Polisi Bongkar Praktik Suntik Gas Melon Ilegal, Tiga Pelaku Diamankan

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa
pengungkapan kasus penyalahgunaan gas elpiji bersubsidi oleh Polres Purwakarta merupakan bentuk nyata komitmen Polda Jabar dalam menjaga distribusi energi bersubsidi agar tepat sasaran.
“Tindakan ilegal seperti ini sangat merugikan masyarakat dan negara. Polda Jabar akan terus menindak tegas setiap praktik penyimpangan distribusi gas elpiji bersubsidi. Kami juga mengajak masyarakat untuk turut mengawasi dan melaporkan bila ada dugaan praktik serupa di lingkungannya,” tegas Kombes Hendra.
Polda Jabar melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Purwakarta berhasil membongkar praktik ilegal penyalahgunaan gas elpiji bersubsidi (gas melon) yang merugikan negara dan masyarakat. Penggerebekan dilakukan pada Kamis (17/07/2025) di sebuah gudang agen gas di Gang Sawo, Kelurahan Purwamekar, Kecamatan Purwakarta, Jawa Barat.
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil menangkap tiga pelaku yang tengah melakukan penyuntikan ulang isi gas LPG bersubsidi 3 kg ke dalam tabung non-subsidi ukuran 12 kg dan 5,5 kg. Modus tersebut dilakukan dengan menggunakan alat modifikasi berupa pipa besi.
Kapolres Purwakarta AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya mengungkapkan bahwa praktik ini telah berjalan selama lebih dari lima bulan. Para pelaku membeli gas subsidi 3 kg dari agen di wilayah Karawang, lalu dipindahkan secara ilegal ke tabung-tabung besar untuk mendapatkan keuntungan berlipat.
“Pelaku utama berinisial ID (44) berperan sebagai penyuntik gas, HS (41) menyediakan tabung kosong dan memasarkan hasil suntikan, sedangkan UG (44) membantu proses distribusi serta penyuntikan di lokasi,” jelas AKBP Anom saat konferensi pers di Mapolres Purwakarta, Senin (28/07/2025).
Menurutnya, dari hasil kegiatan tersebut, para pelaku berhasil mengantongi keuntungan sekitar Rp 69,6 juta. Dalam penggerebekan itu, polisi turut menyita barang bukti berupa: 60 tabung gas LPG 3 kg kosong, 73 tabung gas LPG 3 kg berisi, 18 tabung LPG 12 kg biru berisi gas suntikan, 12 tabung Bright Gas 12 kg pink hasil suntikan, 3 tabung kosong Bright Gas 5,5 kg, 30 pipa suntik gas modifikasi, 30 capseal (tutup tabung) warna kuning.
Kapolres menyatakan bahwa perbuatan para pelaku melanggar Pasal 55 UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf a UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
“Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp 60 miliar,” tegasnya.
Sumber : Humas Polda Jabar
