TNI AL Tegaskan Kembali Legalitas Lahan Sabang
- account_circle Sapto Handoko
- calendar_month Kamis, 26 Feb 2026
- print Cetak

Sabang – TNI Angkatan Laut kembali menegaskan legalitas penguasaan lahan di Sabang saat sidang bergulir di Pengadilan Negeri, Kamis, 25 Februari 2026.
Kuasa hukum TNI AL memaparkan kronologi penguasaan sejak awal kemerdekaan, lalu menekankan dasar hukum yang kuat dan berlapis.
Pemerintah Belanda menyerahkan wilayah Sabang kepada Republik Indonesia, kemudian negara mempercayakan pengelolaan strategis itu kepada TNI AL.
Menteri Pertahanan Republik Indonesia Serikat menerbitkan Surat Penetapan Nomor 9/MP/50 pada 6 Januari 1950 sebagai pijakan awal.
Direktur Jenderal Agraria selanjutnya memperkuat status tersebut melalui SK Nomor SK.2/H.Peng/68 tertanggal 2 Agustus 1968.
Kuasa hukum menegaskan bahwa dokumen resmi itu lahir jauh sebelum muncul surat jual beli tahun 1975.
“Kami berdiri di atas dasar hukum yang jelas dan sah,” tegas perwakilan TNI AL di ruang sidang.
Ia juga mengingatkan bahwa almarhum Sa’id Nya’pa pernah menggugat objek yang sama hingga tingkat kasasi dan Peninjauan Kembali.
Mahkamah Agung menolak gugatan tersebut, sehingga TNI AL tetap menguasai lahan secara sah.
Dalam sidang terbaru, penggugat menghadirkan lima saksi untuk memperkuat klaim kepemilikan pribadi.
Namun, beberapa saksi mengakui bahwa mereka hanya mengetahui status tanah dari cerita orang lain.
Kuasa hukum TNI AL menanggapi keterangan itu dengan lugas.
“Fakta persidangan menunjukkan penguasaan nyata berada pada TNI AL sejak lama,” ujarnya.
Majelis hakim akan melanjutkan sidang pada 4 Maret 2026 dengan mendengar saksi tambahan dan ahli pertanahan dari Universitas Syiah Kuala.
📲 Scan QRIS di Sini 🤝 Dukung Jurnalisme Independen
Ditulis oleh: Sapto Handoko
Sapto Handoko adalah Wartawan Resmi Gensa Media Indonesia yang menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik serta UU Pers, saat ini berdomisili di Kota Bekasi

