Beranda Ekonomi Take Over Mobil Dibawah Tangan Agar Aman Tidak Dikejar Debt Collector Leasing
Ekonomi

Take Over Mobil Dibawah Tangan Agar Aman Tidak Dikejar Debt Collector Leasing

Banyak yang mengira kalau take over dibawah tangan adalah perbuatan […]

Banyak yang mengira kalau take over dibawah tangan adalah perbuatan melanggar hukum yang dapat di pidana.bagi yang tidak memahami nya mungkin saja bisa terjadi pelanggaran hukum. 

Take Over Mobil Dibawah Tangan Agar Aman Tidak Dikejar Debt Collector Leasing
Take Over Mobil Dibawah Tangan Agar Aman Tidak Dikejar Debt Collector Leasing

Namun bagi yang mengetahui cara oper alih kendaraan yang masih berstatus cicilan atau yang disebut juga oper kredit dibawah tangan tidaklah se menakutkan itu, bahkan take over dibawah tangan dapat menjadi solusi bagi debitur untuk dapat mengembalikan sebagia uang mereka yang telah terbayarkan selama masa cicilan. Berikut Penjelasan Take Over mobil dibawah tangan agar aman dan tidak dikejar debt collector leasing atau pihak pembiayaan lainnya :

Pastikan Anda Memahami Aktivitas Take Over Dibawah Tangan Kredit Mobil Anda

Aktivitas take over mobil memang sangat menguntungkan bagi debitur daripada menyerahkan mobil kepada perusahaan pembiayaan. Karena take over lebih memudahkan debitur dalam proses oper alih dan juga akan mendapatkan uang kembali minimal sebanding DP (down payment). 

Sebaliknya jika mobil dikembalikan kepada pihak leasing, biasa nya leasing hanya memberikan kompensasi sedikit bahkan tidak sama sekali. Namun aktivitas take over dibawah tangan jika tidak dilakukan dengan teliti malah akan mengakibatkan resiko yang sangat fatal bagi debitur. karena take over dibawah tangan tidak diketahui atau tanpa seijin pihak leasing atau bank.

Artikel terkait : Tips Agar Mobil Tidak Ditarik Debt Collector Leasing Ketika Sudah Nunggak 3 Bulan Atau Lebih

Jika ternyata orang yang meneruskan cicilan tersebut tidak membayarkan cicilan nya di kemudian hari kepada leasing, maka debitur adalah target yang akan dikejar – kejar oleh pihak leasing sebab pihak leasing tidak mengenal dan tidak menyetujui akan aktivitas take over dibawah tangan tersebut.

Baca juga :  9 Cara Agar Membuat Bisnis Spa Menjadi Menarik Terbaik Sebagai Bisnis Idaman Khusus Pemula

Bahkan debitur juga akan ditakuti dengan berbagai ancaman termasuk tindak pidana penggelapan karna telah dianggap menjual atau menggelapkan mobil yang masih bersatatus kredit. Oleh karena itu sebagai debitur kita harus benar – benar teliti dalam hal take over dibawah tangan. 

Apa saja yang perlu diperhatikan oleh debitur saat ingin melakukan aktivitas oper alih mobil. Berikut langkah – langkah yang harus diperhatikan : 

Pastikan semua dokumen identitas yang terkait adalah dokumen asli yang berlaku di republik ini

Saat akan melakukan aktivitas take over dibawah tangan ada baiknya debitur cek n ricek kembali keseriusan orang yang akan menerima dan meneruskan kredit kendaraan nya. Mulai dari cek keaslian identitas hingga tempat tinggal orang tersebut.

Sehingga memudahkan debitur jika di kemudian hari terjadi hal yang tidak diinginkan seperti orang tersebut mengalami keterlambatan pembayaran cicilan dan lain sebagai nya. 

Pastikan perjanjian yang tertulis atas kedua belah pihak di saksikan minimal 4 orang dan menggunakan materai yang berlaku

Saat melakukan take over mobil dibawah tangan jangan lupa untuk membuat surat perjanjian atas kedua belah pihak yang sesuai dan disepakati dengan memberikan tanda persetujuan atau tanda tangan di atas materai yang berlaku di indonesia.

Dan jangan lupa pula untuk menghadirkan beberapa saksi dari kedua belah pihak untuk dapat menyaksikan aktivitas take over tersebut.

Pastikan Untuk Memberitahu Pihak Leasing atau Perusahaan Pembiayaan Yang Terkait

Setelah melakukan aktivitas oper alih kendaraan dibawah tangan jangan lupa untuk mendatangi kantor pembiayaan atau leasing yang berkaitan untuk memberitahukan bahwa kendaraan tersebut telah dialihkan untuk di cicil oleh orang lain.

Artikel terkait : Apa Itu Over Kredit Mobil, Ternyata Ini Fungsi Tujuannya!

Baca juga :  Cara Meningkatkan Penjualan Bisnis dengan SEO

Meskipun pihak leasing tidak akan memberikan ijin untuk apa yang debitur lakukan yaitu take over mobil dibawah tangan. Namun setidaknya debitur telah memberitahukan bahwa kendaraan tersebut sudah berpindah tangan ke orang lain.

Meminta Bantuan Lembaga atau Ormas yang telah Berpengalaman

Pada umumnya debitur tidak memiliki mental untuk melakukan take over mobil dibawah tangan sendirian karena tidak semua orang mengerti dan paham apalagi jika salah dalam menerapkan nya akan mengakibatkan resiko yang besar.

Tapi sebagai debitur yang cerdas daripada menyerahkan unit mobil ke pihak pembiayaan yang tidak mendapatkan kompensasi apa – apa, lebih baik melakukan take over dibawah tangan yang pasti akan memberikan uang kembali.

Dan sulosi bagi debitur yang awam akan hal ini dan takut malah mendapatkan resiko di kemudian hari. Silahkan untuk menghubungi contact us yang ada di website ini atau langsung menghubungi melalui whatsapp yang tertera di akhir artikel ini. Kami siap membantu memberikan solusi terbaik kepada debitur seluruh indonesia yang sedang bermasalah dengan kredit nya.

Penutup

Demikian artikel singkat tentang Take over mobil dibawah tangan agar aman dan tidak dikejar debt collector leasing ini kami sajikan khusus untuk para pembaca setia website gensa club. Semoga apa yang kita inginkan selalu dapat kita capai dengan mudah dan tentu nya atas keridhoan Tuhan yang Maha Kuasa, amiin.***

Ditulis oleh : icuen

WhatsApp :  0838 3347 4553

Sebelumnya

Tips Agar Mobil Tidak Ditarik Debt Collector Leasing Ketika Sudah Nunggak 3 Bulan Atau Lebih

Selanjutnya

Lakukan Langkah Ini Sebelum Mobil Ditarik Oleh Debt Collector Leasing Atau Bank

Gensa Club