Pria Bersajam di Pulogadung Ditetapkan Tersangka Setelah Diringkus Bhabinkamtibmas
Kombes Ade Ary Syam Indradi, mengonfirmasi bahwa Danovan dijerat dengan Pasal 1 dan Pasal 2 Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951
Jakarta – Seorang pria bernama Danovan Sembiring Meliala (43) ditangkap oleh anggota Bhabinkamtibmas, Aiptu Agus Supriyatna, setelah kedapatan mengacungkan senjata tajam di kawasan Pulogadung, Jakarta Timur. Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, 5 September 2024, saat Danovan mengancam juru parkir dan pengendara dengan golok di Jalan Kayu Putih. Akibat aksinya yang mengganggu ketertiban umum, Danovan resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, mengonfirmasi bahwa Danovan dijerat dengan Pasal 1 dan Pasal 2 Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951. Tindakan membawa dan menggunakan senjata tajam tanpa hak menjadi dasar penetapan status tersangka tersebut. Saat ini, Danovan dibantarkan ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati untuk menjalani pemeriksaan kesehatan jiwa.
Insiden bermula ketika mobil Mitsubishi Colt Diesel yang dikendarai Danovan mogok di Jalan Kayu Putih. Setelah turun dari kendaraan, Danovan tiba-tiba mengeluarkan golok dan mengancam warga di sekitar lokasi, termasuk juru parkir dan para pengendara yang melintas. Warga yang merasa terancam segera melaporkan kejadian ini kepada pihak berwajib.
Penangkapan Pelaku oleh Bhabinkamtibmas
Menanggapi laporan warga, Bhabinkamtibmas Aiptu Agus Supriyatna dengan sigap tiba di lokasi kejadian dan berhasil meringkus Danovan tanpa perlawanan. Penangkapan ini berlangsung cepat setelah aksi pengancaman yang dilakukan Danovan mulai memicu keresahan di kalangan masyarakat sekitar.
Dengan penetapan tersangka, penyelidikan lebih lanjut terus dilakukan, termasuk pemeriksaan kondisi kejiwaan Danovan yang saat ini tengah berlangsung di RS Polri Kramat Jati.(*/Red)
Editor: icuen