Berita

Polisi Bongkar Sindikat Perdagangan 25 Bayi, 13 Tersangka Diamankan

Bandung,– Polisi berhasil membongkar sindikat perdagangan bayi yang mengerikan. Tak tanggung-tanggung, 25 bayi diduga menjadi korban dan diperjualbelikan secara ilegal, bahkan sampai ke luar negeri, yang mengejutkan, sebagian bayi ini sudah “dipesan” sejak masih dalam kandungan.

Pengungkapan ini dilakukan oleh Kepolisian Daerah Jawa Barat, Dari hasil penyelidikan sejak tahun 2023, sindikat ini diketahui melibatkan jaringan terorganisir dengan peran yang rapi, mulai dari perekrut, penampung, pengasuh, pembuat dokumen palsu, hingga calo orang tua palsu.

Sebanyak 16 pelaku telah teridentifikasi, dan 13 di antaranya ditangkap. Mereka terdiri dari 12 perempuan dan satu laki-laki. Sementara itu, tiga orang lainnya masih buron dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Para bayi yang baru lahir diserahkan kepada penampung untuk dirawat, lalu dijual,” ungkap Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H., dalam konferensi pers, Kamis (17/07/2025).

Dalam skema keji ini, para penampung bayi dibayar antara Rp10 juta hingga Rp16 juta per anak. Uang itu dibagi antara ibu kandung bayi, pelaku perekrut, serta penampung. Seorang tersangka berinisial YN ditugaskan khusus sebagai pengasuh, dengan gaji bulanan Rp2,5 juta, ditambah Rp1 juta untuk kebutuhan bayi.

Ketika bayi berusia 2–3 bulan, mereka dikirim ke Jakarta lalu diterbangkan ke Pontianak. Di sana, mereka kembali diasuh oleh jaringan pengasuh di bawah kendali tersangka AHA, yang juga bertugas memalsukan dokumen seperti surat lahir, Kartu Keluarga (KK), akta kelahiran, hingga paspor.

Tak hanya itu, AHA bahkan merekrut orang-orang yang bersedia menjadi “orang tua palsu” bagi bayi-bayi tersebut, mereka diminta memasukkan identitas bayi ke dalam KK mereka, dan diberi imbalan sebesar Rp6,5 juta.

Baca juga :  Tugas Selesai, Hormat Kembali: Penyambutan Hangat untuk Prajurit Yonif 432 di Makassar

Setelah semua dokumen rampung, bayi-bayi tersebut diadopsi secara ilegal ke luar negeri, salah satunya ke Singapura. Mereka dibawa keluar seolah sebagai anak sah dari orang tua palsu.

Kasus ini menunjukkan bagaimana sindikat perdagangan manusia tak lagi menyasar orang dewasa saja, tetapi juga bayi-bayi yang tak berdaya, mereka diperdagangkan layaknya komoditas, demi keuntungan oknum-oknum keji.

Polisi masih memburu tiga pelaku utama yang masuk DPO, termasuk otak besar sindikat berinisial L alias S alias Popo alias AI.

“Kami akan terus mengembangkan kasus ini. Tindak pidana perdagangan orang tidak bisa ditoleransi,” tegas Kombes Hendra.

Sumber : Humas Polda Jabar

Simak berita dan artikel pilihan Gensa Media Indonesia langsung dari WhatsApp Channel, klik disini : "https://whatsapp.com/channel/GensaClub" dan pastikan kamu memiliki aplikasi WhatsApp yaa.
Sebelumnya

Tersangka Perdagangan Bayi Bertambah 1 Orang, Total 13 Pelaku

Selanjutnya

Bupati Dony, Setiap Jumat ASN di Sumedang Ngantor Naik Angkutan Umum

Gensa Media Indonesia