal tahun pajak.
Dengan pra pendataan yang sistematis, pemerintah kecamatan berharap distribusi SPPT PBB P2 Tahun 2026 dapat berjalan lebih tertib dan minim koreksi.
Arie berharap seluruh jajaran dapat bergerak cepat sebelum memasuki tahapan distribusi SPPT. Ia menargetkan Bekasi Timur menjadi wilayah yang tertib administrasi pajak serta progresif dalam pencapaian target penerimaan.
“Kami ingin Bekasi Timur menjadi wilayah yang tertib administrasi pajak dan progresif dalam pencapaian target. Ini bagian dari komitmen kami melayani dengan hati,” tutupnya.
Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kecamatan Bekasi Timur menegaskan komitmennya untuk memperkuat tata kelola perpajakan daerah berbasis data yang akurat, transparan, dan akuntabel.
Optimalisasi PBB P2 diharapkan tidak hanya meningkatkan PAD, tetapi juga memperkuat kepercayaan publik terhadap sistem administrasi pajak daerah.**/red













