Kamis, 8 Okt 2026
Beranda » HUKUM » Hina dan Usir Wartawan, Kadis LH Kabupaten Bekasi Dilaporkan ke Polisi

Hina dan Usir Wartawan, Kadis LH Kabupaten Bekasi Dilaporkan ke Polisi

  • account_circle Tama
  • calendar_month 1 menit yang lalu
  • print Cetak

KABUPATEN BEKASI – Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi, Syafri Donny Sirait, dilaporkan ke Polres Metro Bekasi atas dugaan penghinaan dan pengusiran terhadap wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik.

Laporan tersebut dibuat wartawan Kimsan Indra Simaremare pada Kamis (8/10/2026), setelah sebelumnya ia mendatangi Kantor DLH Kabupaten Bekasi untuk meminta konfirmasi terkait persoalan kedinasan.

Laporan tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) Nomor LP/B/2576/X/2026/SPKT/POLRES METRO BEKASI/POLDA METRO JAYA, tertanggal 8 Oktober 2026 pukul 17.33 WIB.

Berdasarkan dokumen laporan yang disampaikan pelapor, perkara tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik serta dugaan pelanggaran ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Peristiwa yang menjadi dasar laporan disebut terjadi pada Selasa (6/10/2026) di Kantor DLH Kabupaten Bekasi.

Menurut keterangan Kimsan dalam laporan polisi, dirinya datang bersama dua rekannya untuk melakukan konfirmasi kepada kepala dinas dalam rangka menjalankan tugas jurnalistik.

Namun, menurut versi pelapor, proses konfirmasi tersebut berujung pada pengusiran dan ucapan yang dinilai merendahkan dirinya.

Dalam uraian laporan, Kimsan menyebut terlapor mengucapkan, “Aku hanya mengusir kau aja, karena jelek muka mu, bau badan mu.”

Pelapor juga mencantumkan ucapan lain yang disebut disampaikan terlapor, yakni, “Saya tidak menghina tapi memang sudah hina.”

Ucapan tersebut menjadi bagian dari materi yang dilaporkan kepada kepolisian untuk diperiksa dan dinilai berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

Koordinator Aksi Minta Penanganan Objektif

Koordinator Aksi Solidaritas Wartawan Bekasi Raya, Paulus Simalango, S.H., menilai keputusan Kimsan menempuh jalur hukum perlu dihormati.

Menurut Paulus, persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan hubungan antara seorang pejabat dan wartawan, tetapi juga menyentuh persoalan penghormatan terhadap profesi jurnalistik dalam menjalankan fungsi kontrol sosial dan memperoleh informasi.

Pilihan Editor :  Cara Cek BPJS Kesehatan Aktif atau Tidak, Bisa Lewat HP

Ia menegaskan pejabat publik tetap memiliki hak memberikan klarifikasi, menyampaikan keberatan, atau membantah informasi yang dinilai tidak tepat.

Namun, menurut Paulus, perbedaan pandangan antara pejabat dan wartawan semestinya diselesaikan melalui mekanisme yang sesuai dengan hukum dan etika komunikasi publik.

“Persoalan ini bukan semata-mata tentang seorang wartawan yang merasa dihina, tetapi juga menyangkut bagaimana pejabat publik menghormati profesi jurnalistik. Kami meminta kepolisian menangani laporan secara profesional, objektif, dan transparan,” kata Paulus Simalango, S.H.

Paulus juga meminta Pemerintah Kabupaten Bekasi melakukan evaluasi secara objektif terhadap peristiwa tersebut.

Ia menekankan evaluasi tersebut tidak boleh dimaknai sebagai upaya mendahului proses hukum atau menyimpulkan kesalahan pihak tertentu sebelum pemeriksaan selesai.

Menurut dia, solidaritas wartawan yang direncanakan pada 15 Oktober 2026 merupakan bentuk penyampaian sikap dan kepedulian terhadap perlindungan profesi jurnalistik.

Kimsan mengatakan dirinya memilih jalur hukum agar dugaan peristiwa tersebut dapat diperiksa secara objektif oleh aparat penegak hukum.

“Saya datang untuk menjalankan tugas jurnalistik, bukan mencari persoalan pribadi. Karena merasa direndahkan, saya memilih menempuh jalur hukum agar kejadian ini dapat diperiksa secara adil,” ujar Kimsan.

Dalam laporan tersebut, pelapor mencantumkan dugaan pelanggaran Pasal 433 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan/atau Pasal 18 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Pasal 436 KUHP juga dicantumkan sebagai ketentuan subsidair dalam laporan.

Pencantuman pasal dalam laporan polisi belum menunjukkan bahwa seluruh unsur tindak pidana telah terpenuhi.

Penentuan terpenuhi atau tidaknya unsur pidana merupakan bagian dari proses pemeriksaan, penyelidikan, penyidikan, serta pembuktian oleh aparat penegak hukum sesuai kewenangannya.

Hingga berita ini disusun, keterangan dari Syafri Donny Sirait mengenai dugaan ucapan dan peristiwa pengusiran tersebut belum tercantum dalam informasi yang diterima redaksi.

Pilihan Editor :  Modus, Langkah Hukum, dan Tips Menghindari Penipuan Mobil Skema Segitiga

Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Kepala DLH Kabupaten Bekasi maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan penjelasan mengenai peristiwa tersebut.

Di tengah proses hukum yang mulai berjalan, seluruh pihak perlu menghormati asas praduga tak bersalah.

Rencana aksi solidaritas wartawan pada 15 Oktober 2026 juga diharapkan berlangsung secara tertib serta tetap berada dalam koridor hukum.

Perkara ini selanjutnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum untuk memeriksa fakta, keterangan para pihak, dan alat bukti sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.

(Rls/Redaksi)

FAQ

Mengapa Kepala DLH Kabupaten Bekasi dilaporkan ke polisi?

Kepala DLH Kabupaten Bekasi Syafri Donny Sirait dilaporkan wartawan Kimsan Indra Simaremare ke Polres Metro Bekasi atas dugaan penghinaan dan pengusiran saat pelapor menjalankan tugas jurnalistik. Laporan tersebut dibuat pada 8 Oktober 2026.

Kapan peristiwa dugaan penghinaan dan pengusiran wartawan terjadi?

Menurut keterangan pelapor dalam laporan polisi, peristiwa tersebut terjadi pada Selasa, 6 Oktober 2026, ketika Kimsan Indra Simaremare bersama dua rekannya mendatangi Kantor DLH Kabupaten Bekasi untuk melakukan konfirmasi terkait persoalan kedinasan.

Apa yang dilaporkan Kimsan Indra Simaremare kepada polisi?

Kimsan melaporkan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan dugaan pelanggaran ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam laporan, pelapor juga mencantumkan Pasal 433 dan Pasal 436 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Apakah laporan polisi tersebut berarti Kadis LH Kabupaten Bekasi telah terbukti bersalah?
Apakah Kepala DLH Kabupaten Bekasi masih memiliki hak untuk memberikan klarifikasi?

Ya. Kepala DLH Kabupaten Bekasi memiliki hak untuk memberikan keterangan, klarifikasi, dan pembelaan sesuai ketentuan hukum. Redaksi juga membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak terlapor maupun pihak terkait lainnya.

Gensa Media Indonesia membuka ruang bagi pembaca dan masyarakat yang ingin memberikan dukungan terhadap keberlanjutan operasional dan kegiatan jurnalisme melalui QRIS resmi di bawah ini:

📲 Scan QRIS di Sini 🤝 Dukung Jurnalisme Independen
Avatar photo

Ditulis oleh:

Tama adalah jurnalis Gensa Media Indonesia yang menjalankan tugas peliputan dan pemberitaan secara profesional, independen, berimbang, serta mengedepankan akurasi, verifikasi fakta, dan Kode Etik Jurnalistik dalam menyampaikan informasi kepada publik.

Menarik Dibaca

  • Dua Putra Bakamla RI Ikuti Latihan Maritim Internasional di Negeri Kangguru

    Dua Putra Bakamla RI Ikuti Latihan Maritim Internasional di Negeri Kangguru

    • calendar_month Selasa, 6 Mei 2025
    • account_circle Sapto Handoko
    • 0Komentar

    Canberra – Dua personel Bakamla RI tengah mengarungi ‘lautan ilmu’ di negeri Kangguru. Mereka bukan sedang wisata, tapi menjalani pelatihan elite bertajuk Civil Maritime Security Programme (CMSP) yang digelar oleh Maritime Resource Initiative (MRI) dan Australian Border Force (ABF) di Canberra, Australia. Pelatihan bergengsi ini berlangsung selama enam minggu dan jadi ajang unjuk gigi serta […]

  • Danlanal Bintan Hadiri Peringatan Hari Veteran Nasional 2026 di Kepri

    Danlanal Bintan Hadiri Peringatan Hari Veteran Nasional 2026 di Kepri

    • calendar_month Senin, 10 Agt 2026
    • account_circle Sapto Handoko
    • 0Komentar

    Tanjungpinang – Danlanal Bintan Kolonel Laut (P) Wityuda Timortimur Suratmono menghadiri Peringatan Hari Veteran Nasional (Harvetnas) 2026 tingkat Provinsi Kepulauan Riau. Kegiatan berlangsung di Balairung Wan Seri Beni, Pulau Dompak, Tanjungpinang, Senin (10/8/2026), dengan mengangkat tema “Veteran Menjaga Nilai Kejuangan, Menginspirasi Indonesia Maju”. Peringatan tersebut menjadi momentum untuk mengenang jasa dan pengorbanan para veteran dalam […]

  • Dilatih di Lapangan, Saka Wira Kartika Pondok Aren Disiapkan Jadi Garda Tanggap Darurat

    Dilatih di Lapangan, Saka Wira Kartika Pondok Aren Disiapkan Jadi Garda Tanggap Darurat

    • calendar_month Minggu, 31 Mei 2026
    • account_circle Sapto Handoko
    • 0Komentar

    Tangerang, Minggu, 31/5/2026 – Sebanyak 30 anggota Saka Wira Kartika Koramil 07/Pondok Aren mengikuti pelatihan lapangan untuk memperkuat kemampuan tanggap darurat dan kepedulian sosial. Kegiatan berlangsung di wilayah Pondok Aren sebagai bagian pembinaan teritorial Kodim 0506/Tangerang terhadap generasi muda. Pelatihan dirancang untuk meningkatkan kesiapsiagaan anggota dalam menghadapi persoalan lingkungan dan potensi bencana. Instruktur memberikan materi […]

  • Jelang HUT Bhayangkara ke-79, Pemerhati Sosial Puji Kepemimpinan Irjen Adang Ginanjar

    Jelang HUT Bhayangkara ke-79, Pemerhati Sosial Puji Kepemimpinan Irjen Adang Ginanjar

    • calendar_month Minggu, 22 Jun 2025
    • account_circle Sapto Handoko
    • 0Komentar

    Jakarta – Menjelang peringatan Hari Bhayangkara ke-79 yang jatuh pada 1 Juli 2025, apresiasi mengalir deras kepada jajaran Kepolisian Republik Indonesia, termasuk kepada Kapolda Sulawesi Barat Irjen Pol. Adang Ginanjar yang dinilai berhasil membawa perubahan positif dan menghadirkan kepolisian yang benar-benar dekat dengan rakyat. Salah satu apresiasi datang dari Putra, aktivis pemuda nasional sekaligus pemerhati […]

  • Tim SAR Brimob Batalyon C Pelopor Gerak Cepat Evakuasi Warga Banjir

    Tim SAR Brimob Batalyon C Pelopor Gerak Cepat Evakuasi Warga Banjir

    • calendar_month Selasa, 18 Nov 2025
    • account_circle Sapto Handoko
    • 0Komentar

    Tangerang Selatan — Hujan deras yang mengguyur wilayah Pondok Aren pada Selasa (18/10/2025) memicu genangan air di sejumlah titik permukiman. Di kawasan Jalan Raya depan Perumahan Taman Mangu Indah, ketinggian air bahkan mencapai 30 hingga 50 sentimeter atau sebetis orang dewasa, sehingga membuat arus lalu lintas tersendat dan sejumlah kendaraan mogok. Melihat kondisi tersebut, Tim […]

  • Pangdam XII/Tpr Pimpin Sertijab Danyonif Mekanis 643/Wanara Sakti

    Pangdam XII/Tpr Pimpin Sertijab Danyonif Mekanis 643/Wanara Sakti

    • calendar_month Kamis, 17 Okt 2024
    • account_circle Redaktur
    • 0Komentar

    Mempawah — Panglima Kodam XII/Tanjungpura Mayjen TNI Iwan Setiawan, S.E., M.M., memimpin serah terima jabatan (Sertijab) Komandan Batalyon Infanteri Mekanis 643/Wanara Sakti di Lapangan Apel Mayonif 643/Wns, Anjungan Melancar, Anjongan, Mempawah, Kamis (17/10/2024). Jabatan Danyonif Mekanis 643/Wns diserahterimakan dari Letkol Inf Akhmad Rahmatullah kepada Mayor Inf Adhi Sumarno. Pejabat lama mendapat promosi dari pimpinan TNI […]

expand_less