Berita

Polsek Tumbang Titi Gerebek Pengedar Sabu

Ketapang, Kalbar – 12 Agustus 2025 – Aksi cepat dan terukur dilakukan Unit Reskrim Polsek Tumbang Titi, Kabupaten Ketapang, yang berhasil membekuk seorang pengedar sabu berinisial MS (41). Dari tangan pelaku, polisi menyita sembilan paket sabu seberat total 1,38 gram bruto, lengkap dengan sepucuk senjata api rakitan jenis revolver.

Kapolres Ketapang AKBP Muhammad Harris, S.H., S.I.K., M.I.K., CPHR melalui Kapolsek Tumbang Titi IPTU Made Adyana, S.H. mengungkapkan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan warga Desa Titi Baru yang resah dengan maraknya transaksi narkoba di wilayah mereka.

“Penggerebekan dilakukan pada Rabu (6/8) dini hari pukul 00.05 WIB. Saat kami tiba, pelaku tidak ada di rumah, namun kami menemukan enam paket sabu, alat hisap, timbangan digital, sendok sabu, serta senjata api rakitan,” jelas IPTU Made.

Petugas kemudian mendapat informasi dari istri pelaku bahwa MS berada di sebuah pondok di Desa Batu Tajam. Tanpa membuang waktu, tim langsung bergerak dan berhasil menangkap pelaku. Dari penggeledahan badan, ditemukan tiga paket sabu tambahan, bong, korek api, sendok sabu, dan sebuah ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi.

“Total barang bukti yang kami amankan adalah sembilan paket sabu dan satu senjata api rakitan. Saat ini kami masih menelusuri jaringan dan asal-usul barang tersebut,” tegasnya.

Dari hasil pemeriksaan, MS mengaku akan mengedarkan sabu itu di wilayah Kecamatan Tumbang Titi dan sekitarnya. Pelaku kini dijerat Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

IPTU Made menegaskan komitmen kepolisian dalam memberantas narkoba di wilayah hukumnya.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk aktif memberikan informasi jika mengetahui adanya peredaran narkotika. Bersama kita wujudkan lingkungan yang aman dan bersih dari narkoba,” pungkasnya.

Baca juga :  Danlanal Dumai Kunker ke Meranti demi Perkuat Sinergi dan Keamanan Maritim

Simak berita dan artikel pilihan Gensa Media Indonesia langsung dari WhatsApp Channel, klik disini : "https://whatsapp.com/channel/GensaClub" dan pastikan kamu memiliki aplikasi WhatsApp yaa.
Sebelumnya

Danlantamal I Belawan Kukuhkan Danlanal Sabang

Selanjutnya

Gasak Truk Ekspedisi, Residivis Dibekuk Polsek dalam Dua Jam

Gensa Media Indonesia