Senin, 12 Okt 2026
Beranda » HUKUM » Ade Kuswara Kunang Divonis 6 Tahun Bui, Duit Rp11,4 Miliar Ditagih Lagi

Ade Kuswara Kunang Divonis 6 Tahun Bui, Duit Rp11,4 Miliar Ditagih Lagi

  • account_circle Firman Ugm
  • calendar_month Senin, 14 Sep 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

BANDUNG – Kursi jabatan bisa saja berganti penghuni, tetapi perkara hukum rupanya punya cara sendiri untuk terus mengetuk pintu.

Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang divonis enam tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Senin (14/9/2026).

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Ade terbukti menerima uang sebesar Rp11,4 miliar dari pihak swasta terkait pengaturan paket pekerjaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi tahun 2025.

Selain hukuman penjara, Ade juga dijatuhi denda Rp300 juta.

Kalau denda tersebut tidak dibayar, hukumannya diganti dengan pidana kurungan selama 100 hari.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I Ade Kuswara Kunang dengan pidana penjara selama enam tahun dan pidana denda sebesar Rp300 juta,” ujar hakim dalam persidangan.

Belum selesai sampai di situ.

Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp11,4 miliar.

Sebagian uang tersebut telah dikembalikan.

Artinya, masih ada sekitar Rp10,4 miliar yang harus dipenuhi.

Angka miliaran rupiah ini tentu bukan uang receh yang bisa dicari di balik sofa.

Jika uang pengganti tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda Ade dapat disita dan dilelang untuk menutupi kewajiban tersebut.

Jika harta benda yang disita ternyata tidak mencukupi, Ade akan dikenai tambahan pidana penjara selama dua tahun.

Majelis hakim juga mencabut hak politik Ade selama 10 tahun.

Ayah Ade Juga Divonis Empat Tahun

Dalam perkara yang sama, HM Kunang, ayah Ade, turut dijatuhi hukuman empat tahun penjara dan denda Rp300 juta.

Majelis hakim menilai HM Kunang menerima uang Rp1 miliar yang berkaitan dengan pemberian sejumlah proyek.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa II HM Kunang dengan pidana penjara selama empat tahun dan pidana denda sebesar Rp300 juta,” katanya.

Pilihan Editor :  Hakordia dan Tanggung Jawab Kolektif Memutus Mata Rantai Korupsi

HM Kunang juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp1 miliar.

Namun, kewajiban tersebut telah dibayarkan.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim mengesampingkan dalih para terdakwa yang menyebut uang yang diterima sebagai pinjaman.

Menurut majelis hakim, tidak terdapat pembahasan yang jelas mengenai jangka waktu pengembalian uang tersebut.

Majelis juga menilai penerimaan uang Rp1 miliar oleh HM Kunang memiliki keterkaitan dengan pemberian paket pekerjaan.

Pembelaan yang disampaikan penasihat hukum kedua terdakwa pun dinilai tidak beralasan menurut hukum.

Vonis terhadap Ade lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sebelumnya, jaksa menuntut Ade dengan hukuman tujuh tahun penjara.

Sementara hukuman terhadap HM Kunang sama dengan tuntutan jaksa, yakni empat tahun penjara.

Perkara tersebut bermula dari dugaan penerimaan uang sebesar Rp12,4 miliar oleh Ade Kuswara Kunang dan HM Kunang dari pengusaha Bekasi, Sarjan.

Uang tersebut diberikan secara bertahap melalui sejumlah perantara.

Ade disebut menerima Rp11,4 miliar, termasuk uang Rp1 miliar yang diberikan melalui HM Kunang.

Pemberian uang tersebut berkaitan dengan pengaturan paket pekerjaan tahun 2025 agar perusahaan milik Sarjan memenangkan sejumlah proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.

Majelis hakim kemudian menyatakan perbuatan kedua terdakwa terbukti melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta sejumlah aturan terkait penyelenggaraan pemerintahan dan pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Dengan putusan tersebut, perkara yang menyeret Bupati Bekasi nonaktif dan ayahnya itu kini memasuki tahap lanjutan sesuai proses hukum yang berlaku.

Vonis tersebut merupakan putusan majelis hakim pada tingkat persidangan yang disebutkan dalam perkara ini.

Para pihak tetap memiliki hak menempuh upaya hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pilihan Editor :  Hasil Rapat Pleno Perdata Kedudukan Pembeli Beritikad Baik
Gensa Media Indonesia membuka ruang bagi pembaca dan masyarakat yang ingin memberikan dukungan terhadap keberlanjutan operasional dan kegiatan jurnalisme melalui QRIS resmi di bawah ini:

📲 Scan QRIS di Sini 🤝 Dukung Jurnalisme Independen
Avatar photo

Ditulis oleh:

Firman Ugm adalah Wartawan Resmi Gensa Media Indonesia yang menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik serta UU Pers, saat ini berdomisili di Kota Bekasi

Menarik Dibaca

  • Danlanal Sabang Pimpin Upacara Purna Tugas Pengabdian

    Danlanal Sabang Pimpin Upacara Purna Tugas Pengabdian

    • calendar_month Sabtu, 1 Nov 2025
    • account_circle Sapto Handoko
    • 0Komentar

    Sabang, 1 November 2025 — Langit Sabang pagi itu tampak cerah, seolah turut memberi penghormatan kepada dua prajurit TNI Angkatan Laut yang menuntaskan masa baktinya. Di halaman Markas Komando Lanal Sabang, Jalan Yos Sudarso, Gampong Kuta Ateuh, Kecamatan Sukakarya, Komandan Lanal Sabang Kolonel Laut (P) Sadimin, S.E., M.Tr. Opsla., memimpin langsung upacara wisuda purna tugas […]

  • Pulihkan 223 Hektare Lahan, PTPN IV PalmCo Andalkan Dialog dan Pendekatan Non Konfrontatif

    Pulihkan 223 Hektare Lahan, PTPN IV PalmCo Andalkan Dialog dan Pendekatan Non Konfrontatif

    • calendar_month Minggu, 12 Apr 2026
    • account_circle Sapto Handoko
    • 0Komentar

    Jakarta, 12 April 2026 – PT Perkebunan Nusantara IV PalmCo memulihkan 223,05 hektare lahan negara yang sebelumnya dikuasai ilegal, dengan mengedepankan dialog dan pendekatan humanis. Perusahaan mencatat capaian ini hingga Maret 2026 melalui strategi persuasif yang menekan potensi konflik sekaligus menjaga stabilitas sosial di wilayah operasional. Direktur Utama PTPN IV PalmCo, Jatmiko K. Santosa, menegaskan […]

  • Panglima TNI dan UAH Sambut Ramadhan

    Panglima TNI dan UAH Sambut Ramadhan

    • calendar_month Jumat, 20 Feb 2026
    • account_circle Sapto Handoko
    • 0Komentar

    Pangandaran – Agus Subiyanto bersilaturahmi dengan warga Pangandaran sekaligus mengikuti kajian awal Ramadhan bersama Adi Hidayat. Kegiatan berlangsung di Masjid Jami Ar Rohman Cijulang, Pangandaran, Jawa Barat, Kamis, 19/02/2026. Selain mengikuti kajian, Panglima TNI membagikan paket sembako kepada masyarakat sekitar sebagai wujud kepedulian sosial. Ustadz Adi Hidayat mengingatkan jamaah agar tidak sekadar mengaku muslim tanpa […]

  • Markas Polsek Cilincing Jakarta Utara

    Orang Tua Mengaku Diintimidasi dan Diminta Uang Jutaan di Polsek Cilincing

    • calendar_month Kamis, 27 Agt 2026
    • account_circle Tama
    • 0Komentar

    Saya dibentak-bentak dan dipaksa untuk menyerahkan uang jutaan agar anak keluar dari Polsek,

  • Bid Dokkes Polda Jabar Tangani 30 Korban dalam Insiden Pesta Rakyat di Garut, 3 Meninggal Dunia

    Bid Dokkes Polda Jabar Tangani 30 Korban dalam Insiden Pesta Rakyat di Garut, 3 Meninggal Dunia

    • calendar_month Sabtu, 19 Jul 2025
    • account_circle Ujang Sunarya
    • 0Komentar

    Kegiatan Pesta Rakyat yang merupakan bagian dari rangkaian pernikahan Wakil Bupati Garut, Kamis (18/07/2025) menyisakan duka mendalam. Hingga Sabtu dini hari, 19 Juli 2025 pukul 00.05 WIB, tercatat sebanyak 30 orang menjadi korban, dengan 3 orang meninggal dunia, 8 orang dirawat intensif di rumah sakit, 19 lainnya menjalani rawat jalan di berbagai fasilitas kesehatan Kabid […]

  • Satgas Pamtas Yonarmed 11 Kostrad Bersama Warga Lumbis Hulu Bangun Rabat Beton

    Satgas Pamtas Yonarmed 11 Kostrad Bersama Warga Lumbis Hulu Bangun Rabat Beton

    • calendar_month Jumat, 18 Okt 2024
    • account_circle Redaktur
    • 0Komentar

    Nunukan – Satgas Pengamanan Perbatasan (Pamtas) Yonarmed 11 Kostrad Pos Lumbis kembali menunjukkan komitmennya dalam membantu pembangunan di wilayah perbatasan. Jum’at (18/10/2024). Kali ini, mereka bekerja sama dengan warga Desa Lumbis Hulu, Kecamatan Lumbis Hulu, Kabupaten Nunukan, untuk membangun rabat beton di desa tersebut. Rabat beton ini bertujuan untuk memperbaiki akses jalan desa yang selama […]

expand_less