Panglima TNI Tinjau Penertiban PT KEL di Nabire, Ini Temuan Pelanggarannya
- account_circle Sapto Handoko
- calendar_month 39 menit yang lalu
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Nabire, Papua Tengah – Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto bersama sejumlah pejabat tinggi negara meninjau penertiban kawasan hutan yang dikelola PT Kristalin Eka Lestari (KEL) di Nabire, Papua Tengah, Kamis (22/10/2026).
Kunjungan tersebut melibatkan Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Jaksa Agung Burhanuddin, dan Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto.
Peninjauan itu berfokus pada proses penertiban kawasan hutan serta pengamanan dari aktivitas pertambangan emas ilegal di wilayah tersebut.
Dalam rangkaian kegiatan, Jaksa Agung menyerahkan dokumen penguasaan kembali kawasan dan pencabutan izin PT KEL kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Penyerahan dokumen tersebut turut didampingi Menteri Kehutanan dan Kepala Badan Pengaturan (BP) BUMN, sebagaimana disampaikan Pusat Penerangan TNI (Puspen TNI).
Langkah penertiban ini berkaitan dengan sejumlah dugaan pelanggaran dalam aktivitas perusahaan, mulai dari penambangan di kawasan hutan hingga persoalan perizinan penggunaan kawasan dan jaminan reklamasi.
Selain itu, pemerintah juga menyoroti temuan 17 tenaga kerja asing (TKA) ilegal pada 4 Agustus 2026 yang menurut keterangan tersebut telah menjalani deportasi.
Kunjungan lintas kementerian dan lembaga itu menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk memperkuat penegakan hukum serta memastikan pengelolaan kawasan hutan dan sumber daya alam berjalan sesuai peraturan.
Penambangan dan Persyaratan Kawasan Hutan Jadi Sorotan
Berdasarkan keterangan Puspen TNI, penertiban PT KEL menyusul sejumlah persoalan yang berkaitan dengan kegiatan pertambangan di kawasan hutan.
Salah satu persoalan tersebut berupa aktivitas penambangan ilegal di kawasan hutan yang menjadi objek penertiban.
Selain itu, PT KEL disebut belum memiliki Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH), yakni persetujuan yang berkaitan dengan penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan di luar kegiatan kehutanan sesuai ketentuan yang berlaku.
Keterangan tersebut juga menyebut perusahaan tidak memiliki jaminan reklamasi dan pascatambang.
Persyaratan reklamasi dan pascatambang berkaitan dengan kewajiban pemulihan lingkungan setelah kegiatan pertambangan berlangsung maupun berakhir.
Karena itu, keberadaan jaminan tersebut menjadi salah satu aspek penting dalam pengawasan kegiatan pertambangan, terutama untuk mengantisipasi dampak lingkungan dan memastikan tersedianya dukungan bagi pemulihan kawasan.
Meski demikian, informasi yang tersedia belum merinci luas kawasan yang menjadi objek penertiban, nilai aset yang dikuasai kembali, ataupun besaran kewajiban reklamasi dan pascatambang yang berkaitan dengan PT KEL.
Keterangan tersebut juga belum memuat penjelasan langsung dari pihak perusahaan mengenai persoalan perizinan dan aktivitas pertambangan yang menjadi dasar penertiban.
Oleh sebab itu, rincian mengenai status setiap pelanggaran, dasar keputusan administratif, serta tanggapan perusahaan masih memerlukan penjelasan lebih lanjut dari pihak-pihak terkait.
Dokumen Penguasaan Kembali dan Pencabutan Izin
Dalam kunjungan pada Kamis tersebut, Jaksa Agung Burhanuddin menyerahkan dokumen penguasaan kembali kawasan dan pencabutan izin PT KEL kepada Menteri ESDM.
Menteri Kehutanan dan Kepala BP BUMN turut mendampingi proses penyerahan dokumen tersebut.
Rangkaian ini menunjukkan keterlibatan sejumlah lembaga pemerintah dalam penanganan persoalan kawasan hutan dan kegiatan pertambangan yang menjadi objek penertiban.
Kehadiran Panglima TNI dan Kapolri juga menempatkan unsur pertahanan serta keamanan dalam agenda peninjauan tersebut.
Namun, keterangan Puspen TNI belum menjabarkan secara terperinci pembagian tugas masing-masing lembaga dalam proses penertiban, termasuk bentuk pengamanan, tahapan penguasaan kawasan, maupun mekanisme pengawasan setelah dokumen diserahkan.
Informasi mengenai dasar hukum pencabutan izin dan tahapan administratif berikutnya juga belum tercantum dalam bahan keterangan yang tersedia.
Penjelasan mengenai aspek-aspek tersebut penting agar publik dapat memahami ruang lingkup keputusan pemerintah serta konsekuensi hukum dan administratif yang mengikuti penertiban.
Dengan demikian, penyerahan dokumen menjadi salah satu tahapan penting dalam proses penertiban, sementara rincian pelaksanaan dan tindak lanjutnya membutuhkan keterangan resmi lebih lanjut.
Temuan 17 TKA Berujung Deportasi
Selain persoalan penambangan dan perizinan kawasan hutan, penertiban PT KEL juga berkaitan dengan temuan tenaga kerja asing.
Puspen TNI menyebut sebanyak 17 TKA ilegal ditemukan pada 4 Agustus 2026 dan kemudian telah dideportasi.
Namun, keterangan yang tersedia belum menjelaskan kewarganegaraan para TKA, identitas perusahaan pemberi kerja, ataupun bentuk pelanggaran keimigrasian yang mendasari tindakan tersebut.
Informasi mengenai instansi yang melakukan pemeriksaan, dasar hukum deportasi, serta waktu pelaksanaan tindakan keimigrasian itu juga belum dirinci.
Karena itu, temuan tersebut perlu ditempatkan sesuai informasi yang telah disampaikan tanpa menarik kesimpulan lebih jauh mengenai keterlibatan masing-masing tenaga kerja dalam aktivitas pertambangan.
Kejelasan mengenai hasil pemeriksaan dan dasar tindakan administratif dapat membantu masyarakat memahami hubungan antara persoalan keimigrasian dan penertiban kawasan yang berlangsung di Nabire.
Pemerintah Dorong Penegakan Hukum dan Pengawasan
Puspen TNI menyatakan kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah memperkuat penegakan hukum dan menertibkan pengelolaan sumber daya alam.
Melalui koordinasi antarkementerian dan lembaga, pemerintah berupaya memastikan pengelolaan kawasan hutan serta aset negara mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan.
Upaya tersebut juga diarahkan untuk mencegah pelanggaran yang berpotensi merugikan negara.
Dalam pelaksanaannya, penertiban kawasan hutan tidak hanya berkaitan dengan penguasaan kembali wilayah, tetapi juga membutuhkan kejelasan status perizinan, kepatuhan terhadap kewajiban lingkungan, dan pengawasan terhadap aktivitas pertambangan.
Di sisi lain, keterbukaan informasi mengenai dasar keputusan, hasil pemeriksaan, serta tindak lanjut penertiban menjadi penting untuk menjaga akuntabilitas proses penegakan hukum.
Hingga berdasarkan keterangan yang tersedia, belum terdapat rincian mengenai luas kawasan yang berhasil dikuasai kembali, nilai potensi kerugian negara, maupun jadwal tindak lanjut setelah penyerahan dokumen.
Keterangan lebih lanjut dari kementerian terkait dan PT KEL diperlukan untuk melengkapi gambaran mengenai dasar hukum, pelaksanaan, serta dampak penertiban tersebut.
Peninjauan Panglima TNI bersama pejabat lintas lembaga di Nabire menandai keterlibatan pemerintah dalam penanganan persoalan kawasan hutan PT KEL.
Selanjutnya, transparansi proses dan kejelasan tindak lanjut akan menjadi bagian penting untuk memastikan penertiban berjalan sesuai ketentuan serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak terkait.
📲 Scan QRIS di Sini 🤝 Dukung Jurnalisme Independen
Ditulis oleh: Sapto Handoko
Sapto Handoko adalah Wartawan Resmi Gensa Media Indonesia yang menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik serta UU Pers, saat ini berdomisili di Kota Bekasi

