Selasa, 6 Okt 2026
Beranda » HUKUM » Ade Kuswara Kunang Divonis 6 Tahun Bui, Duit Rp11,4 Miliar Ditagih Lagi

Ade Kuswara Kunang Divonis 6 Tahun Bui, Duit Rp11,4 Miliar Ditagih Lagi

  • account_circle Firman Ugm
  • calendar_month Senin, 14 Sep 2026
  • print Cetak

BANDUNG – Kursi jabatan bisa saja berganti penghuni, tetapi perkara hukum rupanya punya cara sendiri untuk terus mengetuk pintu.

Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang divonis enam tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Senin (14/9/2026).

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Ade terbukti menerima uang sebesar Rp11,4 miliar dari pihak swasta terkait pengaturan paket pekerjaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi tahun 2025.

Selain hukuman penjara, Ade juga dijatuhi denda Rp300 juta.

Kalau denda tersebut tidak dibayar, hukumannya diganti dengan pidana kurungan selama 100 hari.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I Ade Kuswara Kunang dengan pidana penjara selama enam tahun dan pidana denda sebesar Rp300 juta,” ujar hakim dalam persidangan.

Belum selesai sampai di situ.

Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp11,4 miliar.

Sebagian uang tersebut telah dikembalikan.

Artinya, masih ada sekitar Rp10,4 miliar yang harus dipenuhi.

Angka miliaran rupiah ini tentu bukan uang receh yang bisa dicari di balik sofa.

Jika uang pengganti tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda Ade dapat disita dan dilelang untuk menutupi kewajiban tersebut.

Jika harta benda yang disita ternyata tidak mencukupi, Ade akan dikenai tambahan pidana penjara selama dua tahun.

Majelis hakim juga mencabut hak politik Ade selama 10 tahun.

Ayah Ade Juga Divonis Empat Tahun

Dalam perkara yang sama, HM Kunang, ayah Ade, turut dijatuhi hukuman empat tahun penjara dan denda Rp300 juta.

Majelis hakim menilai HM Kunang menerima uang Rp1 miliar yang berkaitan dengan pemberian sejumlah proyek.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa II HM Kunang dengan pidana penjara selama empat tahun dan pidana denda sebesar Rp300 juta,” katanya.

Pilihan Editor :  Polda Jabar Lepas Mayjen TNI Dadang Arif Abdurahman, Momen Haru Penuh Keakraban

HM Kunang juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp1 miliar.

Namun, kewajiban tersebut telah dibayarkan.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim mengesampingkan dalih para terdakwa yang menyebut uang yang diterima sebagai pinjaman.

Menurut majelis hakim, tidak terdapat pembahasan yang jelas mengenai jangka waktu pengembalian uang tersebut.

Majelis juga menilai penerimaan uang Rp1 miliar oleh HM Kunang memiliki keterkaitan dengan pemberian paket pekerjaan.

Pembelaan yang disampaikan penasihat hukum kedua terdakwa pun dinilai tidak beralasan menurut hukum.

Vonis terhadap Ade lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sebelumnya, jaksa menuntut Ade dengan hukuman tujuh tahun penjara.

Sementara hukuman terhadap HM Kunang sama dengan tuntutan jaksa, yakni empat tahun penjara.

Perkara tersebut bermula dari dugaan penerimaan uang sebesar Rp12,4 miliar oleh Ade Kuswara Kunang dan HM Kunang dari pengusaha Bekasi, Sarjan.

Uang tersebut diberikan secara bertahap melalui sejumlah perantara.

Ade disebut menerima Rp11,4 miliar, termasuk uang Rp1 miliar yang diberikan melalui HM Kunang.

Pemberian uang tersebut berkaitan dengan pengaturan paket pekerjaan tahun 2025 agar perusahaan milik Sarjan memenangkan sejumlah proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.

Majelis hakim kemudian menyatakan perbuatan kedua terdakwa terbukti melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta sejumlah aturan terkait penyelenggaraan pemerintahan dan pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Dengan putusan tersebut, perkara yang menyeret Bupati Bekasi nonaktif dan ayahnya itu kini memasuki tahap lanjutan sesuai proses hukum yang berlaku.

Vonis tersebut merupakan putusan majelis hakim pada tingkat persidangan yang disebutkan dalam perkara ini.

Para pihak tetap memiliki hak menempuh upaya hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pilihan Editor :  Polres Metro Bekasi Bongkar Peredaran Tembakau Sintetis, Pelajar Ditangkap
Gensa Media Indonesia membuka ruang bagi pembaca dan masyarakat yang ingin memberikan dukungan terhadap keberlanjutan operasional dan kegiatan jurnalisme melalui QRIS resmi di bawah ini:

📲 Scan QRIS di Sini 🤝 Dukung Jurnalisme Independen
Avatar photo

Ditulis oleh:

Firman Ugm adalah Wartawan Resmi Gensa Media Indonesia yang menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik serta UU Pers, saat ini berdomisili di Kota Bekasi

Menarik Dibaca

  • Irjen TNI Pimpin Laporan Korps, 105 Perwira Tinggi TNI Naik Pangkat

    Irjen TNI Pimpin Laporan Korps, 105 Perwira Tinggi TNI Naik Pangkat

    • calendar_month Jumat, 10 Jul 2026
    • account_circle Sapto Handoko
    • 0Komentar

    Jakarta, 9 Juli 2026 – Inspektur Jenderal TNI Laksdya TNI Hersan mewakili Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto memimpin Upacara Laporan Korps Kenaikan Pangkat 105 Perwira Tinggi (Pati) TNI di Aula Gatot Subroto, Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Kamis (9/7/2026). Kenaikan pangkat tersebut menjadi bentuk penghargaan negara atas dedikasi, kinerja, dan pengabdian para perwira tinggi […]

  • Warga Resah: Data Pribadi Disebar, Debt Collector Datangi Tempat Kerja

    Warga Resah: Data Pribadi Disebar, Debt Collector Datangi Tempat Kerja

    • calendar_month Jumat, 31 Okt 2025
    • account_circle Kontributor
    • 0Komentar

    Praktik penagihan yang dilakukan di tempat kerja dianggap melanggar hak privasi individu dan dikategorikan sebagai tindakan intimidatif.

  • PENJELASAN TENTANG ETIKA DAN PROFESI

    PENJELASAN TENTANG ETIKA DAN PROFESI

    • calendar_month Minggu, 27 Feb 2022
    • account_circle Redaktur
    • 0Komentar

      PENDAHULUAN 1. Latar Belakang Masalah     Seiring berkembangnya zaman, manusia tak luput dari etika. etika sangat diperlukan dalam hidup bermasyarakat, bernegara. karena manusia merupakan mahluk sosial, sehingga diperlukannya pergaulan sesama manusia maka diperlukannya suatu sistem yang mengatur bagaimana manusia bergaul. Sistem tersebut adalah saling menghormati dan dikenal dengan sopan santun, tata krama, dll. […]

  • Syukuran dan Buka Puasa Bersama, Danlanud Sultan Hasanuddin Rayakan HUT Skatek 044

    Syukuran dan Buka Puasa Bersama, Danlanud Sultan Hasanuddin Rayakan HUT Skatek 044

    • calendar_month Minggu, 16 Mar 2025
    • account_circle Sapto Handoko
    • 0Komentar

    Momen yang penuh berkah ini menjadi pengingat bagi kita semua untuk terus meningkatkan profesionalisme

  • Patroli Siskamling Pulogadung Perkuat Deteksi Dini Gangguan Keamanan

    Patroli Siskamling Pulogadung Perkuat Deteksi Dini Gangguan Keamanan

    • calendar_month Jumat, 1 Mei 2026
    • account_circle Sapto Handoko
    • 0Komentar

    Jakarta – Aparat TNI-Polri bersama warga menggelar patroli siskamling keliling di Kecamatan Pulogadung, Kamis (30/4/2026), untuk memperkuat deteksi dini gangguan kamtibmas. Kegiatan ini menyasar kawasan permukiman padat di Jalan Pulo Asem RT 03 RW 02, Kelurahan Jati, yang selama ini menjadi titik interaksi sosial warga. Babinsa Koramil 04/Pulogadung, Bhabinkamtibmas Polsek Pulogadung, pengurus RT/RW, FKDM, serta […]

  • Kuda Renggong dan Kereta Naga Paksi Curi Perhatian di Kirab Budaya HUT ke-80 Jawa Barat

    Kuda Renggong dan Kereta Naga Paksi Curi Perhatian di Kirab Budaya HUT ke-80 Jawa Barat

    • calendar_month Rabu, 20 Agt 2025
    • account_circle Ujang Sunarya
    • 0Komentar

    Bandung – Kabupaten Sumedang berhasil mencuri perhatian ribuan warga dalam Kirab Budaya Hari Jadi ke-80 Provinsi Jawa Barat, Selasa (19/08/2025) Rombongan Sumedang menghadirkan pesona budaya khasnya, mulai dari tari tradisional, Kuda Renggong yang menari mengikuti irama musik, hingga Kereta Naga Paksi yang melenggok-lenggok memukau penonton. Tak hanya pertunjukan seni, rombongan Sumedang juga menghadirkan nuansa kerajaan […]

expand_less