Kamis, 22 Okt 2026
Beranda » BERITA » Panglima TNI Tinjau Penertiban PT KEL di Nabire, Ini Temuan Pelanggarannya

Panglima TNI Tinjau Penertiban PT KEL di Nabire, Ini Temuan Pelanggarannya

  • account_circle Sapto Handoko
  • calendar_month 39 menit yang lalu
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Nabire, Papua Tengah – Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto bersama sejumlah pejabat tinggi negara meninjau penertiban kawasan hutan yang dikelola PT Kristalin Eka Lestari (KEL) di Nabire, Papua Tengah, Kamis (22/10/2026).

Kunjungan tersebut melibatkan Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Jaksa Agung Burhanuddin, dan Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto.

Peninjauan itu berfokus pada proses penertiban kawasan hutan serta pengamanan dari aktivitas pertambangan emas ilegal di wilayah tersebut.

Dalam rangkaian kegiatan, Jaksa Agung menyerahkan dokumen penguasaan kembali kawasan dan pencabutan izin PT KEL kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Penyerahan dokumen tersebut turut didampingi Menteri Kehutanan dan Kepala Badan Pengaturan (BP) BUMN, sebagaimana disampaikan Pusat Penerangan TNI (Puspen TNI).

Langkah penertiban ini berkaitan dengan sejumlah dugaan pelanggaran dalam aktivitas perusahaan, mulai dari penambangan di kawasan hutan hingga persoalan perizinan penggunaan kawasan dan jaminan reklamasi.

Selain itu, pemerintah juga menyoroti temuan 17 tenaga kerja asing (TKA) ilegal pada 4 Agustus 2026 yang menurut keterangan tersebut telah menjalani deportasi.

Kunjungan lintas kementerian dan lembaga itu menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk memperkuat penegakan hukum serta memastikan pengelolaan kawasan hutan dan sumber daya alam berjalan sesuai peraturan.

Penambangan dan Persyaratan Kawasan Hutan Jadi Sorotan

Berdasarkan keterangan Puspen TNI, penertiban PT KEL menyusul sejumlah persoalan yang berkaitan dengan kegiatan pertambangan di kawasan hutan.

Salah satu persoalan tersebut berupa aktivitas penambangan ilegal di kawasan hutan yang menjadi objek penertiban.

Selain itu, PT KEL disebut belum memiliki Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH), yakni persetujuan yang berkaitan dengan penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan di luar kegiatan kehutanan sesuai ketentuan yang berlaku.

Pilihan Editor :  Komandan Kodaeral I Ikut Letakkan Batu Pertama Jembatan Wihara Mahakaruna

Keterangan tersebut juga menyebut perusahaan tidak memiliki jaminan reklamasi dan pascatambang.

Persyaratan reklamasi dan pascatambang berkaitan dengan kewajiban pemulihan lingkungan setelah kegiatan pertambangan berlangsung maupun berakhir.

Karena itu, keberadaan jaminan tersebut menjadi salah satu aspek penting dalam pengawasan kegiatan pertambangan, terutama untuk mengantisipasi dampak lingkungan dan memastikan tersedianya dukungan bagi pemulihan kawasan.

Meski demikian, informasi yang tersedia belum merinci luas kawasan yang menjadi objek penertiban, nilai aset yang dikuasai kembali, ataupun besaran kewajiban reklamasi dan pascatambang yang berkaitan dengan PT KEL.

Keterangan tersebut juga belum memuat penjelasan langsung dari pihak perusahaan mengenai persoalan perizinan dan aktivitas pertambangan yang menjadi dasar penertiban.

Oleh sebab itu, rincian mengenai status setiap pelanggaran, dasar keputusan administratif, serta tanggapan perusahaan masih memerlukan penjelasan lebih lanjut dari pihak-pihak terkait.

Dokumen Penguasaan Kembali dan Pencabutan Izin

Dalam kunjungan pada Kamis tersebut, Jaksa Agung Burhanuddin menyerahkan dokumen penguasaan kembali kawasan dan pencabutan izin PT KEL kepada Menteri ESDM.

Menteri Kehutanan dan Kepala BP BUMN turut mendampingi proses penyerahan dokumen tersebut.

Rangkaian ini menunjukkan keterlibatan sejumlah lembaga pemerintah dalam penanganan persoalan kawasan hutan dan kegiatan pertambangan yang menjadi objek penertiban.

Kehadiran Panglima TNI dan Kapolri juga menempatkan unsur pertahanan serta keamanan dalam agenda peninjauan tersebut.

Namun, keterangan Puspen TNI belum menjabarkan secara terperinci pembagian tugas masing-masing lembaga dalam proses penertiban, termasuk bentuk pengamanan, tahapan penguasaan kawasan, maupun mekanisme pengawasan setelah dokumen diserahkan.

Informasi mengenai dasar hukum pencabutan izin dan tahapan administratif berikutnya juga belum tercantum dalam bahan keterangan yang tersedia.

Penjelasan mengenai aspek-aspek tersebut penting agar publik dapat memahami ruang lingkup keputusan pemerintah serta konsekuensi hukum dan administratif yang mengikuti penertiban.

Pilihan Editor :  Babinsa Koramil Kota Ajak Warga Bersihkan Sampah

Dengan demikian, penyerahan dokumen menjadi salah satu tahapan penting dalam proses penertiban, sementara rincian pelaksanaan dan tindak lanjutnya membutuhkan keterangan resmi lebih lanjut.

Temuan 17 TKA Berujung Deportasi

Selain persoalan penambangan dan perizinan kawasan hutan, penertiban PT KEL juga berkaitan dengan temuan tenaga kerja asing.

Puspen TNI menyebut sebanyak 17 TKA ilegal ditemukan pada 4 Agustus 2026 dan kemudian telah dideportasi.

Namun, keterangan yang tersedia belum menjelaskan kewarganegaraan para TKA, identitas perusahaan pemberi kerja, ataupun bentuk pelanggaran keimigrasian yang mendasari tindakan tersebut.

Informasi mengenai instansi yang melakukan pemeriksaan, dasar hukum deportasi, serta waktu pelaksanaan tindakan keimigrasian itu juga belum dirinci.

Karena itu, temuan tersebut perlu ditempatkan sesuai informasi yang telah disampaikan tanpa menarik kesimpulan lebih jauh mengenai keterlibatan masing-masing tenaga kerja dalam aktivitas pertambangan.

Kejelasan mengenai hasil pemeriksaan dan dasar tindakan administratif dapat membantu masyarakat memahami hubungan antara persoalan keimigrasian dan penertiban kawasan yang berlangsung di Nabire.

Pemerintah Dorong Penegakan Hukum dan Pengawasan

Puspen TNI menyatakan kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah memperkuat penegakan hukum dan menertibkan pengelolaan sumber daya alam.

Melalui koordinasi antarkementerian dan lembaga, pemerintah berupaya memastikan pengelolaan kawasan hutan serta aset negara mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan.

Upaya tersebut juga diarahkan untuk mencegah pelanggaran yang berpotensi merugikan negara.

Dalam pelaksanaannya, penertiban kawasan hutan tidak hanya berkaitan dengan penguasaan kembali wilayah, tetapi juga membutuhkan kejelasan status perizinan, kepatuhan terhadap kewajiban lingkungan, dan pengawasan terhadap aktivitas pertambangan.

Di sisi lain, keterbukaan informasi mengenai dasar keputusan, hasil pemeriksaan, serta tindak lanjut penertiban menjadi penting untuk menjaga akuntabilitas proses penegakan hukum.

Hingga berdasarkan keterangan yang tersedia, belum terdapat rincian mengenai luas kawasan yang berhasil dikuasai kembali, nilai potensi kerugian negara, maupun jadwal tindak lanjut setelah penyerahan dokumen.

Pilihan Editor :  TNI dan Warga Kampung Yamboi Gotong Royong Siapkan Lahan Pembangunan MCK

Keterangan lebih lanjut dari kementerian terkait dan PT KEL diperlukan untuk melengkapi gambaran mengenai dasar hukum, pelaksanaan, serta dampak penertiban tersebut.

Peninjauan Panglima TNI bersama pejabat lintas lembaga di Nabire menandai keterlibatan pemerintah dalam penanganan persoalan kawasan hutan PT KEL.

Selanjutnya, transparansi proses dan kejelasan tindak lanjut akan menjadi bagian penting untuk memastikan penertiban berjalan sesuai ketentuan serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak terkait.

Gensa Media Indonesia membuka ruang bagi pembaca dan masyarakat yang ingin memberikan dukungan terhadap keberlanjutan operasional dan kegiatan jurnalisme melalui QRIS resmi di bawah ini:

📲 Scan QRIS di Sini 🤝 Dukung Jurnalisme Independen
Avatar photo

Ditulis oleh:

Sapto Handoko adalah Wartawan Resmi Gensa Media Indonesia yang menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik serta UU Pers, saat ini berdomisili di Kota Bekasi

Menarik Dibaca

  • Kebun PTPN IV Cot Girek Dijarah, 2.400 Pekerja Kehilangan Penghasilan, Negara Rugi Rp62,6 Miliar

    Kebun PTPN IV Cot Girek Dijarah, 2.400 Pekerja Kehilangan Penghasilan, Negara Rugi Rp62,6 Miliar

    • calendar_month Kamis, 18 Jun 2026
    • account_circle Sapto Handoko
    • 0Komentar

    Cot Girek, Aceh, 18 Juni 2026 – Aksi okupasi dan penjarahan di Kebun Cot Girek milik PTPN IV Regional 6 memukul ekonomi ribuan pekerja selama lebih dari enam bulan terakhir. Kejadian tersebut menggerus pendapatan sekitar 2.400 pekerja yang bergantung langsung pada produksi tandan buah segar di area perkebunan tersebut. Selain itu, aksi yang berlangsung sejak […]

  • Lanud Sultan Hasanuddin Giatkan Pendidikan Karakter di SMK Darussalam

    Lanud Sultan Hasanuddin Giatkan Pendidikan Karakter di SMK Darussalam

    • calendar_month Kamis, 17 Jul 2025
    • account_circle Sapto Handoko
    • 0Komentar

    Makassar — Sorak semangat dan antusiasme mewarnai Gedung Serba Guna SMK Darussalam Makassar, saat para siswa baru mengikuti pendidikan karakter yang digelar oleh personel Lanud Sultan Hasanuddin. Bukan sekadar MPLS biasa, kegiatan ini menjadi momentum menanamkan kedisiplinan dan nilai-nilai kebangsaan sejak dini. Melalui sinergi antara Dinas Potensi Dirgantara (Dispotdirga), Seksi Psikologi, dan Pembinaan Jasmani Lanud […]

  • Lanal Bandung Tunjukkan Semangat Kolaborasi Lewat Sportivitas Forkopimda Cup 2025

    Lanal Bandung Tunjukkan Semangat Kolaborasi Lewat Sportivitas Forkopimda Cup 2025

    • calendar_month Kamis, 20 Nov 2025
    • account_circle Sapto Handoko
    • 0Komentar

    TNI AL, Bandung – Kota Bandung kembali menunjukkan wajah kolaboratifnya. Rabu (19/11/2025), GOR Sepakbola Lodaya menjadi saksi dimulainya Turnamen Forkopimda Cup 2025 — ajang olahraga yang kini bukan hanya soal kompetisi, tetapi simbol persatuan lintas instansi. Lanal Bandung hadir sebagai bagian penting dalam momentum besar perekat kebersamaan tersebut. Turnamen Forkopimda Cup 2025 berlangsung selama tiga […]

  • Pansus 8 Hapus Angka Tetap Modal BUMD

    Pansus 8 Hapus Angka Tetap Modal BUMD

    • calendar_month Minggu, 15 Feb 2026
    • account_circle Sapto Handoko
    • 0Komentar

    Kota Bekasi – Wakil Ketua Pansus 8 DPRD Kota Bekasi Fraksi Golkar Dariyanto menyampaikan perkembangan Raperda penyertaan modal BUMD saat reses di Bekasi, Minggu, 15/02/2026. Ia menjelaskan Pansus 8 telah merampungkan pembahasan substansi, namun Raperda masih menunggu proses harmonisasi di tingkat provinsi. Ia mengatakan, “Kami sudah finalkan di Pansus 8 dan kini menunggu hasil harmonisasi […]

  • IARMI Desak Sikap Tegas Pemerintah Indonesia

    IARMI Desak Sikap Tegas Pemerintah Indonesia

    • calendar_month Senin, 2 Mar 2026
    • account_circle Sapto Handoko
    • 0Komentar

    Jakarta Timur – Tekanan publik terhadap serangan Israel dan Amerika ke Iran terus meningkat sejak insiden 28 Februari 2026. Gelombang protes internasional meluas, sementara berbagai kelompok masyarakat mulai menyuarakan tuntutan sikap tegas terhadap konflik tersebut. DPK IARMI Jakarta Timur mengambil posisi jelas dengan menyampaikan kecaman keras dalam konferensi pers organisasi. Ketua DPK IARMI Jakarta Timur, […]

  • Halal Bihalal Pandan Ireng Perkuat Solidaritas

    Halal Bihalal Pandan Ireng Perkuat Solidaritas

    • calendar_month Jumat, 27 Mar 2026
    • account_circle Sapto Handoko
    • 0Komentar

    Bekasi Kota – Yayasan Padepokan Pandan Ireng menggelar halal bihalal bersama pengurus DPP dan anggota di kantor pusat, Jumat, 27/03/2026. Peserta memanfaatkan momen Idul Fitri untuk mempererat silaturahmi sekaligus memperkuat kebersamaan dalam semangat “Satu Rasa Satu Jiwa Satu Marwah,” Yayasan mendorong program Makan Bergizi Gratis, kemudian membuka peluang usaha bagi anggota serta masyarakat yang membutuhkan […]

expand_less