Pendampingan Hukum untuk Kredit Macet dan Sengketa Perdata
"konflik antara debitur dan perusahaan pembiayaan sering kali terjadi akibat kurangnya informasi mengenai hak dan kewajiban"

BEKASI – Yayasan LBH Garuda Kencana Indonesia cabang Kota Bekasi membuka layanan pendampingan dan konsultasi hukum bagi masyarakat yang menghadapi berbagai persoalan hukum perdata, terutama kasus kredit macet kendaraan, sengketa ketenagakerjaan, hingga perkara penipuan dan wanprestasi.
Layanan tersebut disampaikan melalui informasi publik yang berisi daftar jenis perkara yang dapat ditangani serta langkah penyelesaian yang dapat ditempuh secara hukum.
Lembaga bantuan hukum tersebut menyatakan siap memberikan pendampingan kepada masyarakat yang menghadapi persoalan kredit bermasalah, baik kredit kendaraan, pinjaman daring, maupun pembiayaan lainnya.
Selain itu, lembaga ini juga membuka konsultasi untuk kasus ketenagakerjaan seperti pemutusan hubungan kerja (PHK), perselisihan gaji, pesangon, hingga kompensasi kerja.
Informasi yang beredar menyebutkan, layanan tersebut mencakup penanganan berbagai perkara perdata dan sengketa hukum lain yang kerap dialami masyarakat.
Di antaranya kasus penipuan dan penggelapan, sengketa wanprestasi atau cidera janji dalam perjanjian, perbuatan melawan hukum (PMH), hingga persoalan utang piutang dan gadai.
Tak hanya itu, lembaga tersebut juga menyatakan dapat memberikan pendampingan hukum dalam proses kepailitan maupun Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), termasuk tuntutan ganti rugi akibat kelalaian pihak tertentu.
Beberapa kasus lain yang belum disebutkan secara spesifik juga dapat dikonsultasikan kepada tim hukum lembaga tersebut.
Menurut keterangan yang disampaikan dalam materi informasi layanan, salah satu fokus utama pendampingan adalah penyelesaian kredit macet kendaraan.
Permasalahan ini dinilai semakin sering terjadi di masyarakat, terutama akibat tekanan ekonomi, perubahan kondisi pekerjaan, maupun ketidakseimbangan antara kewajiban pembayaran dan kemampuan finansial debitur.
Dalam penanganan kredit macet kendaraan, lembaga bantuan hukum tersebut menawarkan sejumlah langkah pendampingan.
Di antaranya memberikan edukasi mengenai antisipasi dan solusi penyelesaian kredit bermasalah, memfasilitasi proses oper kredit kendaraan sesuai ketentuan yang berlaku, serta membantu proses restrukturisasi kewajiban pembayaran.
Pendampingan juga mencakup negosiasi dengan pihak perusahaan pembiayaan terkait kemungkinan penghapusan atau pengurangan denda.
Selain itu, tim hukum dapat membantu merancang skema pelunasan khusus atau special settlement yang memungkinkan penyelesaian kewajiban secara lebih proporsional sesuai kondisi debitur.
Tidak hanya berfokus pada penyelesaian finansial, lembaga tersebut juga memberikan edukasi hukum kepada masyarakat terkait prosedur menghadapi penagih utang atau debt collector.
Hal ini termasuk memberikan pemahaman mengenai hak dan kewajiban debitur dalam proses penagihan agar tidak terjadi tindakan yang melanggar hukum.
Mekanisme Pelaporan Jika Terjadi Pelanggaran
Dalam informasi layanan tersebut juga dijelaskan bahwa masyarakat memiliki hak untuk menempuh jalur hukum apabila terjadi pelanggaran oleh pihak perusahaan pembiayaan atau pihak penagih utang.
Jika terjadi dugaan pelanggaran oleh perusahaan leasing atau lembaga pembiayaan, masyarakat dapat melaporkannya kepada Otoritas Jasa Keuangan serta Badan Perlindungan Konsumen Nasional sebagai lembaga yang memiliki kewenangan dalam pengawasan sektor jasa keuangan dan perlindungan konsumen.
Sementara itu, apabila terdapat tindakan penagihan yang dinilai melanggar hukum atau dilakukan secara intimidatif oleh oknum debt collector maupun mata elang (matel), masyarakat juga dapat melaporkannya kepada aparat kepolisian.
Pendampingan hukum dinilai penting karena tidak semua masyarakat memahami mekanisme penyelesaian sengketa pembiayaan.
Dalam sejumlah kasus, konflik antara debitur dan perusahaan pembiayaan sering kali terjadi akibat kurangnya informasi mengenai hak dan kewajiban masing-masing pihak.
Melalui layanan konsultasi dan pendampingan tersebut, lembaga bantuan hukum berharap masyarakat dapat memperoleh akses keadilan yang lebih luas serta penyelesaian sengketa yang lebih proporsional dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Kantor layanan bantuan hukum ini berlokasi di Jalan Kusuma Utara X Nomor 3, Duren Jaya, Bekasi Timur.
Masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut atau ingin berkonsultasi dapat menghubungi layanan kontak melalui nomor whatsaap 0838 3347 4553 yang disediakan oleh lembaga tersebut.
Dengan meningkatnya kompleksitas permasalahan hukum di tengah masyarakat, keberadaan lembaga bantuan hukum di tingkat daerah dinilai menjadi salah satu akses penting bagi warga untuk mendapatkan perlindungan hukum, edukasi hak konsumen, serta jalur penyelesaian sengketa yang sah dan bertanggung jawab.**/red













