Polisi Amankan Pelaku Pencurian Motor Yamaha Mio
- account_circle Ujang Sunarya
- calendar_month Sabtu, 9 Agt 2025
- print Cetak

Polisi Amankan Pelaku Pencurian Motor Yamaha Mio - Foto Istimewa
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Garut – Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan S.I.K., M.H menginformasikan bahwa Unit Reskrim Polsek Kadungora Polres Garut berhasil menangkap seorang pria berinisial SP (34), warga Kecamatan Leles, yang terlibat dalam kasus pencurian sepeda motor Yamaha Mio bernomor polisi Z-6026-ES milik warga.
Kapolsek Kadungora, Kompol Alit Kadarusman menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah pihaknya melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan laporan korban.
“Berkat informasi dari masyarakat dan upaya penyelidikan yang cepat, pelaku berhasil kami amankan. Kami mengimbau warga untuk selalu waspada dan segera melaporkan jika terjadi tindak kejahatan di lingkungan masing-masing,” ujar Kapolsek Kadungora Sabtu (09/08/2025).
“Dalam pemeriksaan, SP mengakui telah mencuri sepeda motor milik Yanto (59), warga Kecamatan Kadungora, pada akhir Juli 2025. Motor tersebut kemudian dijual pelaku kepada orang yang tidak dikenalnya seharga Rp900.000. Akibat aksi tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp4,5 juta.” Tambahnya.
Pelaku kini diamankan di Polsek Kadungora dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Sumber : Humas Polda Jabar
📲 Scan QRIS di Sini 🤝 Dukung Jurnalisme Independen
- Ditulis oleh:: Ujang Sunarya

