Polres Bekasi Kota Bongkar 80 Kasus Narkoba, 98 Tersangka Ditangkap
"Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkoba"

BEKASI – Polres Metro Bekasi Kota mengungkap 80 kasus peredaran narkotika dan obat keras ilegal sepanjang Januari hingga April 2026.
Dalam pengungkapan tersebut, sebanyak 98 tersangka berhasil diamankan, dengan total nilai barang bukti ditaksir mencapai Rp2,57 miliar.
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro menyatakan, pengungkapan puluhan kasus ini merupakan bagian dari upaya intensif kepolisian dalam menekan peredaran gelap narkoba yang dinilai semakin mengkhawatirkan di wilayah hukum Kota Bekasi.
“Dari Januari sampai April 2026, kami mengungkap total 80 kasus, terdiri dari 31 kasus narkotika dan 49 kasus obat keras atau obat berbahaya,” ujar Kusumo dalam konferensi pers di Mapolres Metro Bekasi Kota, Jumat (17/4/2026).
Ia menegaskan, keberhasilan tersebut tidak lepas dari kerja keras jajaran kepolisian yang terus melakukan pengembangan kasus dan pemetaan jaringan peredaran narkoba, baik skala kecil maupun besar.
Dalam operasi yang berlangsung selama empat bulan tersebut, aparat kepolisian menyita berbagai jenis barang bukti dalam jumlah signifikan.
Barang bukti itu meliputi 45,8 kilogram ganja, 883,65 gram sabu, 759,55 gram tembakau sintetis, 71 butir ekstasi, serta 54.385 butir obat golongan G.
Berdasarkan estimasi kepolisian, total nilai barang bukti yang berhasil diamankan mencapai Rp2,57 miliar.
Kusumo menyebut, pengungkapan ini tidak hanya berdampak pada penegakan hukum, tetapi juga berkontribusi dalam menyelamatkan masyarakat dari potensi penyalahgunaan narkotika.
“Dengan pengungkapan ini, kami perkirakan lebih dari 62 ribu jiwa dapat diselamatkan dari bahaya penyalahgunaan narkoba,” katanya.
Selain penindakan, kepolisian juga terus mengintensifkan langkah pencegahan melalui sosialisasi dan kerja sama dengan berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah dan masyarakat, guna menekan angka permintaan terhadap narkotika.
Hasil pemetaan yang dilakukan Polres Metro Bekasi Kota menunjukkan bahwa peredaran narkoba masih terkonsentrasi di sejumlah wilayah.
Lima kecamatan yang teridentifikasi sebagai titik rawan meliputi Bekasi Barat, Bekasi Timur, Pondok Gede, Jatisampurna, dan Bekasi Selatan.
Kusumo menjelaskan, pihaknya terus memperkuat pengawasan di wilayah-wilayah tersebut melalui patroli rutin, operasi khusus, serta pengembangan informasi dari masyarakat.
Modus Transaksi Berubah, Aparat Tingkatkan Pengawasan
Dalam kesempatan yang sama, Kusumo mengungkap adanya perubahan pola peredaran narkoba yang dilakukan para pelaku.
Jika sebelumnya transaksi banyak dilakukan secara langsung, kini pelaku cenderung menggunakan metode yang lebih tertutup untuk menghindari pengawasan aparat.
“Sekarang pola peredaran sudah berubah. Banyak menggunakan metode COD (Cash On Delivery), baik diantar langsung ke pembeli maupun ditaruh di lokasi tertentu dengan sistem tempel untuk diambil oleh pembeli,” ujarnya.
Menurutnya, perubahan modus operandi ini menjadi tantangan tersendiri bagi aparat penegak hukum.
Oleh karena itu, kepolisian terus menyesuaikan strategi penindakan, termasuk dengan memanfaatkan teknologi dan meningkatkan kemampuan intelijen.
Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkoba di lingkungan sekitar.
Polres Metro Bekasi Kota menegaskan akan terus melakukan tindakan tegas dan tanpa kompromi terhadap seluruh pelaku, baik bandar maupun pengedar.
Upaya ini dilakukan guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) serta melindungi generasi muda dari ancaman bahaya narkotika.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkoba di wilayah hukum Kota Bekasi. Penindakan akan terus kami lakukan secara konsisten dan berkelanjutan,” kata Kusumo.**/ihwan









