Merasa Difitnah, Naufal Ba’bud Bantah Tuduhan Akun Medsos dan Siap Tempuh Jalur Hukum

Pontianak, Kalbar – Anggota DPRD Kota Pontianak, H. Naufal Ba’bud, S.P., M.Sos., membantah tegas tuduhan yang disebarkan akun Facebook berinisial ATS. Dalam unggahannya, akun tersebut mencatut nama Naufal dan mengaitkannya dengan partai yang dipimpinnya di tingkat kota.
Dalam konferensi pers pada Sabtu (12/4), Naufal hadir bersama tim kuasa hukumnya untuk memberikan klarifikasi. Ia menyebut tuduhan itu tidak berdasar dan merusak kehormatan pribadi serta keluarganya.
“Postingan ATS bukan hanya bohong, tapi juga sangat melukai harga diri saya dan keluarga. Bahkan berdampak psikologis pada anak dan istri saya,” ujar Naufal.
Ia menambahkan bahwa unggahan tersebut menyebut jabatannya sebagai anggota DPRD dan Ketua DPC Partai Gerindra Kota Pontianak, sehingga dinilai mencoreng marwah partai.
Kuasa hukum Naufal, Dr. Herman Hofi Munawar, menjelaskan bahwa isu yang diangkat adalah kasus lama dari 2010 yang telah dihentikan penyidikannya oleh Kejaksaan Negeri Sanggau. Ia menegaskan, sejak saat itu tidak ada proses hukum lanjutan.
“Bukti kuat lainnya adalah SKCK yang dikantongi klien kami saat mencalonkan diri sebagai anggota legislatif. Artinya, secara hukum, ia bersih,” kata Herman.
Pihaknya menilai unggahan ATS melanggar Pasal 27 UU ITE terkait pencemaran nama baik, dengan ancaman hukuman hingga enam tahun penjara. Mereka memberi waktu 2×24 jam kepada ATS untuk menghapus unggahan dan meminta maaf secara terbuka.
Meski begitu, tim kuasa hukum masih membuka peluang penyelesaian secara kekeluargaan. Namun bila tidak ada itikad baik, langkah hukum akan ditempuh.
“Kebebasan berpendapat bukan berarti bebas mencemarkan nama baik orang lain,” tutup Herman.
