Ade Kuswara Kunang Divonis 6 Tahun Bui, Duit Rp11,4 Miliar Ditagih Lagi
- account_circle Firman Ugm
- calendar_month Senin, 14 Sep 2026
- print Cetak

BANDUNG – Kursi jabatan bisa saja berganti penghuni, tetapi perkara hukum rupanya punya cara sendiri untuk terus mengetuk pintu.
Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang divonis enam tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Senin (14/9/2026).
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Ade terbukti menerima uang sebesar Rp11,4 miliar dari pihak swasta terkait pengaturan paket pekerjaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi tahun 2025.
Selain hukuman penjara, Ade juga dijatuhi denda Rp300 juta.
Kalau denda tersebut tidak dibayar, hukumannya diganti dengan pidana kurungan selama 100 hari.
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I Ade Kuswara Kunang dengan pidana penjara selama enam tahun dan pidana denda sebesar Rp300 juta,” ujar hakim dalam persidangan.
Belum selesai sampai di situ.
Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp11,4 miliar.
Sebagian uang tersebut telah dikembalikan.
Artinya, masih ada sekitar Rp10,4 miliar yang harus dipenuhi.
Angka miliaran rupiah ini tentu bukan uang receh yang bisa dicari di balik sofa.
Jika uang pengganti tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda Ade dapat disita dan dilelang untuk menutupi kewajiban tersebut.
Jika harta benda yang disita ternyata tidak mencukupi, Ade akan dikenai tambahan pidana penjara selama dua tahun.
Majelis hakim juga mencabut hak politik Ade selama 10 tahun.
Ayah Ade Juga Divonis Empat Tahun
Dalam perkara yang sama, HM Kunang, ayah Ade, turut dijatuhi hukuman empat tahun penjara dan denda Rp300 juta.
Majelis hakim menilai HM Kunang menerima uang Rp1 miliar yang berkaitan dengan pemberian sejumlah proyek.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa II HM Kunang dengan pidana penjara selama empat tahun dan pidana denda sebesar Rp300 juta,” katanya.
HM Kunang juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp1 miliar.
Namun, kewajiban tersebut telah dibayarkan.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim mengesampingkan dalih para terdakwa yang menyebut uang yang diterima sebagai pinjaman.
Menurut majelis hakim, tidak terdapat pembahasan yang jelas mengenai jangka waktu pengembalian uang tersebut.
Majelis juga menilai penerimaan uang Rp1 miliar oleh HM Kunang memiliki keterkaitan dengan pemberian paket pekerjaan.
Pembelaan yang disampaikan penasihat hukum kedua terdakwa pun dinilai tidak beralasan menurut hukum.
Vonis terhadap Ade lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sebelumnya, jaksa menuntut Ade dengan hukuman tujuh tahun penjara.
Sementara hukuman terhadap HM Kunang sama dengan tuntutan jaksa, yakni empat tahun penjara.
Perkara tersebut bermula dari dugaan penerimaan uang sebesar Rp12,4 miliar oleh Ade Kuswara Kunang dan HM Kunang dari pengusaha Bekasi, Sarjan.
Uang tersebut diberikan secara bertahap melalui sejumlah perantara.
Ade disebut menerima Rp11,4 miliar, termasuk uang Rp1 miliar yang diberikan melalui HM Kunang.
Pemberian uang tersebut berkaitan dengan pengaturan paket pekerjaan tahun 2025 agar perusahaan milik Sarjan memenangkan sejumlah proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Majelis hakim kemudian menyatakan perbuatan kedua terdakwa terbukti melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta sejumlah aturan terkait penyelenggaraan pemerintahan dan pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Dengan putusan tersebut, perkara yang menyeret Bupati Bekasi nonaktif dan ayahnya itu kini memasuki tahap lanjutan sesuai proses hukum yang berlaku.
Vonis tersebut merupakan putusan majelis hakim pada tingkat persidangan yang disebutkan dalam perkara ini.
Para pihak tetap memiliki hak menempuh upaya hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
📲 Scan QRIS di Sini 🤝 Dukung Jurnalisme Independen
Ditulis oleh: Firman Ugm
Firman Ugm adalah Wartawan Resmi Gensa Media Indonesia yang menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik serta UU Pers, saat ini berdomisili di Kota Bekasi

