Perlinsos Serba Digital, Lansia dan Warga Tanpa HP Tak Boleh Tertinggal
- account_circle Firman Ugm
- calendar_month 20 menit yang lalu
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
KOTA BEKASI – Kelurahan Pengasinan, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi, mempercepat pendataan warga melalui program Perlindungan Sosial Digital (Perlinsos) dengan menyasar langsung lingkungan masyarakat.
Lansia, penyandang disabilitas, serta warga yang tidak memiliki telepon seluler menjadi kelompok yang membutuhkan pendampingan agar tetap dapat mengikuti proses pendataan.
Kepala Seksi Kesejahteraan Sosial (Kesos) Kelurahan Pengasinan, Vivi Arianingrum, mengatakan pendataan dilakukan secara bertahap melalui metode jemput bola dengan mengunjungi wilayah rukun warga (RW).
“Setiap hari kami jadwalkan turun ke RW, bisa satu sampai dua RW per hari,” kata Vivi, Kamis (29/10/2026).
Menurut Vivi, pendataan langsung diperlukan karena tidak semua warga memiliki perangkat maupun kemampuan untuk mengakses layanan digital secara mandiri.
Kondisi tersebut menjadi perhatian kelurahan, terutama bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan untuk mengisi data dan mengikuti proses pendaftaran.
“Banyak warga kurang mampu yang tidak memiliki gadget atau HP. Nah, mereka bisa dibantu oleh agen-agen yang tersebar di RW-RW,” ujarnya.
Untuk memperluas jangkauan pendataan, Kelurahan Pengasinan melibatkan kader masyarakat serta mengajak pengurus RT dan RW berperan sebagai agen Perlinsos.
Mereka diharapkan membantu warga di lingkungan masing-masing agar dapat mengikuti proses pendataan sesuai mekanisme yang berlaku.
Vivi menjelaskan, sosialisasi program telah dilaksanakan sebanyak dua kali dengan melibatkan pengurus RT, RW, dan kader.
Kegiatan tersebut kemudian dilanjutkan dengan kunjungan langsung ke lingkungan warga.
Kelurahan Pengasinan memiliki wilayah administrasi yang mencakup 30 RW dan 185 RT.
Luasnya cakupan tersebut membuat pendataan harus dilakukan secara bertahap agar dapat menjangkau masyarakat di berbagai wilayah.
Berdasarkan data sementara yang disampaikan Vivi, jumlah data yang tercatat dalam sistem mencapai sekitar 1.600 data.
Ia memperkirakan jumlah tersebut masih berpotensi bertambah sekitar 500 data, meskipun angka terbaru perlu dipastikan melalui pembaruan sistem.
Berita lainnya: Perbudakan Modern di Balik Pompa Bensin: SPBU 34-17120 Harus Diusut Tuntas
Agen Membantu Pendataan, Bukan Menentukan Penerima Bansos
Vivi menegaskan, agen Perlinsos tidak memiliki kewenangan menentukan warga yang berhak menerima bantuan sosial (bansos).
Peran mereka terbatas pada membantu pendataan dan pendaftaran masyarakat agar informasi yang dibutuhkan dapat diproses melalui mekanisme program.
Penentuan kelayakan penerima bantuan dilakukan melalui sistem terintegrasi sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, pendaftaran Perlinsos tidak secara otomatis menjamin seseorang akan memperoleh bantuan sosial.
“Yang menentukan layak atau tidaknya warga mendapatkan bantuan itu bukan agen, tetapi sistem yang terintegrasi,” tegas Vivi.
Penjelasan tersebut penting agar masyarakat memahami perbedaan antara proses pendataan dan penetapan penerima bantuan. Warga yang telah didaftarkan tetap harus mengikuti proses verifikasi dan penilaian sesuai ketentuan program.
Di sisi lain, keterlibatan agen, pengurus RT dan RW, serta kader masyarakat dinilai penting untuk membantu menjangkau warga yang berisiko tertinggal akibat keterbatasan akses teknologi.
Vivi mengajak seluruh unsur masyarakat untuk berperan aktif menyampaikan informasi mengenai warga yang membutuhkan pendampingan, terutama mereka yang belum terdata atau mengalami kesulitan menggunakan layanan digital.
“Kami mohon dibantu mendata warga di sekitarnya. Mari sama-sama peduli dengan tetangga kiri dan kanan kita,” katanya.
Ke depan, pelaksanaan Perlinsos di Kelurahan Pengasinan tidak hanya bergantung pada peningkatan jumlah data yang masuk ke sistem. Akurasi informasi, pembaruan data secara berkala, dan pemerataan akses pendataan juga menjadi aspek penting agar proses berjalan sesuai tujuan program.
Pendampingan terhadap lansia, penyandang disabilitas, dan warga tanpa telepon seluler menjadi salah satu tantangan dalam pelaksanaan layanan sosial berbasis digital.
Karena itu, koordinasi antara kelurahan, pengurus lingkungan, kader, dan masyarakat diperlukan untuk membantu memastikan keterbatasan perangkat tidak menjadi penghalang bagi warga dalam mengikuti proses pendataan.
📲 Scan QRIS di Sini 🤝 Dukung Jurnalisme Independen
Ditulis oleh: Firman Ugm
Firman Ugm adalah Wartawan Resmi Gensa Media Indonesia yang menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik serta UU Pers, saat ini berdomisili di Kota Bekasi

