U-Ditch Dipasang Saat Galian Masih Tergenang, Pengawasan DBMSDA Bekasi Dipertanyakan
Bekasi – Pelaksanaan proyek pembangunan saluran air (U-Ditch) di Jalan Wibawamukti II, Kelurahan Jatisari, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi, diduga tidak mengikuti prosedur teknis standar.
Dugaan itu mencuat setelah ditemukan pemasangan U-Ditch yang dilakukan saat kondisi galian masih tergenang air, tanpa proses pengeringan maupun pengerasan dasar (lantai kerja) sebagaimana mestinya.
Pantauan di lapangan pada Kamis (11/12/2025) dan Jumat (12/12/2025) menunjukkan sejumlah pekerja tetap memasang U-Ditch di atas dasar galian yang lembek dan berlumpur.
Kondisi itu jelas bertentangan dengan ketentuan teknis, di mana pemasangan U-Ditch wajib dilakukan di atas permukaan yang kering, padat, dan telah memiliki lapisan dasar beton untuk menjamin stabilitas serta ketahanan struktur.
Secara teknis, kelalaian tersebut berpotensi menyebabkan berbagai dampak, mulai dari penurunan struktur, pergeseran saluran, retakan, hingga terganggunya aliran air.
Masalah itu bukan hanya menyangkut kualitas pekerjaan, tetapi juga berkaitan dengan akuntabilitas penggunaan anggaran pemerintah.
Lebih jauh, tidak terlihat keberadaan pengawas lapangan dari Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) Kota Bekasi maupun konsultan pengawas saat pekerjaan berlangsung.
Di lokasi hanya tampak para pekerja tanpa alat pelindung diri (APD), sebuah kondisi yang menyalahi standar keselamatan kerja.
Sementara itu, papan informasi proyek memang terpasang di lokasi dengan mencantumkan nama perusahaan pelaksana dan nilai kontrak.
Namun keberadaan papan tersebut tidak sebanding dengan transparansi dan kualitas pengawasan yang semestinya berjalan di lapangan.
Seorang pekerja yang tidak ingin namanya dipublikasi, mengaku hanya menjalankan perintah untuk menggali dan memasang beton saluran.
“Kita hanya kerja, Bang. Gali sesuai ukuran dan pasang. Untuk teknis lainnya saya nggak tahu,” ujarnya, kepada awak media.
Ia menyarankan agar informasi teknis ditanyakan kepada mandor.
Namun hingga berita ini diterbitkan, kepala tukang atau mandor yang dimaksud belum memberikan tanggapan.
Upaya konfirmasi yang dilakukan jurnalis tidak memperoleh jawaban.
Di sisi lain, Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, sebelumnya menegaskan bahwa Pemerintah Kota Bekasi tidak akan membayar proyek pembangunan yang tidak sesuai spesifikasi.

Pernyataan itu disampaikan sebagai peringatan bagi seluruh dinas dan kontraktor agar tidak mengabaikan standar teknis demi mengejar keuntungan.
Kasus dugaan pemasangan U-Ditch tanpa prosedur di Jatisari ini kembali menyoroti lemahnya pengawasan proyek infrastruktur di Kota Bekasi.
Publik menantikan langkah tegas pemerintah daerah untuk memastikan kualitas pekerjaan, serta akuntabilitas penggunaan anggaran yang bersumber dari uang rakyat.**/ihwan







