TNI Tegaskan Pengamanan Aset Negara di Jl Teuku Umar Sesuai Aturan
- account_circle Sapto Handoko
- calendar_month Sabtu, 26 Sep 2026
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta – TNI menegaskan pengamanan tanah dan bangunan di Jalan Teuku Umar Nomor 2, Menteng, Jakarta Pusat, merupakan bagian dari pengelolaan Barang Milik Negara (BMN).
Penegasan tersebut disampaikan Kapuspen TNI Mayjen TNI Muhammad Nas menanggapi laporan dugaan penyerobotan lahan oleh PT Temasra Jaya kepada Polisi Militer TNI.
Menurut TNI, tanah dan bangunan tersebut secara administratif tercatat dalam Sistem Akuntansi Barang Milik Negara sebagai aset negara.
Aset tersebut tercatat atas nama Pemerintah c.q. Dephan/Mabes TNI sehingga TNI menyatakan memiliki kewajiban melakukan pengamanan terhadap objek tersebut.
“Tanah dan bangunan tersebut secara administratif tercatat dalam Sistem Akuntansi Barang Milik Negara sebagai Aset Negara atas nama Pemerintah c.q. Dephan/Mabes TNI,” ujar Muhammad Nas.
Menurutnya, status administrasi tersebut menjadi dasar TNI menjalankan fungsi pengamanan, pengawasan, dan pengendalian terhadap aset negara.
“TNI memiliki kewajiban untuk melakukan pengamanan, pengawasan, dan pengendalian terhadap aset tersebut,” katanya.
TNI Jelaskan Bentuk Pengamanan BMN
TNI menjelaskan pengamanan BMN mencakup aspek administrasi, fisik, dan hukum terhadap aset yang berada dalam penguasaannya.
Pengamanan administrasi dilakukan dengan memastikan pencatatan dan dokumen aset negara tetap tertib sesuai ketentuan.
Sementara itu, pengamanan fisik bertujuan memastikan aset negara tidak dikuasai atau digunakan pihak lain tanpa dasar yang sah.
Dalam konteks tersebut, TNI menyebut pemasangan papan atau tanda pengamanan merupakan bagian dari langkah perlindungan aset negara.
Penjagaan terhadap objek serta penguasaan fisik sementara juga termasuk bentuk pengamanan BMN yang dapat dilakukan sesuai kewenangan.
TNI menegaskan tindakan tersebut tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai tindak pidana.
Pernyataan itu disampaikan sebagai respons atas pemberitaan mengenai laporan dugaan penyerobotan lahan yang dilayangkan PT Temasra Jaya kepada POM TNI.
Dengan demikian, TNI menempatkan tindakan pengamanan tersebut dalam konteks pelaksanaan kewajiban terhadap aset negara.
Hormati Proses Hukum
Meski memberikan klarifikasi mengenai dasar pengamanan aset, TNI menyatakan tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
TNI juga menyatakan akan terus berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan pengelolaan aset berlangsung sesuai ketentuan.
Koordinasi tersebut mencakup aspek pengamanan, pengawasan, serta pengelolaan BMN yang berada dalam penguasaan TNI.
Langkah tersebut juga diperlukan untuk memastikan setiap tindakan terhadap aset negara memiliki dasar administratif dan hukum yang jelas.
TNI menegaskan pengamanan BMN merupakan bagian dari tanggung jawab institusi dalam menjaga aset negara.
Di sisi lain, laporan dugaan penyerobotan lahan oleh PT Temasra Jaya tetap menjadi bagian dari proses yang perlu ditangani melalui mekanisme hukum.
Karena itu, TNI menyatakan menghormati proses yang berjalan dan tidak mengesampingkan kewenangan instansi terkait dalam menangani laporan tersebut.
Penyelesaian persoalan selanjutnya akan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
TNI berharap koordinasi antarlembaga dapat memastikan status, penguasaan, serta pengelolaan objek di Jalan Teuku Umar tersebut memperoleh kejelasan.
Dengan pendekatan tersebut, pengamanan aset negara tetap berjalan sembari proses hukum terhadap laporan yang ada berlangsung sesuai mekanisme yang berlaku.
📲 Scan QRIS di Sini 🤝 Dukung Jurnalisme Independen
Ditulis oleh: Sapto Handoko
Sapto Handoko adalah Wartawan Resmi Gensa Media Indonesia yang menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik serta UU Pers, saat ini berdomisili di Kota Bekasi

