Senin, 2 Nov 2026
Gensa Media Indonesia » Berita » Cara Melaporkan Debt Collector Ke Polisi

Cara Melaporkan Debt Collector Ke Polisi

  • account_circle Redaktur
  • calendar_month Rabu, 17 Jan 2024
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Pagi ini mimin gensa akan memberitahukan bagaimana caranya melaporkan perbuatan debt collector yang sudah melakukan perbuatan melanggar hukum seperti penagihan kasar, menghina, menista, mengancam, meneror dan mengganggu kenyamanan yang mengakibatkan kerugian bagi debitur.

Sudah bukan saatnya lagi masyarakat takut dengan kejaran debt collector, jika mereka melanggar hukum maka segera ambil tindakan dan laporkan kepada kepolisian terdekat. Jangan takut di ancam akan di laporkan balik karena berhutang, sebab hutang piutang itu sudah diatur dalam Undang – undang Perdata, bukan Pidana.

Debt collector yang benar – benar bekerja secara profesional pasti tidak akan melakukan perbuatan yang melanggar hukum karena mereka tau batas – batas apa saja yang boleh dan tidak boleh dalam melakukan pekerjaan menjadi seorang debt collector. Jadi bisa di pastikan oknum debt collector atau jasa penagih yang di beri kuasa oleh perusahaan pembiayaan yang melakukan perbuatan melanggar hukum perlu di cari tau kebenaran nya terlebihan karena bisa jadi dia bukan seorang debt collector profesional.

Lalu apa saja perbuatan jasa penagih yang sudah melanggar hukum dan bisa dilaporkan kepada polisi? jika kita mengacu pada pasal 369 kuhp yang bunyi nya seperti berikut ini : (1) Barangsiapa dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak, memaksa orang dengan ancaman akan menista dengan lisan atau menista dengan tulisan  atau dengan ancaman akan membuka rahasia, supaya orang itu memberikan sesuatu barang, yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang itu sendiri atau kepunyaan orang lain, atau supaya orang itu membuat utang atau menghapus piutang, dihukum karena mengancam dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun.

Baca juga :  Tinjau Arus Balik di Cipali, Kapolri Disambut Langsung Kapolres Majalengka di BIJB Kertajati

Jelas tersebut diatas bahwa setiap perbuatan yang melawan hak, memaksa orang dengan ancaman, menista dengan lisan atau tulisan itu sangat tidak dibenarkan menurut undang undang yang berlaku di negara republik indonesia.

Untuk itu sebagai debitur cerdas tidak perlu takut lagi dalam menghadapi permasalahan dengan debt collector, jika terbukti mereka melakukan perbuatan yang melanggar hukum segera laporkan ke polisi, berikut ini cara melaporkan debt collector yang terbukti bersalah :

  • Pertama, pastikan identitas yang meneror atau mengancam anda tersebut seperti, tanda pengenal, atau photo orang nya dan jika perlu minta KTP nya dan poto.
  • Kedua, rekam semua perbuatan debt collector yang melakukan perbuatan melanggar hukum tersebut seperti percakapan seluler, percakapan whatsapp, chat whatsapp, dan video kan jika DC melakukan nya dirumah anda.
  • Ketiga, kumpulkan semua bukti – bukti tersebut diatas dan print setiap gambar bukti yang di perlukan, seperti bukti chat, poto orang nya, dan lain sebagainya.
  • Keempat, bawa semua bukti – bukti yang sudah dikumpulkan tersebut ke kantor polisi terdekat, lalu datang ke SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu) dan katakan jika anda telah merasa terganggu serta sudah merasa bahaya dan minta polisi untuk segera menindaklanjuti perkara anda tersebut.

Biasa nya laporan anda akan diterima oleh pihak polisi dan selanjutnya akan mempelajari serta mengembangkan perkara anda tersebut untuk tindak lanjut berikut nya, pastikan anda membawa pulang surat aduan atau pun surat laporan yang sudah anda dapatkan dari pihak kepolisian, dan boleh anda kirimkan surat itu kepada debt collector yang meneror anda melalui whatsapp.

Seharusnya sampai di fase ini anda sudah merasa agak tenang dan terlindungi dari bahaya ataupun kejahatan yang akan terjadi, sambil menunggu informasi lanjutan perkembangan perkara anda dari pihak kepolisian.

Baca juga :  Sambut HUT Ke-80, TNI di Aru Hadirkan Pasar Murah dan Layanan Kesehatan Gratis untuk Rakyat

Dan sejauh pengalaman mimin gensa yang mendampingi masyarakat yang bermasalah dengan kredit macet. setelah laporan kepolisian ini diketahui oleh pihak pembiayaan atau pun cebt collector, maka di pastikan mereka tidak akan berani lagi untuk berbuat yang melanggar hukum kepada anda.

Demikian dulu untuk saat ini, semoga apa yang menjadi ketakutan debitur dalam hal menghadapi debt collector yang kasar dan sudah melanggar hukum melakukan penagihan, dapat menjadi bahan pertimbangan buat anda guna untuk berpikir secara sehat dalam menyelesaikan permasalahan hutang piutang anda. wassalam *(MG)

#riba #hutang #kreditmacet #debt #collector #DC #debtcollector #ojk #pujk #pojk #debitur #nasabah #konsumen #debiturcerdas #pidana #perdata

Gensa Media Indonesia membuka ruang bagi pembaca dan masyarakat yang ingin memberikan dukungan terhadap keberlanjutan operasional dan kegiatan jurnalisme melalui QRIS resmi di bawah ini:

📲 Scan QRIS di Sini 🤝 Dukung Jurnalisme Independen
Avatar photo

Ditulis oleh:

Redaktur Gensa Media Indonesia bertanggung jawab mengelola, menyunting, dan memastikan setiap berita memenuhi standar jurnalistik, akurasi, keberimbangan, independensi, serta Kode Etik Jurnalistik sebelum dipublikasikan kepada masyarakat.

Interesting

  • Inspirational Tales of Gadgets Changing Lives for the Better

    Inspirational Tales of Gadgets Changing Lives for the Better

    • calendar_month Rabu, 21 Feb 2024
    • account_circle Redaktur
    • 0Komentar

    As the timeline of technology perpetually accelerates, 2023 emerges as a testament to human creativity and ingenuity. The realm of gadgets is no longer restricted to mere utility; it’s about amplifying human potential and redefining boundaries. With each passing day, these handheld marvels become an even more integrated part of our daily lives, intertwining with […]

  • Soroti SPMB Bekasi, Frits Saikat: Sistem Zonasi Buka Celah Kecurangan dan Nodai Akal Sehat - Foto Istimewa

    Soroti SPMB Bekasi, Frits Saikat: Sistem Zonasi Buka Celah Kecurangan dan Nodai Akal Sehat

    • calendar_month Kamis, 16 Jul 2026
    • account_circle Tama
    • 0Komentar

    Bekasi – Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) melalui jalur zonasi kembali menjadi sorotan di Kota Bekasi. Aktivis sosial Frits Saikat menilai penerapan sistem tersebut masih menyisakan berbagai persoalan mendasar, mulai dari ketimpangan infrastruktur pendidikan hingga dugaan praktik manipulasi administrasi yang dinilai mencederai prinsip keadilan dalam penerimaan peserta didik. Menurut Frits, tujuan utama sistem zonasi untuk […]

  • Musda Golkar Nias Selatan di Depan Mata, Petahana Bukan Jaminan Kembali Berkuasa

    Musda Golkar Nias Selatan di Depan Mata, Petahana Bukan Jaminan Kembali Berkuasa

    • calendar_month Selasa, 27 Okt 2026
    • account_circle Yamutolo Zagoto
    • 0Komentar

    NIAS SELATAN – Panitia Musyawarah Daerah (Musda) XI Partai Golkar Kabupaten Nias Selatan resmi membuka pendaftaran bakal calon Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Kabupaten Nias Selatan untuk masa bakti 2026-2030. Berdasarkan keterangan resmi panitia, pengambilan formulir pendaftaran dijadwalkan berlangsung selama dua hari, yakni 27-28 Oktober 2026, di Sekretariat DPD Partai Golkar Kabupaten Nias […]

  • Bakamla RI Sigap Tanggapi Kecelakaan KM. Alexindo 8 di Sunda Kelapa

    Bakamla RI Sigap Tanggapi Kecelakaan KM. Alexindo 8 di Sunda Kelapa

    • calendar_month Senin, 22 Sep 2025
    • account_circle Sapto Handoko
    • 0Komentar

    Jakarta – Bakamla RI menunjukkan respons cepat setelah KM. Alexindo 8 mengalami kemiringan di area labuh Pelabuhan Sunda Kelapa, Senin (22/9/2025). Unsur Rigid Inflatable Boat (RIB)-8707, yang dikomandani Kapten Bakamla Ozzy Eko Wijaksono Wibowo, segera bergerak melakukan penyisiran dan koordinasi dengan berbagai pihak untuk memastikan keselamatan awak kapal dan keamanan pelayaran. Kecelakaan terjadi pada pukul […]

  • Polisi Selidiki Penemuan Pria Bersimbah Darah di Pinggir Jalan Jayabakti

    Polisi Selidiki Penemuan Pria Bersimbah Darah di Pinggir Jalan Jayabakti

    • calendar_month Sabtu, 27 Sep 2025
    • account_circle Sapto Handoko
    • 0Komentar

    Bekasi – Warga Desa Jayabakti, Kecamatan Cabang Bungin, Kabupaten Bekasi, dikejutkan dengan penemuan seorang pria tergeletak bersimbah darah di pinggir jalan pada Sabtu (27/9/2025) dini hari. Korban berinisial M.K, warga Batujaya, Karawang, ditemukan dalam kondisi tidak sadarkan diri sekitar pukul 01.25 WIB. Warga yang melihat kejadian sempat panik dan memilih menunggu aparat kepolisian datang ke […]

  • Looking to start a business with just a smartphone and an internet connection? Look no further!

    Looking to start a business with just a smartphone and an internet connection? Look no further!

    • calendar_month Senin, 10 Apr 2023
    • account_circle Tama
    • 0Komentar

    Foto oleh George Milton In today’s digital age, starting a business has become easier than ever before. With just a smartphone and an internet connection, you can turn your passion or skills into a successful business venture. Gone are the days when you needed huge capital investment to start a business.  Now, all you need […]

expand_less