Hina dan Usir Wartawan, Kadis LH Kabupaten Bekasi Dilaporkan ke Polisi
- account_circle Tama
- calendar_month 1 menit yang lalu
- print Cetak

KABUPATEN BEKASI – Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi, Syafri Donny Sirait, dilaporkan ke Polres Metro Bekasi atas dugaan penghinaan dan pengusiran terhadap wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik.
Laporan tersebut dibuat wartawan Kimsan Indra Simaremare pada Kamis (8/10/2026), setelah sebelumnya ia mendatangi Kantor DLH Kabupaten Bekasi untuk meminta konfirmasi terkait persoalan kedinasan.
Laporan tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) Nomor LP/B/2576/X/2026/SPKT/POLRES METRO BEKASI/POLDA METRO JAYA, tertanggal 8 Oktober 2026 pukul 17.33 WIB.
Berdasarkan dokumen laporan yang disampaikan pelapor, perkara tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik serta dugaan pelanggaran ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Peristiwa yang menjadi dasar laporan disebut terjadi pada Selasa (6/10/2026) di Kantor DLH Kabupaten Bekasi.
Menurut keterangan Kimsan dalam laporan polisi, dirinya datang bersama dua rekannya untuk melakukan konfirmasi kepada kepala dinas dalam rangka menjalankan tugas jurnalistik.
Namun, menurut versi pelapor, proses konfirmasi tersebut berujung pada pengusiran dan ucapan yang dinilai merendahkan dirinya.
Dalam uraian laporan, Kimsan menyebut terlapor mengucapkan, “Aku hanya mengusir kau aja, karena jelek muka mu, bau badan mu.”
Pelapor juga mencantumkan ucapan lain yang disebut disampaikan terlapor, yakni, “Saya tidak menghina tapi memang sudah hina.”
Ucapan tersebut menjadi bagian dari materi yang dilaporkan kepada kepolisian untuk diperiksa dan dinilai berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Koordinator Aksi Minta Penanganan Objektif
Koordinator Aksi Solidaritas Wartawan Bekasi Raya, Paulus Simalango, S.H., menilai keputusan Kimsan menempuh jalur hukum perlu dihormati.
Menurut Paulus, persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan hubungan antara seorang pejabat dan wartawan, tetapi juga menyentuh persoalan penghormatan terhadap profesi jurnalistik dalam menjalankan fungsi kontrol sosial dan memperoleh informasi.
Ia menegaskan pejabat publik tetap memiliki hak memberikan klarifikasi, menyampaikan keberatan, atau membantah informasi yang dinilai tidak tepat.
Namun, menurut Paulus, perbedaan pandangan antara pejabat dan wartawan semestinya diselesaikan melalui mekanisme yang sesuai dengan hukum dan etika komunikasi publik.
“Persoalan ini bukan semata-mata tentang seorang wartawan yang merasa dihina, tetapi juga menyangkut bagaimana pejabat publik menghormati profesi jurnalistik. Kami meminta kepolisian menangani laporan secara profesional, objektif, dan transparan,” kata Paulus Simalango, S.H.
Paulus juga meminta Pemerintah Kabupaten Bekasi melakukan evaluasi secara objektif terhadap peristiwa tersebut.
Ia menekankan evaluasi tersebut tidak boleh dimaknai sebagai upaya mendahului proses hukum atau menyimpulkan kesalahan pihak tertentu sebelum pemeriksaan selesai.
Menurut dia, solidaritas wartawan yang direncanakan pada 15 Oktober 2026 merupakan bentuk penyampaian sikap dan kepedulian terhadap perlindungan profesi jurnalistik.
Kimsan mengatakan dirinya memilih jalur hukum agar dugaan peristiwa tersebut dapat diperiksa secara objektif oleh aparat penegak hukum.
“Saya datang untuk menjalankan tugas jurnalistik, bukan mencari persoalan pribadi. Karena merasa direndahkan, saya memilih menempuh jalur hukum agar kejadian ini dapat diperiksa secara adil,” ujar Kimsan.
Dalam laporan tersebut, pelapor mencantumkan dugaan pelanggaran Pasal 433 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan/atau Pasal 18 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Pasal 436 KUHP juga dicantumkan sebagai ketentuan subsidair dalam laporan.
Pencantuman pasal dalam laporan polisi belum menunjukkan bahwa seluruh unsur tindak pidana telah terpenuhi.
Penentuan terpenuhi atau tidaknya unsur pidana merupakan bagian dari proses pemeriksaan, penyelidikan, penyidikan, serta pembuktian oleh aparat penegak hukum sesuai kewenangannya.
Hingga berita ini disusun, keterangan dari Syafri Donny Sirait mengenai dugaan ucapan dan peristiwa pengusiran tersebut belum tercantum dalam informasi yang diterima redaksi.
Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Kepala DLH Kabupaten Bekasi maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan penjelasan mengenai peristiwa tersebut.
Di tengah proses hukum yang mulai berjalan, seluruh pihak perlu menghormati asas praduga tak bersalah.
Rencana aksi solidaritas wartawan pada 15 Oktober 2026 juga diharapkan berlangsung secara tertib serta tetap berada dalam koridor hukum.
Perkara ini selanjutnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum untuk memeriksa fakta, keterangan para pihak, dan alat bukti sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.
(Rls/Redaksi)
FAQ
Mengapa Kepala DLH Kabupaten Bekasi dilaporkan ke polisi?
Kepala DLH Kabupaten Bekasi Syafri Donny Sirait dilaporkan wartawan Kimsan Indra Simaremare ke Polres Metro Bekasi atas dugaan penghinaan dan pengusiran saat pelapor menjalankan tugas jurnalistik. Laporan tersebut dibuat pada 8 Oktober 2026.
Kapan peristiwa dugaan penghinaan dan pengusiran wartawan terjadi?
Menurut keterangan pelapor dalam laporan polisi, peristiwa tersebut terjadi pada Selasa, 6 Oktober 2026, ketika Kimsan Indra Simaremare bersama dua rekannya mendatangi Kantor DLH Kabupaten Bekasi untuk melakukan konfirmasi terkait persoalan kedinasan.
Apa yang dilaporkan Kimsan Indra Simaremare kepada polisi?
Kimsan melaporkan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan dugaan pelanggaran ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam laporan, pelapor juga mencantumkan Pasal 433 dan Pasal 436 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Apakah laporan polisi tersebut berarti Kadis LH Kabupaten Bekasi telah terbukti bersalah?
Tidak. Pencantuman pasal dalam laporan polisi belum berarti unsur tindak pidana telah terbukti. Penentuan ada atau tidaknya tindak pidana merupakan kewenangan aparat penegak hukum melalui proses pemeriksaan dan pembuktian. Asas praduga tak bersalah tetap harus dihormati.
Apakah Kepala DLH Kabupaten Bekasi masih memiliki hak untuk memberikan klarifikasi?
Ya. Kepala DLH Kabupaten Bekasi memiliki hak untuk memberikan keterangan, klarifikasi, dan pembelaan sesuai ketentuan hukum. Redaksi juga membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak terlapor maupun pihak terkait lainnya.
📲 Scan QRIS di Sini 🤝 Dukung Jurnalisme Independen
Ditulis oleh: Tama
Tama adalah jurnalis Gensa Media Indonesia yang menjalankan tugas peliputan dan pemberitaan secara profesional, independen, berimbang, serta mengedepankan akurasi, verifikasi fakta, dan Kode Etik Jurnalistik dalam menyampaikan informasi kepada publik.

