Berita

Polisi Bongkar Sindikat Pungli Sopir Truk di Subang, Tiga Pelaku Diamankan

Polisi Bongkar Sindikat Pungli Sopir Truk di Subang, Tiga Pelaku Diamankan – Foto Istimewa

Subang – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Subang berhasil membongkar praktik pemerasan dan pungutan liar (pungli) yang meresahkan sopir truk di jalan masuk PT. Intertama Trikencana Bersinar (ITB), Kampung Tenjolaut, Desa Jalupang, Kecamatan Kalijati, Kabupaten Subang. Kasus ini terungkap setelah adanya laporan masyarakat pada 29 Maret 2025 yang mengeluhkan pungutan paksa terhadap kendaraan pengangkut pakan ayam dan ayam potong menuju PT. ITB.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Jules Abraham Abast, S.I.K., mengungkapkan bahwa para pelaku memberlakukan tarif pungutan berdasarkan jenis kendaraan yang melintas. “Truk besar dikenakan biaya Rp 30.000, truk engkel Rp 25.000, dan mobil pick-up Rp 20.000. Sopir dipaksa membayar dengan diberikan karcis sebagai bukti setor,” ujarnya.

Dalam operasi ini, polisi mengamankan tiga orang yang diduga terlibat dalam pungli tersebut:

  • AS alias Sobur (34 tahun) – berperan sebagai penghubung antara warga dan perusahaan.
  • IT (50 tahun) – penjaga pos portal yang bertugas menarik pungutan dari sopir.
  • WS (67 tahun) – mantan penanggung jawab pos portal yang turut melakukan pungutan.

Polisi juga tengah menyelidiki keterlibatan Ketua RT, Kepala Dusun, dan Kepala Desa yang diduga mengetahui aliran dana pungutan ini.

Praktik ini diduga bermula dari kesepakatan warga Dusun Tenjolaut pada 2019. Masyarakat meminta kompensasi Rp 10 juta per 45 hari kepada PT. ITB sebagai imbalan atas penggunaan jalan desa. Namun, karena perusahaan hanya mampu membayar Rp 8 juta, warga mencari cara menutup kekurangan dengan memungut biaya dari kendaraan yang melintas.

Dana yang terkumpul dari pungli ini dialokasikan untuk berbagai kepentingan, seperti:

  • Kompensasi bagi warga terdampak – Rp 3 juta
  • Dana lingkungan RW dan RT – Rp 2,25 juta
  • Kegiatan keagamaan dan pengajian – Rp 1 juta
  • Dukungan untuk Linmas, LPM, Karang Taruna, dan BPD – Rp 1,35 juta
Baca juga :  Cara Membersihkan Cache di Android agar Memori HP Tidak Penuh

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita 9 bundel karcis kendaraan sebagai barang bukti. Para pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan, yang dapat berujung pada hukuman pidana.

“Polisi akan terus menindak tegas segala bentuk pungutan liar yang merugikan masyarakat. Kami mengimbau warga untuk segera melapor jika mengalami atau mengetahui praktik serupa,” tegas Kombes Pol. Jules Abraham Abast.

Sumber; Humas Polda Jabar.

Simak berita dan artikel pilihan Gensa Media Indonesia langsung dari WhatsApp Channel, klik disini : "https://whatsapp.com/channel/GensaClub" dan pastikan kamu memiliki aplikasi WhatsApp yaa.
Sebelumnya

TNI Siap Kerahkan Pasukan dan Alutsista untuk Misi Kemanusiaan ke Myanmar

Selanjutnya

Panglima TNI Pastikan Keamanan, Kelancaran, dan Kenyamanan Libur Lebaran

Gensa Media Indonesia