Kecurangan Pemilu 2024 Menurut Pakar Hukum Tata Negara

Pakar hukum tata negara dari Universitas Andalas, Charles Simabura
Paka hukum tata negara dari Universitas Andalas, Charles Simabura, berpendapat hak angket DPR ihwal dugaan kecurangan Pemilu 2024 juga bisa menghantarkan kepada pemakzulan Jokowi. Setelah hak angket diterima, kata dia, DPR dalam rapat paripurna merekomendasikan pembentukan tim khusus untuk melakukan penyelidikan.
Obyek penyelidikan berhubungan dengan dugaan keterlibatan Presiden mendukung salah satu paslon. Charles menjelaskan, keterlibatan itu bisa berupa temuan pengerahan aparat negara untuk mendukung kandidat tertentu hingga dugaan ketidaknetralan Presiden. “Tim itu harus melaporkan tugasnya paling lama 60 hari sejak dibentuk,” katanya.
Menurut Charles, temuan pelanggaran hukum dari hak angket itu bisa menjadi bahan untuk mengajukan pemakzulan presiden. Dalam proses itu, DPR akan menggunakan hak menyatakan pendapat. Hak tersebut adalah hak DPR untuk menyatakan pendapat atas kebijakan pemerintah mengenai kejadian luar biasa yang terjadi di dalam negeri atau di dunia internasional.
Pakar hukum tata negara dari Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah,
Menurut pakar hukum tata negara dari Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah, hak angket tidak akan mempengaruhi atau membatalkan hasil pemilu. Sebab, kewenangan pembatalan hasil pemilu ada di MK. Adapun pengusutan kecurangan pemilu dalam proses pemungutan suara ada di Bawaslu. Namun, Herdiansyah menilai hak angket perlu didukung sebagai upaya menjalankan fungsi pengawasan DPR.
Herdiansyah mengatakan proses pemakzulan melalui hak angket tersebut juga menghadapi tantangan. Sebab, pemakzulan baru bisa dilakukan bila berada dalam tahap hak menyatakan pendapat.
Tahap ini memerlukan dukungan 2/3 suara dari total anggota DPR yang berjumlah 575 orang. Gabungan kubu 01 dan 03 belum menjamin batas suara itu. “Paling tidak ada 384 suara setuju. Tapi gabungan kubu 01 dan 03 kanya 314 suara,” katanya.
Sumber : TEMPO.CO
